PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih kerap terjadi di Kota Pekanbaru. Kasus yang dilaporkan ke instansi terkait dan kepolisian pun terus meningkat. Kesadaran masyarakat diharapkan untuk bisa melindungi perempuan dan anak dari kekerasan baik fisik maupun psikis.
Data dari Unit Layanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2A) Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru menunjukkan, pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat.
Di mana, kekerasan pada anak yang terlapor pada 2017 ada sebanyak 59 kasus. Sedangkan pada 2018 meningkat menjadi 70 kasus. Pada 2019 meningkat tajam mencapai 107 kasus.
Sementara kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlapor pada 2017 ada sebanyak 15 kasus. Sementara pada 2018 ada 23 kasus dan pada 2019 ada 23 kasus.
Jika dijumlahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pekanbaru pada 2017 ada 74 kasus, pada 2018 ada 93 kasus, dan pada 2019 ada 130 kasus.
Advokat PPA Asmanidar menjelaskan pihaknya bertugas mendampingi proses hukum yang diperlukan mulai dari penyidikan, penuntutan dan kesaksian saksi di pengadilan. Sistem penanganan kasusnya antara lain pendampingan hukum, pendampingan psikologi kepada korban dan konseling oleh konselor.
"Untuk penanganan advokasi di PPA itu gratis. Namun kuotanya hanya untuk 20 orang," sebutnya.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan untuk membantu korban dalam menangani berbagai kasus yang masuk di PPA.
Ia merinci, kasus 2019 terdiri atas kasus kekerasan dengan anak sebagai korban di antaranya kekerasan terhadap anak 14 kasus, penelantaran dua kasus, hak anak 27 kasus, hak asuh anak tiga kasus, anak berhadapan hukum 20 kasus, kenakalan anak satu kasus, pencabulan 36 kasus, saksi pencabulan satu kasus dan kekerasan dalam rumah tangga tiga kasus. Sehingga kekerasan anak mencapai 107 kasus.
Sementara itu, kasus kekerasan perempuan dewasa sebagai korban terdiri dari kekerasan berbasis gender tujuh orang dan kekerasan dalam rumah tangga 16 orang. Hasilnya kekerasan terhadap perempuan dewasa 23 kasus.
"Artinya, kasus anak didominasi pencabulan, sedangkan perempuan dewasa kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.
Pencabulan dan KDRT Tertinggi
Sementara itu, Riau Pos juga menghimpun data di Unit PPA Dinas PPA Kota Pekanbaru, kasus kekerasan terhadap anak tertinggi adalah kasus pencabulan. Di mana pada 2017 ada 19 kasus pencabulan, 2018 ada 32 kasus, dan 2019 ada 36 kasus.
Sementara kasus kekerasan pada perempuan paling tinggi pada kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di mana pada 2017 ada 12 kasus, pada 2018 ada 16 kasus, dan pada 2019 ada 16 kasus.
"Pada 2019 kecamatan tertinggi dengan kasus pencabulan yaitu Tampan sebanyak sembilan kasus. Disusul Rumbai sebanyak tujuh kasus, Tenayan Raya sebanyak enam kasus, Marpoyan Damai tiga kasus, Limapuluh dua kasus, Sail dua kasus, Payung Sekaki satu kasus, Pekanbaru Kota satu kasus dan Senapelan satu kasus serta Sukajadi satu kasus. Dan untuk kasus rujukan empat kasus," terangnya.
Kasus tertinggi kedua yaitu hak anak. Peringkat pertama Kecamatan Rumbai dengan jumlah lima kasus. Diikuti Tenayan Raya, Tampan, Marpoyan Damai dan Payung Sekaki dengan masing-masing per kecamatan tiga kasus. Lalu, untuk Kecamatan Bukit Raya, Limapuluh, Senapelan dan Sukajadi memiliki dua kasus per masing-masing kecamatan. Terakhir yaitu Rumbai Pesisir dengan jumlah satu kasus.
Lalu kasus tertinggi ketiga yaitu KDRT dan anak berhadapan hukum (ABH). Masing-masing sebanyak 19 kasus. Untuk KDRT, Kecamatan Bukit Raya, Tampan dan Payung Sekaki masing-masing kecamatan tiga kasus. Kemudian Kecamatan Marpoyan Damai dan Sukajadi masing-masing terdiri dari dua kasus. Selanjutnya kecamatan Limapuluh, Rumbai, Sail, Senapelan dan Tenayan Raya masing-masing satu kasus. Untuk rujukan satu kasus.
Sedangkan untuk kasus ABH, Kecamatan Senapelan dan Tenayan Raya diperingkat pertama dengan empat kasus per kecamatan. Diikuti Kecamatan Pekanbaru Kota dan Tampan dengan dua kasus per kecamatan. Terakhir, per kecamatan berjumlah satu kasus yaitu Kecamatan Limapuluh, Rumbai, Rumbai Pesisir, Sail dan Sukajadi. Sementara untuk rujukan dua kasus.
Kasus tertinggi keempat yaitu kekerasna terhadap anak dengan jumlah kasus 14. Kecamatan Bukit Raya, Payung Sekaki dan Tampan masing-masing memiliki tiga kasus. Lalu, Kecamatan Tenayan Raya memiliki dua kasus. Terakhir Kecamatan Pekanbaru Kota, Marpoyan Damai dan Sukajadi memiliki satu kasus setiap kecamatan.
Kasus selanjutnya yaitu kekerasan berbasis gender dengan jumlah tujuh kasus. Kecamatan Bukit Raya dua kasus, Payung Sekaki dua kasus, Pekanbaru Kota satu kasus, Tenayan Raya satu kasus dan rujukan satu kasus.
Kemudian, hak asuh anak ada empat kasus. Persisnya di Kecamatan Sukajadi dua kasus, Senapelan satu kasus dan Payung Sekaki satu kasus.
Kasus berikutnya yaitu penelantaran dua kasus. Terdapat di Kecamatan Sukajadi satu kasus dan Bukit Raya satu kasus.
Terakhir kasus korupsi kenakalan anak dua kasus tepatnya di Kecamatan Payung Sekaki dan Rumbai Pesisir.(s)
Laporan: SOFIAH