Jumat, 5 Juli 2024

Terminal BRPS Tunggu Aturan Resmi Kemenhub

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — AKTIVITAS Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru, Kamis (7/5) masih belum beroperasi, meski pemerintah sudah membuka kembali akses moda transportasi. Menurut Kepala Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A BRPS, Henry Tambunan, terminal baru beroperasi bila sudah ada aturan resmi dari pemerintah atau Kementerian Perhubungan.

Dijelaskannya, terminal BRPS masih belum beroperasi hingga saat ini karena aturan terakhir soal larangan mudik masih berlaku. Sejumlah aturan itu, yakni, Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

- Advertisement -

Lalu, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Ditambah, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Baca Juga:  Kembang Api Warnai Malam Tahun Baru

"Selagi belum ada aturan lain, kami masih menerapkan aturan yang ada. Semuanya masih berlaku atau tidak berubah, tetap larangan mudik berlaku, sehingga terminal BRPS tetap masih belum beroperasi," ujar Henry Tambunan kepada Riau Pos, Kamis (7/5).

Sesuai ketentuan, kata Henry, maka transportasi bus yang beroperasi hanya yang berada di perkotaan, misalnya Bus Transmetro Pekanbaru. Pengoperasian pun harus memperhatikan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

- Advertisement -

Kendati demikian Henry mengatakan, para perusahaan penyedia layanan bus terus menanyakan hal tersebut kepada dirinya,  menanyakan pelonggaran yang sempat diungkapkan pemerintah. Hanya saja, pihak pengelola terminal tetap mengacu pada aturan yang ada.

"Saya sampaikan, kami masih menunggu aturan resmi. Dan kami masih menunggu arahan dan aturan pelaksanaannya, tapi banyak yang menanyakan. Saya katakan sekarang masih berlaku aturan Permenhub 25/2020 tentang larangan mudik," tuturnya.

Baca Juga:  Kapolresta Minta Masyarakat Dukung Vaksinasi Massal

Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengumumkan pelonggaran akses moda transportasi di tengah pandemi corona mulai hari ini. Kebijakan ini merupakan turunan dari Permenhub 25/2020. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan.(ksm)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — AKTIVITAS Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru, Kamis (7/5) masih belum beroperasi, meski pemerintah sudah membuka kembali akses moda transportasi. Menurut Kepala Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A BRPS, Henry Tambunan, terminal baru beroperasi bila sudah ada aturan resmi dari pemerintah atau Kementerian Perhubungan.

Dijelaskannya, terminal BRPS masih belum beroperasi hingga saat ini karena aturan terakhir soal larangan mudik masih berlaku. Sejumlah aturan itu, yakni, Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Lalu, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Ditambah, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Baca Juga:  130 Izin Terbit Pasca-PSBB

"Selagi belum ada aturan lain, kami masih menerapkan aturan yang ada. Semuanya masih berlaku atau tidak berubah, tetap larangan mudik berlaku, sehingga terminal BRPS tetap masih belum beroperasi," ujar Henry Tambunan kepada Riau Pos, Kamis (7/5).

Sesuai ketentuan, kata Henry, maka transportasi bus yang beroperasi hanya yang berada di perkotaan, misalnya Bus Transmetro Pekanbaru. Pengoperasian pun harus memperhatikan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kendati demikian Henry mengatakan, para perusahaan penyedia layanan bus terus menanyakan hal tersebut kepada dirinya,  menanyakan pelonggaran yang sempat diungkapkan pemerintah. Hanya saja, pihak pengelola terminal tetap mengacu pada aturan yang ada.

"Saya sampaikan, kami masih menunggu aturan resmi. Dan kami masih menunggu arahan dan aturan pelaksanaannya, tapi banyak yang menanyakan. Saya katakan sekarang masih berlaku aturan Permenhub 25/2020 tentang larangan mudik," tuturnya.

Baca Juga:  Satgas BUMN Riau Turut Donor Plasma Konvalesen Nasional

Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi mengumumkan pelonggaran akses moda transportasi di tengah pandemi corona mulai hari ini. Kebijakan ini merupakan turunan dari Permenhub 25/2020. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari