Senin, 8 Juli 2024

Kurang dari 24 Jam, Polsek Bukit Raya Tangkap Pencuri Motor

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Bukti Raya berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah sepeda motor itu dicuri. Dua pelaku pencurian, J alias Jambul (46) dan RS alias Suang (40) diamankan setelah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik Rizky, warga Jalan Firdaus, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

"Pada hari  kejadian, Ahad (5/6) sekitar pukul 05.00 WIB, adik pelapor (Rizky, red) mengeluarkan sepeda motor dari rumah dengan maksud untuk dipanaskan. Tak berselang lama kemudian sepeda motor dimatikan dan adik pelapor kembali masuk ke dalam rumah," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Rabu (8/6).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemprov Dianjurkan Efisiensi Anggaran daripada Berutang

Namun, sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak pergi, sepeda motor yang tadinya telah dipanaskan di depan rumah sudah tidak ada lagi. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

"Kemudian di hari yang sama, pukul 16.00 WIB sore, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku beserta sepeda motor yang dicuri. Aksi tersebut juga terekam kamera CCTV," lanjut Doni.

Tak perlu waktu lama, tim kemudian melakukan penyelidikan. Dua pelaku pencurian berhasil diamankan pada pukul 17.30 WIB sore pada hari yang sama. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Rawa Wiri, Kelurahan Tangkerang Labuai.

- Advertisement -

"Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan di Mapolsek Bukit Raya. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tutup Doni.(end)

Baca Juga:  Adakan Musdalub, DPD Asita Riau Pilih Ketua Definitif

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Bukti Raya berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah sepeda motor itu dicuri. Dua pelaku pencurian, J alias Jambul (46) dan RS alias Suang (40) diamankan setelah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik Rizky, warga Jalan Firdaus, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

"Pada hari  kejadian, Ahad (5/6) sekitar pukul 05.00 WIB, adik pelapor (Rizky, red) mengeluarkan sepeda motor dari rumah dengan maksud untuk dipanaskan. Tak berselang lama kemudian sepeda motor dimatikan dan adik pelapor kembali masuk ke dalam rumah," ungkap Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Rabu (8/6).

Baca Juga:  Bank BTN Syariah Jalin Kerja Sama dengan PW DMI Riau

Namun, sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak pergi, sepeda motor yang tadinya telah dipanaskan di depan rumah sudah tidak ada lagi. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

"Kemudian di hari yang sama, pukul 16.00 WIB sore, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku beserta sepeda motor yang dicuri. Aksi tersebut juga terekam kamera CCTV," lanjut Doni.

Tak perlu waktu lama, tim kemudian melakukan penyelidikan. Dua pelaku pencurian berhasil diamankan pada pukul 17.30 WIB sore pada hari yang sama. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Rawa Wiri, Kelurahan Tangkerang Labuai.

"Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan di Mapolsek Bukit Raya. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tutup Doni.(end)

Baca Juga:  ADHI-Jaya Kontruksi Klaim Sudah Libatkan Masyarakat
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari