Jumat, 22 November 2024

Tiga Pejabat Terlambat Serahkan LHKPN

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hari terakhir waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jatuh pada 30 April. Di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terdata ada tiga pejabat terlambat menyerahkan LHKPN-nya.

Tahun 2020 ini, ada 180 pejabat eselon II dan III di Pemko Pekanbaru yang wajib menyerahkan laporan kekayaannya. Sempat beberapa waktu laku, dua hari jelang tenggat waktu penyerahan yang diberikan, masih ada 28 pejabat yang belum menyerahkan.

- Advertisement -

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Azwan saat dikonfirmasi, Jumat (8/5) mengatakan, saat ini sudah seluruhnya menyerahkan "Sudah semuanya. Tapi ada tiga orang yang terlambat," kata dia.

Pria yang juga merupakan Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru ini mengungkapkan, tiga orang ini adalah eselon III. "Dua camat dan satu kabid," imbuhnya.

Baca Juga:  Gepeng Marak, Jangan Beri Uang

Dia tak menyebut persis orang yang terlambat ini. Keterlambatan diklaim hanya karena masalah input saja. "Cuma pas masukkan (data, red) saja," singkatnya.

- Advertisement -

Pelaporan LHKPN bisa dilakukan melalui e-Filling. Kewajiban melaporkan LHKPN ini sendiri tegas diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomo 141/2018 yang menjelaskan bahwa setiap tahun ASN wajib melaporkan harta kekayaannya.

Sesuai mekanisme yang berlaku, bagi pejabat-pejabat yang tak tertib karena belum juga melaporkan LHKPN ini terlebih dahulu  akan ditegur sebanyak tiga kali. Setelahnya akan dicari tahu apa yang menjadi penyebab keterlambatan.

Nantinya jika tidak juga melaporkan, maka terhadap penyelenggara negara akan diterapkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat hingga pembebasan dari jabatan. Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan LHKPN wajib dilakukan oleh pejabat negara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.(ali)

Baca Juga:  Pedagang Parsel Mulai Menjamur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hari terakhir waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jatuh pada 30 April. Di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terdata ada tiga pejabat terlambat menyerahkan LHKPN-nya.

Tahun 2020 ini, ada 180 pejabat eselon II dan III di Pemko Pekanbaru yang wajib menyerahkan laporan kekayaannya. Sempat beberapa waktu laku, dua hari jelang tenggat waktu penyerahan yang diberikan, masih ada 28 pejabat yang belum menyerahkan.

- Advertisement -

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Azwan saat dikonfirmasi, Jumat (8/5) mengatakan, saat ini sudah seluruhnya menyerahkan "Sudah semuanya. Tapi ada tiga orang yang terlambat," kata dia.

Pria yang juga merupakan Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru ini mengungkapkan, tiga orang ini adalah eselon III. "Dua camat dan satu kabid," imbuhnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  273 Berkas CPNS Sudah Divalidasi 

Dia tak menyebut persis orang yang terlambat ini. Keterlambatan diklaim hanya karena masalah input saja. "Cuma pas masukkan (data, red) saja," singkatnya.

Pelaporan LHKPN bisa dilakukan melalui e-Filling. Kewajiban melaporkan LHKPN ini sendiri tegas diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomo 141/2018 yang menjelaskan bahwa setiap tahun ASN wajib melaporkan harta kekayaannya.

Sesuai mekanisme yang berlaku, bagi pejabat-pejabat yang tak tertib karena belum juga melaporkan LHKPN ini terlebih dahulu  akan ditegur sebanyak tiga kali. Setelahnya akan dicari tahu apa yang menjadi penyebab keterlambatan.

Nantinya jika tidak juga melaporkan, maka terhadap penyelenggara negara akan diterapkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat hingga pembebasan dari jabatan. Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan LHKPN wajib dilakukan oleh pejabat negara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.(ali)

Baca Juga:  Lahan Kosong Terbakar Resahkan Warga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari