Kamis, 12 September 2024

18 Buronan Lagi Diburu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satu per satu buronan yang sudah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dibekuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Setelah dua orang ditangkap, masih ada 18 orang lagi dalam pengejaran. 

Terhadap 18 orang buronan yang masih dalam pelarian ini diminta untuk segera menyerahkan diri. Karena, cepat atau lambat keberadaan mereka pasti terdeteksi. Sebab, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diturunkan untuk melacak keberadaan para buronan itu. 

Dikatakan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto akhir pekan lalu, awalnya ada 20 orang buronan yang sedang dikejar Kejati Riau. "Tertangkap dua orang, berkurang menjadi 18 orang," jelas dia  

Dua orang buronan yang sudah ditangkap ini adalah narapidana dalam dua perkara yang berbeda. Mereka adalah Mujiono dan Herwin Saiman. 

- Advertisement -

Dirincikan, Mujiono ditangkap di sebuah tempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (29/10) kemarin, setelah menyandang status buron selama 18 tahun. Dia adalah terpidana dua tahun dalam perkara korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat. 

Baca Juga:  Per Hari, 2.000 Lebih Sampel Swab Diperiksa

Dalam perkara itu, dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta. Usai ditangkap, dia selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. 

- Advertisement -

Kemudian Herwin Saiman adalah terpidana perkara tindak pidana perbankan. Sempat lolos di lembaga peradilan tingkat pertama, mantan Presiden Komisaris (Preskom) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya (TSM) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tahun 2016 lalu.

Di tingkat kasasi, Herwin divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 bulan kurungan. Lima tahun buron, dia berhasil ditangkap di Komplek Perumahan Maya Asri Tenayan, Pekanbaru, Kamis (4/11) malam kemarin.

Ditegaskannya, jumlah buronan ini akan terus berkurang. Satu orang lagi keberadaan DPO tersebut sudah terdeteksi. "Ada satu yang sudah terdeteksi (keberadaannya). Saya juga mohon doa restu, mudah-mudahan tidak berpindah tempat lagi, sehingga bisa kita ambil (tangkap, red)," terang mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Baca Juga:  Antisipasi Kenaikan Harga, DPRD Riau Minta Lakukan OP

Sementara itu,  Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Hutama Wisnu menyebutkan, mereka yang dikejar oleh  Tim Tabur Kejati Riau ini adalah yang tak bertanggung jawab dan memilih kabur serta tak menghormati proses hukum yang berjalan. 

"Untuk tangkap buron ini kan kita melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah," ujarnya.  

Karena itu, dia mengimbau belasan buronan ini untuk segera menyerahkan diri. "Kalau ada oknum yang mencoba menyembunyikan atau mengelabui petugas, akan dilakukan tindakan tegas juga. Tidak boleh ada yang menyembunyikan tempat atau posisi pelaku tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," singkatnya.(gem)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satu per satu buronan yang sudah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dibekuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Setelah dua orang ditangkap, masih ada 18 orang lagi dalam pengejaran. 

Terhadap 18 orang buronan yang masih dalam pelarian ini diminta untuk segera menyerahkan diri. Karena, cepat atau lambat keberadaan mereka pasti terdeteksi. Sebab, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diturunkan untuk melacak keberadaan para buronan itu. 

Dikatakan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto akhir pekan lalu, awalnya ada 20 orang buronan yang sedang dikejar Kejati Riau. "Tertangkap dua orang, berkurang menjadi 18 orang," jelas dia  

Dua orang buronan yang sudah ditangkap ini adalah narapidana dalam dua perkara yang berbeda. Mereka adalah Mujiono dan Herwin Saiman. 

Dirincikan, Mujiono ditangkap di sebuah tempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (29/10) kemarin, setelah menyandang status buron selama 18 tahun. Dia adalah terpidana dua tahun dalam perkara korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat. 

Baca Juga:  Tersangka Korupsi PT PER Jalani Tahap II

Dalam perkara itu, dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta. Usai ditangkap, dia selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. 

Kemudian Herwin Saiman adalah terpidana perkara tindak pidana perbankan. Sempat lolos di lembaga peradilan tingkat pertama, mantan Presiden Komisaris (Preskom) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya (TSM) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tahun 2016 lalu.

Di tingkat kasasi, Herwin divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 bulan kurungan. Lima tahun buron, dia berhasil ditangkap di Komplek Perumahan Maya Asri Tenayan, Pekanbaru, Kamis (4/11) malam kemarin.

Ditegaskannya, jumlah buronan ini akan terus berkurang. Satu orang lagi keberadaan DPO tersebut sudah terdeteksi. "Ada satu yang sudah terdeteksi (keberadaannya). Saya juga mohon doa restu, mudah-mudahan tidak berpindah tempat lagi, sehingga bisa kita ambil (tangkap, red)," terang mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Baca Juga:  Daging Segar Hilang di Pasar

Sementara itu,  Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Hutama Wisnu menyebutkan, mereka yang dikejar oleh  Tim Tabur Kejati Riau ini adalah yang tak bertanggung jawab dan memilih kabur serta tak menghormati proses hukum yang berjalan. 

"Untuk tangkap buron ini kan kita melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah," ujarnya.  

Karena itu, dia mengimbau belasan buronan ini untuk segera menyerahkan diri. "Kalau ada oknum yang mencoba menyembunyikan atau mengelabui petugas, akan dilakukan tindakan tegas juga. Tidak boleh ada yang menyembunyikan tempat atau posisi pelaku tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," singkatnya.(gem)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari