Sabtu, 7 Februari 2026
- Advertisement -

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Kos-kosan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Sukajadi berhasil menangkap seorang tersangka inisial RM yang diduga melalukan pencurian satu unit handphone di kos-kosan Jalan Pembangunan, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, 3 Februari lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RM bermula dari adanya laporan ke Polsek Sukajadi. "Terkait adanya laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RM," ujar AKP Rahmanuddin, Rabu (9/2).

AKP Rahmanuddin mengungkapkan, bahwa dalam melakukan aksi pencurian, RM tidak sendirian, ia bersama dengan rekannya inisial NV yang saat ini masih DPO.

"Tersangka RM dibawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.(dof)

Baca Juga:  Vaksin Jangan Jadi Penghalang Pelajar di Pekanbaru Ikut Ujian

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Sukajadi berhasil menangkap seorang tersangka inisial RM yang diduga melalukan pencurian satu unit handphone di kos-kosan Jalan Pembangunan, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, 3 Februari lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RM bermula dari adanya laporan ke Polsek Sukajadi. "Terkait adanya laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RM," ujar AKP Rahmanuddin, Rabu (9/2).

AKP Rahmanuddin mengungkapkan, bahwa dalam melakukan aksi pencurian, RM tidak sendirian, ia bersama dengan rekannya inisial NV yang saat ini masih DPO.

"Tersangka RM dibawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.(dof)

Baca Juga:  Vaksin Jangan Jadi Penghalang Pelajar di Pekanbaru Ikut Ujian
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Sukajadi berhasil menangkap seorang tersangka inisial RM yang diduga melalukan pencurian satu unit handphone di kos-kosan Jalan Pembangunan, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, 3 Februari lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RM bermula dari adanya laporan ke Polsek Sukajadi. "Terkait adanya laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RM," ujar AKP Rahmanuddin, Rabu (9/2).

AKP Rahmanuddin mengungkapkan, bahwa dalam melakukan aksi pencurian, RM tidak sendirian, ia bersama dengan rekannya inisial NV yang saat ini masih DPO.

"Tersangka RM dibawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.(dof)

Baca Juga:  FK Unri Taja Pemeriksaan Fisik Paru dan Senam Asma

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari