Jumat, 22 November 2024

DPRD Sidak PPDB Hari Terakhir

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di hari terakhir penerimaan peserta didik baru (PPDB), Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan sidak ke tiga sekolah, Selasa (7/7). Pihak sekolah diminta untuk lebih mengutamakan kartu keluarga daripada surat domisili.

Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi III H Ervan bersama Sekretaris Komisi Jepta Sitohang, dan anggota komisi Irman Sasrianto, Zulkarnain SE MSi, Tarmizi Muhammad, H Suherman dan Kartini SKM. Ikut serta Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST. Sidak dilakukan di SMPN 1, SMPN 2, dan SDN 39.

- Advertisement -

Diawali dengan mengunjungi SMP Negeri 2 di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Di sekolah ini, wakil rakyat melihat proses PPDB termasuk protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik.

Sidak berlanjut di SMP Negeri 1 di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh ini. Di sini diketahui, SMPN 1 masih menerima pendaftar yang menggunakan surat domisili dari kantor kelurahan setempat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru H Ervan mencurigai kejanggalan dari surat domisili dalam penerimaan peserta didik baru yang ada di SMPN 1 Pekanbaru. Dia mengaku heran, karena mudahnya oknum keluraham mengeluarkan surat domisili tersebut dan sekolah menerimanya.

- Advertisement -

"Kok bisa keluar (surat domisili, red) itu? Entah dia warga di situ atau tidak, kita belum tahu. Ada surat RT/RW, dan lurah menerbitkan. Harusnya didampingi dengan kartu keluarga," jelasnya.

Menurutnya, surat domisili bisa saja dikeluarkan apabila KK yang diterbitkan belum genap berusia 1 tahun untuk memperkuat jika warga tersebut adalah warga tempatan.

"Kita belum cek semua. Apa di situ memang banyak (surat domisili, red) atau tidak. Tapi panitia mengatakan adanya surat domisili itu berdasarkan perwako. Dan itu dibolehkan. Mengenai jumlah mereka tidak bisa jawab," ucapnya.

Menurut Ervan, pihak sekolah mengklaim jika pendaftar yang memakai surat domisili itu mempunyai hak sebagai warga negara untuk mendaftar sesuai dengan aturan yang ada di Perwako.

Baca Juga:  Kurang Sepekan, Perampok Taksi Daring Dibekuk

"Sekolah tidak bisa menolak juga. Mau tak mau diterima juga. Menurut pihak sekolah tetap jaraknya dirangking," paparnya.

Menanggapi itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Ismardi Ilyas  menyebutkan, mengenai zonasi pihaknya tetap menggunakan KK sebagai pedoman penerimaan. Namun, jika KK cukup dan ada kuota tambahan, pihaknya bisa menerima surat domisili bagi pendaftar.

"Domisili ini tentu dikroscek lebih dahulu, apakah benar data yang disampaikan. Karena bisa saja ada oknum yang merekayasa itu (surat domisili, red). Maka perlu validasi data oleh operator sekolah," jelasnya.

Sebelum PPDB di tingkat SMP ini dilakukan, pihaknya sudah berkomunikasi di tingkat RT/RW dan kelurahan. Dan pihak sekolah sudah menjalin komunikasi intens dengan pemangku kebijakan tersebut.

"Dengan koordinasi itu, kalau ada data yang dibuat tidak benar, maka kita gampang melakukan kroscek. Tapi tetap KK kita utamakan," pungkasnya.

Sidak terakhir dilakukan dengan mengunjungi SD Negeri 39 Pekanbaru yang berada di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh.

Ginda:  Prioritaskan KK Dulu
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST ikut mendesak Dinas Pendidikan Pekanbaru mengintruksikan panitia PPDB mengikuti aturan yang telah ditetapkan, baik dari Pemko maupun dari pusat.

"Kalaupun zonasi tetap kita harus mengikuti namanya KK terlebih dulu. Jangan surat keterangan. Itu yang diutamakan," kata Ginda usai meninjau seleksi PPDB di SD Negeri 39 Pekanbaru bersama Komisi III.

Sekolah negeri di Pekanbaru katanya, harus lebih jeli dan selektif lagi dan hal yang utama dalam penerimaan siswa baru ini yakni berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

"Pihak kecamatan juga memberikan surat domisili itu sesuai dengan keadaan yang riil. Jangan sampai tidak bersinergi dengan SD dan SMP yang ada di sekitar itu," tegas Ginda.

Baca Juga:  Bencana Banjir, Manfaatkan Dana dari BNPB

Untuk surat domisili ini menurutnya adalah tambahan surat saja. Hal dukungan lain adalah pernyataan dari RT/RW yang menyatakan benar bahwa warga itu adalah warga mereka.

"Perlu penekanan dari warga setempat, minimal dari RT/RW keluarga atau warga yang mau masuk SD atau SMP negeri sesuai zona sudah lama tinggal disitu," tutupnya.

Wako Pastikan PPDB Diawasi
Selain itu, Wali Kota Pekanbaru memastikan pelaksanaan PPDB tingkat SD dan SMP negeri diawasi dan dikontrol dengan ketat. Sekolah diingatkan agar tak membuat kebijakan sendiri.

"Pemko Pekanbaru mengontrol proses PPDB. Kita selalu ingatkan sekolah tidak membuat kebijakan sendiri saat PPDB ini," tegas dia saat diwawancarai, kemarin.

Beberapa orang tua yang anaknya tergeser mendaftar dengan KK. Sementara yang tempat tinggalnya lebih dekat menggunakan surat domisili. Surat domisili yang bisa digunakan adalah yang minimal satu tahun. Wako Pekanbaru menepis dugaan KK kalah oleh warga yang menggunakan surat domisili.

"Itu hanya dugaan-dugaan. Bisa jadi yang pakai surat domisili itu mendaftar lewat jalur pindahan. Pindahan ada yang dalam kota. Ada juga pindahan dari luar kota," kata dia.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Ismardi Ilyas menyebut, PPDB berjalan relatif lancar. "Dari monitoring, PPDB berlangsung kondusif. Tak ada keributan di sekolah," tutur dia.

Namun, diakuinya ada orang tua yang mempertanyakan anaknya yang tergeser dari daftar. "Kami jelaskan bahwa zonasi mengatur jarak tempat tinggal," ucapnya.

Mengenai penggunaan surat domisili, Ismardi menegaskan bahwa pihak sekolah sudah diminta untuk melakukan validasi. "Surat domisilinya harus sesuai dengan aturan. Bukan dimanipulasi untuk mendaftar saja," singkatnya.

Setelah PPDB berakhir, Disdik Kota Pekanbaru akan melakukan pengumuman pada 9 Juli nanti. Setelahnya, hingga 12 Juli dilanjutkan dengan pendaftaran. Sedangkan pada 13 Juli sekolah dijadwalkan akan dimulai.(gus/ali/dof/yls)

Lapoan TIM RIAU POS (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di hari terakhir penerimaan peserta didik baru (PPDB), Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan sidak ke tiga sekolah, Selasa (7/7). Pihak sekolah diminta untuk lebih mengutamakan kartu keluarga daripada surat domisili.

Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi III H Ervan bersama Sekretaris Komisi Jepta Sitohang, dan anggota komisi Irman Sasrianto, Zulkarnain SE MSi, Tarmizi Muhammad, H Suherman dan Kartini SKM. Ikut serta Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST. Sidak dilakukan di SMPN 1, SMPN 2, dan SDN 39.

- Advertisement -

Diawali dengan mengunjungi SMP Negeri 2 di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Di sekolah ini, wakil rakyat melihat proses PPDB termasuk protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik.

Sidak berlanjut di SMP Negeri 1 di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh ini. Di sini diketahui, SMPN 1 masih menerima pendaftar yang menggunakan surat domisili dari kantor kelurahan setempat.

- Advertisement -

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru H Ervan mencurigai kejanggalan dari surat domisili dalam penerimaan peserta didik baru yang ada di SMPN 1 Pekanbaru. Dia mengaku heran, karena mudahnya oknum keluraham mengeluarkan surat domisili tersebut dan sekolah menerimanya.

"Kok bisa keluar (surat domisili, red) itu? Entah dia warga di situ atau tidak, kita belum tahu. Ada surat RT/RW, dan lurah menerbitkan. Harusnya didampingi dengan kartu keluarga," jelasnya.

Menurutnya, surat domisili bisa saja dikeluarkan apabila KK yang diterbitkan belum genap berusia 1 tahun untuk memperkuat jika warga tersebut adalah warga tempatan.

"Kita belum cek semua. Apa di situ memang banyak (surat domisili, red) atau tidak. Tapi panitia mengatakan adanya surat domisili itu berdasarkan perwako. Dan itu dibolehkan. Mengenai jumlah mereka tidak bisa jawab," ucapnya.

Menurut Ervan, pihak sekolah mengklaim jika pendaftar yang memakai surat domisili itu mempunyai hak sebagai warga negara untuk mendaftar sesuai dengan aturan yang ada di Perwako.

Baca Juga:  3,5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan

"Sekolah tidak bisa menolak juga. Mau tak mau diterima juga. Menurut pihak sekolah tetap jaraknya dirangking," paparnya.

Menanggapi itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Ismardi Ilyas  menyebutkan, mengenai zonasi pihaknya tetap menggunakan KK sebagai pedoman penerimaan. Namun, jika KK cukup dan ada kuota tambahan, pihaknya bisa menerima surat domisili bagi pendaftar.

"Domisili ini tentu dikroscek lebih dahulu, apakah benar data yang disampaikan. Karena bisa saja ada oknum yang merekayasa itu (surat domisili, red). Maka perlu validasi data oleh operator sekolah," jelasnya.

Sebelum PPDB di tingkat SMP ini dilakukan, pihaknya sudah berkomunikasi di tingkat RT/RW dan kelurahan. Dan pihak sekolah sudah menjalin komunikasi intens dengan pemangku kebijakan tersebut.

"Dengan koordinasi itu, kalau ada data yang dibuat tidak benar, maka kita gampang melakukan kroscek. Tapi tetap KK kita utamakan," pungkasnya.

Sidak terakhir dilakukan dengan mengunjungi SD Negeri 39 Pekanbaru yang berada di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh.

Ginda:  Prioritaskan KK Dulu
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST ikut mendesak Dinas Pendidikan Pekanbaru mengintruksikan panitia PPDB mengikuti aturan yang telah ditetapkan, baik dari Pemko maupun dari pusat.

"Kalaupun zonasi tetap kita harus mengikuti namanya KK terlebih dulu. Jangan surat keterangan. Itu yang diutamakan," kata Ginda usai meninjau seleksi PPDB di SD Negeri 39 Pekanbaru bersama Komisi III.

Sekolah negeri di Pekanbaru katanya, harus lebih jeli dan selektif lagi dan hal yang utama dalam penerimaan siswa baru ini yakni berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

"Pihak kecamatan juga memberikan surat domisili itu sesuai dengan keadaan yang riil. Jangan sampai tidak bersinergi dengan SD dan SMP yang ada di sekitar itu," tegas Ginda.

Baca Juga:  Tercebur ke Septic Tank, Bocah 4 Tahun Tewas

Untuk surat domisili ini menurutnya adalah tambahan surat saja. Hal dukungan lain adalah pernyataan dari RT/RW yang menyatakan benar bahwa warga itu adalah warga mereka.

"Perlu penekanan dari warga setempat, minimal dari RT/RW keluarga atau warga yang mau masuk SD atau SMP negeri sesuai zona sudah lama tinggal disitu," tutupnya.

Wako Pastikan PPDB Diawasi
Selain itu, Wali Kota Pekanbaru memastikan pelaksanaan PPDB tingkat SD dan SMP negeri diawasi dan dikontrol dengan ketat. Sekolah diingatkan agar tak membuat kebijakan sendiri.

"Pemko Pekanbaru mengontrol proses PPDB. Kita selalu ingatkan sekolah tidak membuat kebijakan sendiri saat PPDB ini," tegas dia saat diwawancarai, kemarin.

Beberapa orang tua yang anaknya tergeser mendaftar dengan KK. Sementara yang tempat tinggalnya lebih dekat menggunakan surat domisili. Surat domisili yang bisa digunakan adalah yang minimal satu tahun. Wako Pekanbaru menepis dugaan KK kalah oleh warga yang menggunakan surat domisili.

"Itu hanya dugaan-dugaan. Bisa jadi yang pakai surat domisili itu mendaftar lewat jalur pindahan. Pindahan ada yang dalam kota. Ada juga pindahan dari luar kota," kata dia.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Ismardi Ilyas menyebut, PPDB berjalan relatif lancar. "Dari monitoring, PPDB berlangsung kondusif. Tak ada keributan di sekolah," tutur dia.

Namun, diakuinya ada orang tua yang mempertanyakan anaknya yang tergeser dari daftar. "Kami jelaskan bahwa zonasi mengatur jarak tempat tinggal," ucapnya.

Mengenai penggunaan surat domisili, Ismardi menegaskan bahwa pihak sekolah sudah diminta untuk melakukan validasi. "Surat domisilinya harus sesuai dengan aturan. Bukan dimanipulasi untuk mendaftar saja," singkatnya.

Setelah PPDB berakhir, Disdik Kota Pekanbaru akan melakukan pengumuman pada 9 Juli nanti. Setelahnya, hingga 12 Juli dilanjutkan dengan pendaftaran. Sedangkan pada 13 Juli sekolah dijadwalkan akan dimulai.(gus/ali/dof/yls)

Lapoan TIM RIAU POS (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari