Minggu, 7 Juli 2024

Spesialis Pembobol Konter Ponsel Digaruk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berbagai barang bukti handphone (hp) berjajar rapi di meja persegi panjang beralaskan kain kuning yang mentereng di lobi Polsek Tampan. Tampak barang bukti lainnya seperti obeng dan kunci inggris serta kunci yang sudah dimodifikasi. Alat-alat itu digunakan untuk membobol konter di seputaran Kota Pekanbaru.

Seorang  laki-laki berinisial MR alias Imed (34) digadang-gadang sebagai spesialis pembobol konter. Pasalnya yang bersangkutan telah melakukan empat kali bobol konter dengan pengambilan terbanyak 508 unit hp pada Maret 2019.

- Advertisement -

Imed hanya terpaku ke lantai dan tak dapat berkata banyak. "Untuk membobol memerlukan waktu antara satu hingga dua jam,"katanya.

Hal itu dipertegas Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan didampingi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda. Dikatakannya, Imed merupakan residivis. Ia sudah beraksi sejak 2017 lalu tepatnya milik konter GH Shop di Jalan HR Soebrantas pada Maret 2017. Saat itu Imed menggondol 508 hp dengan berbagai merek. Hasilnya diuangkan mencapai Rp73 juta. Dengan kisaran harga bervariasi, paling rendah Rp1,5 juta. Juper menambahkan, hp tersebut dipasarkan secara online.

Baca Juga:  Rippda Jadi Dasar Penyusunan Ranperda Pariwisata

"Usut punya usut laporan mirip bermunculan dari tiga konter lain. Di antaranya Konter Bukit Barisan pada Januari 2017 dengan menggondol 100 unit hp, Toko Ponsel Siak Hulu pada Mei 2019 sebanyk 40 unit dan terakhir di toko Asia Ponsel di Jalan Jenderal Sudirman pada 28 Desember 2091 sebanyak 75 unit," jelasnya, kepada media, Rabu (8/1).

- Advertisement -

Imed berhasil diamankan pada 6 Januari 2020 pukul 18.00 WIB di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan. Panangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya. Ia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.

Menariknya, yang menjual hp adalah sang istri. "Istrinya masih dalam pengejaran. Sebab, saat kami ke rumahnya di Jalan Sepakat, Rumbai, sudah kabur dengan membawa barang bukti tiga unit hp. Sementara itu dari 75 hp yang terjual sudah 56 dan yang diamankan kepolisian 16 hp,” ungkapnya.

Baca Juga:  Selama Operasi, 4.192 Kendaraan Disuruh Putar Balik

Saat beraksi Imed bersama dengan rekannya yang juga dalam pengejaran. Juper sampaikan usai toko tutup pada malam hari mereka beraksi. "Selain bermacam kunci, Imed dan rekannya membobol dengan menggunakan mukenah. Sehingga jejaknya tidak mudah dideteksi,"tutupnya.(s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berbagai barang bukti handphone (hp) berjajar rapi di meja persegi panjang beralaskan kain kuning yang mentereng di lobi Polsek Tampan. Tampak barang bukti lainnya seperti obeng dan kunci inggris serta kunci yang sudah dimodifikasi. Alat-alat itu digunakan untuk membobol konter di seputaran Kota Pekanbaru.

Seorang  laki-laki berinisial MR alias Imed (34) digadang-gadang sebagai spesialis pembobol konter. Pasalnya yang bersangkutan telah melakukan empat kali bobol konter dengan pengambilan terbanyak 508 unit hp pada Maret 2019.

Imed hanya terpaku ke lantai dan tak dapat berkata banyak. "Untuk membobol memerlukan waktu antara satu hingga dua jam,"katanya.

Hal itu dipertegas Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan didampingi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda. Dikatakannya, Imed merupakan residivis. Ia sudah beraksi sejak 2017 lalu tepatnya milik konter GH Shop di Jalan HR Soebrantas pada Maret 2017. Saat itu Imed menggondol 508 hp dengan berbagai merek. Hasilnya diuangkan mencapai Rp73 juta. Dengan kisaran harga bervariasi, paling rendah Rp1,5 juta. Juper menambahkan, hp tersebut dipasarkan secara online.

Baca Juga:  Pembahasan LKPj 2023 di Pansus Berjalan Alot

"Usut punya usut laporan mirip bermunculan dari tiga konter lain. Di antaranya Konter Bukit Barisan pada Januari 2017 dengan menggondol 100 unit hp, Toko Ponsel Siak Hulu pada Mei 2019 sebanyk 40 unit dan terakhir di toko Asia Ponsel di Jalan Jenderal Sudirman pada 28 Desember 2091 sebanyak 75 unit," jelasnya, kepada media, Rabu (8/1).

Imed berhasil diamankan pada 6 Januari 2020 pukul 18.00 WIB di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan. Panangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya. Ia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.

Menariknya, yang menjual hp adalah sang istri. "Istrinya masih dalam pengejaran. Sebab, saat kami ke rumahnya di Jalan Sepakat, Rumbai, sudah kabur dengan membawa barang bukti tiga unit hp. Sementara itu dari 75 hp yang terjual sudah 56 dan yang diamankan kepolisian 16 hp,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pj Wako Perjuangkan Pendiri Pekanbaru Jadi Pahlawan Nasional

Saat beraksi Imed bersama dengan rekannya yang juga dalam pengejaran. Juper sampaikan usai toko tutup pada malam hari mereka beraksi. "Selain bermacam kunci, Imed dan rekannya membobol dengan menggunakan mukenah. Sehingga jejaknya tidak mudah dideteksi,"tutupnya.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari