Jumat, 5 Juli 2024

Penganiaya Sekuriti Sekolah Dieksekusi ke Rutan

 

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) –  Eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru dilakukan Jaksa Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru terhadap Amanda, terpidana penganiayaan terhadap seorang sekuriti sekolah. Sebelumnya, penganiayaan terjadi usai Amanda kedapatan melakukan aksi vandalisme.

- Advertisement -

Amanda akan berada di rutan untuk tiga bulan ke depan menjalani hukuman. Eksekusi dilakukan karena kasus yang menderanya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Rendi Panalosa, Selasa (8/3). Upaya hukum itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1062 K/Pid/2021 tanggal 26 Oktober 2021 kemarin. Perkara itu diputus majelis hakim yang diketuai I Made Tara dengan hakim anggota masing-masing Sudrajad Dimyati dan Desnayati M.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan terhadap yang bersangkutan (Amanda,red)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane.

- Advertisement -
Baca Juga:  Berharap Bisa Terbentuk 11 MPDN 

Putusan itu, kata Zulham, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menghukum Amanda dengan hukuman selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Jaksa sendiri diketahui menuntut Amanda dengan pidana 1 tahun penjara. Menurut Jaksa, Amanda terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Alternatif Kesatu. "Perkara ini telah inkrah dan yang bersangkutan kini berstatus terpidana. Dengan begitu, proses eksekusi bisa dilakukan," tegasnya.

Perbuatan Amanda bermula pada 17 September 2020 lalu sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Cemara Indah tepatnya di depan SD Taruna Islam Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Saat itu, Amanda bersama sejumlah orang rekannya tengah melakukan aksi vandalisme berupa mencoret-coret dinding pagar sekolah.

Baca Juga:  YBM PLN UIWRKR Salurkan 745 Paket Sembako

Melihat hal itu, Khaerisman yang merupakan sekuriti di pos jaga sekolah itu mendekati Amanda sambil membawa handphone merekam perbuatan Amanda dan rekan-rekannya. Tidak terima, Amanda mencoba untuk merampas gawai milik korban.

Pada saat itu Amanda langsung memukul mulut korban dengan tangan kanannya. Akibatnya mulut korban terluka dan mengeluarkan darah. Korban pun masuk ke halaman dan menutup pagar dan melaporkan hal tersebut ke kepala sekolah.

Selain perkara di atas, Amanda juga terseret perkara lainnya. Dia bersama Eko Arnaldi, Amrul Amir dan Ryonal diduga melakukan pengrusakan di lingkungan SD Taruna Islam.(ali)

 

 

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) –  Eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru dilakukan Jaksa Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru terhadap Amanda, terpidana penganiayaan terhadap seorang sekuriti sekolah. Sebelumnya, penganiayaan terjadi usai Amanda kedapatan melakukan aksi vandalisme.

Amanda akan berada di rutan untuk tiga bulan ke depan menjalani hukuman. Eksekusi dilakukan karena kasus yang menderanya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Rendi Panalosa, Selasa (8/3). Upaya hukum itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1062 K/Pid/2021 tanggal 26 Oktober 2021 kemarin. Perkara itu diputus majelis hakim yang diketuai I Made Tara dengan hakim anggota masing-masing Sudrajad Dimyati dan Desnayati M.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan terhadap yang bersangkutan (Amanda,red)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane.

Baca Juga:  Disdik Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah

Putusan itu, kata Zulham, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menghukum Amanda dengan hukuman selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Jaksa sendiri diketahui menuntut Amanda dengan pidana 1 tahun penjara. Menurut Jaksa, Amanda terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Alternatif Kesatu. "Perkara ini telah inkrah dan yang bersangkutan kini berstatus terpidana. Dengan begitu, proses eksekusi bisa dilakukan," tegasnya.

Perbuatan Amanda bermula pada 17 September 2020 lalu sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Cemara Indah tepatnya di depan SD Taruna Islam Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Saat itu, Amanda bersama sejumlah orang rekannya tengah melakukan aksi vandalisme berupa mencoret-coret dinding pagar sekolah.

Baca Juga:  50 Peserta Ikuti Electric Rider Road to West Sumatera

Melihat hal itu, Khaerisman yang merupakan sekuriti di pos jaga sekolah itu mendekati Amanda sambil membawa handphone merekam perbuatan Amanda dan rekan-rekannya. Tidak terima, Amanda mencoba untuk merampas gawai milik korban.

Pada saat itu Amanda langsung memukul mulut korban dengan tangan kanannya. Akibatnya mulut korban terluka dan mengeluarkan darah. Korban pun masuk ke halaman dan menutup pagar dan melaporkan hal tersebut ke kepala sekolah.

Selain perkara di atas, Amanda juga terseret perkara lainnya. Dia bersama Eko Arnaldi, Amrul Amir dan Ryonal diduga melakukan pengrusakan di lingkungan SD Taruna Islam.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari