Selasa, 8 Juli 2025

Kejati Riau Kabulkan Pengajuan RJ Kejari Rohul

PEKANBARU (RIAUPOS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menunjukkan komitmen penegakan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Seorang tersangka pencurian handphone Very Fikry Andrian bisa menghirup udara segar setelah proses hukum terhadapnya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, penghentian penuntutan terhadap Very dilakukan karena telah terpenuhinya syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

’’Tersangka telah meminta maaf dan mengembalikan barang bukti ke korban,’’ sebut Zikrullah, Senin (7/7)

Keputusan bebas Very ini didapat usai hasil ekspose yang dipimpin Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau Rini Hartatie, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Silpia Rosalina keluar. Proses pengajuan penghentian penuntutan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dan diajukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir A Nanang Ibrahim Soleh.

Baca Juga:  Pengguna Jalan Keluhkan Debu Tanah Timbun 

Zikrullah menjelaskan, perdamaian itu difasilitasi jaksa fasilitator di Rumah RJ Kejari Rohul. Hasilnya korban dan tersangka telah sepakat berdamai secara sukarela.

’’Setelah melihat dan meneliti fakta hukum di atas, JAM Pidum melalui Dir A Nanang Ibrahim menyetujui penghentian penuntutan atas perkara ini,’’ sebut Zikrullah.

Atas tindaklanjut persetujuan tersebut, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Zikrullah juga menekankan, kejaksaan akan selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang memulihkan.

’’Dalam perkara ini, tersangka adalah tulang punggung keluarga yang terdesak kebutuhan dasar. Korban juga telah memaafkan dan tidak keberatan atas permohonan perdamaian. Ini esensi dari keadilan restoratif yang sedang kita bangun bersama,’’ jelas Zikrullah.

Baca Juga:  Jalan-Jalan di Sukajadi Berubah Jadi “Sungai”

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Rohul Vegi Hernandez menerangkan, kasus yang menjerat Very Fikry Andrian bermula pada pada Kamis (24/4) lalu. Saat itu malam hari sekitar pukul 20.30 WIB di halaman Apotek Rasa Hati, Desa Suka Maju, ketika korban Andi Ghalip dan istrinya tak sengaja meninggalkan handphone di sepeda motor. Very yang berada di sekitar lokasi melihat kesempatan tersebut dan membawa kabur handphone tersebut.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menunjukkan komitmen penegakan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Seorang tersangka pencurian handphone Very Fikry Andrian bisa menghirup udara segar setelah proses hukum terhadapnya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, penghentian penuntutan terhadap Very dilakukan karena telah terpenuhinya syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

’’Tersangka telah meminta maaf dan mengembalikan barang bukti ke korban,’’ sebut Zikrullah, Senin (7/7)

Keputusan bebas Very ini didapat usai hasil ekspose yang dipimpin Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau Rini Hartatie, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Silpia Rosalina keluar. Proses pengajuan penghentian penuntutan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dan diajukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir A Nanang Ibrahim Soleh.

Baca Juga:  Warga Muhammadiyah di Pekanbaru Mulai Salat Tarawih

Zikrullah menjelaskan, perdamaian itu difasilitasi jaksa fasilitator di Rumah RJ Kejari Rohul. Hasilnya korban dan tersangka telah sepakat berdamai secara sukarela.

- Advertisement -

’’Setelah melihat dan meneliti fakta hukum di atas, JAM Pidum melalui Dir A Nanang Ibrahim menyetujui penghentian penuntutan atas perkara ini,’’ sebut Zikrullah.

Atas tindaklanjut persetujuan tersebut, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Zikrullah juga menekankan, kejaksaan akan selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang memulihkan.

- Advertisement -

’’Dalam perkara ini, tersangka adalah tulang punggung keluarga yang terdesak kebutuhan dasar. Korban juga telah memaafkan dan tidak keberatan atas permohonan perdamaian. Ini esensi dari keadilan restoratif yang sedang kita bangun bersama,’’ jelas Zikrullah.

Baca Juga:  500 Jamaah Umroh Silver Silk Siap ke Tanah Suci

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Rohul Vegi Hernandez menerangkan, kasus yang menjerat Very Fikry Andrian bermula pada pada Kamis (24/4) lalu. Saat itu malam hari sekitar pukul 20.30 WIB di halaman Apotek Rasa Hati, Desa Suka Maju, ketika korban Andi Ghalip dan istrinya tak sengaja meninggalkan handphone di sepeda motor. Very yang berada di sekitar lokasi melihat kesempatan tersebut dan membawa kabur handphone tersebut.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menunjukkan komitmen penegakan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Seorang tersangka pencurian handphone Very Fikry Andrian bisa menghirup udara segar setelah proses hukum terhadapnya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, penghentian penuntutan terhadap Very dilakukan karena telah terpenuhinya syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

’’Tersangka telah meminta maaf dan mengembalikan barang bukti ke korban,’’ sebut Zikrullah, Senin (7/7)

Keputusan bebas Very ini didapat usai hasil ekspose yang dipimpin Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau Rini Hartatie, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Silpia Rosalina keluar. Proses pengajuan penghentian penuntutan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dan diajukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir A Nanang Ibrahim Soleh.

Baca Juga:  PLTU 275 MW Beroperasi di KIT Pekanbaru

Zikrullah menjelaskan, perdamaian itu difasilitasi jaksa fasilitator di Rumah RJ Kejari Rohul. Hasilnya korban dan tersangka telah sepakat berdamai secara sukarela.

’’Setelah melihat dan meneliti fakta hukum di atas, JAM Pidum melalui Dir A Nanang Ibrahim menyetujui penghentian penuntutan atas perkara ini,’’ sebut Zikrullah.

Atas tindaklanjut persetujuan tersebut, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Zikrullah juga menekankan, kejaksaan akan selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang memulihkan.

’’Dalam perkara ini, tersangka adalah tulang punggung keluarga yang terdesak kebutuhan dasar. Korban juga telah memaafkan dan tidak keberatan atas permohonan perdamaian. Ini esensi dari keadilan restoratif yang sedang kita bangun bersama,’’ jelas Zikrullah.

Baca Juga:  3.000 Botol Air Zamzam Dibagikan Ajak Jamaah Haji Gabung ke IPHI

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Rohul Vegi Hernandez menerangkan, kasus yang menjerat Very Fikry Andrian bermula pada pada Kamis (24/4) lalu. Saat itu malam hari sekitar pukul 20.30 WIB di halaman Apotek Rasa Hati, Desa Suka Maju, ketika korban Andi Ghalip dan istrinya tak sengaja meninggalkan handphone di sepeda motor. Very yang berada di sekitar lokasi melihat kesempatan tersebut dan membawa kabur handphone tersebut.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari