- Advertisement -
PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) lanjutan di Kecamatan Tampan. Pembatasan ini pun kemudian diikuti tiga kecamatan lainnya yaitu Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai.
Dalam penerapan PSBM khususnya di Kecamatan Bukit Raya, masih didapati beberapa warga yang belum mengikuti protokol kesehatan. Rata-rata didominasi oleh remaja dengan berbagai alasan tidak menggunakan masker.
- Advertisement -
Camat Bukit Raya Wahyu Idris mengatakan, apapun alasan mereka jika tidak menerapkan protokol kesehatan, maka tetap akan diberikan sanksi tegas. Selain denda berupa uang, sanksi lain juga berupa kerja sosial untuk membersihkan fasilitas umum.
"Rata-rata didominasi oleh remaja. Mereka beralasan tidak menggunakan masker karena jaraknya dekat dan alasan lainnya seperti lupa. Apapun alasannya tetap diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 160 Tahun 2020 tentang PSBM," ujar Wahyu Idris kepada Riaupos.co, Kamis (8/10/2020).
Lanjutnya, kepada para pelaku usaha kuliner juga dilarang melayani pengunjung untuk makan di tempat, tetapi menggantinya dengan layanan bawa pulang saat PSBM untuk penanganan pandemi Covid-19.
- Advertisement -
Menurutnya, dengan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dapat menjadi salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) lanjutan di Kecamatan Tampan. Pembatasan ini pun kemudian diikuti tiga kecamatan lainnya yaitu Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai.
Dalam penerapan PSBM khususnya di Kecamatan Bukit Raya, masih didapati beberapa warga yang belum mengikuti protokol kesehatan. Rata-rata didominasi oleh remaja dengan berbagai alasan tidak menggunakan masker.
- Advertisement -
Camat Bukit Raya Wahyu Idris mengatakan, apapun alasan mereka jika tidak menerapkan protokol kesehatan, maka tetap akan diberikan sanksi tegas. Selain denda berupa uang, sanksi lain juga berupa kerja sosial untuk membersihkan fasilitas umum.
"Rata-rata didominasi oleh remaja. Mereka beralasan tidak menggunakan masker karena jaraknya dekat dan alasan lainnya seperti lupa. Apapun alasannya tetap diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 160 Tahun 2020 tentang PSBM," ujar Wahyu Idris kepada Riaupos.co, Kamis (8/10/2020).
- Advertisement -
Lanjutnya, kepada para pelaku usaha kuliner juga dilarang melayani pengunjung untuk makan di tempat, tetapi menggantinya dengan layanan bawa pulang saat PSBM untuk penanganan pandemi Covid-19.
Menurutnya, dengan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dapat menjadi salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan