Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Calon Pemudik Diimbau Segera Vaksinasi Booster

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. Untuk itu, Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 23 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal BRPS Pekanbaru Henry Tambunan, Kamis (7/4). Ia mengatakan, itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Dijelaskannya, setiap pelaku perjalanan dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan (terminal), selama kedatangan sampai dengan tempat kedatangan.

"Penumpang atau pemudik diimbau mematuhi protokol kesehatan 3M, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, memiliki kartu vaksin dosis kedua dan ketiga (booster, red),"ujar Henry Tambunan.

Baca Juga:  Herd Immunity Terganjal Stok Vaksin

Lebih lanjut dikatakannya, bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan atau mudik lebaran nantinya jika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua maka mereka wajid rapid test dan tes PCR. Tetapi jika penumpang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan rapid test antigen atau tes PCR.

Tak lupa ia juga menghimbau seluruh pelaku perjalanan agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau 3M. Dan juga diimbau melakukan vaksinasi booster.

"Kami juga mengimbau agar penumpang mengikuti protokol kesehatan,  dan mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi ketiga atau booster sebelum melakukan keberangkatan. Jika tidak nanti sebelum keberangkatan akan dilakukan rapid test antigen,"pungkasnya. (dof)

Baca Juga:  Bobol Kantor SPBU, Sikat Uang Rp70 juta

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. Untuk itu, Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 23 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal BRPS Pekanbaru Henry Tambunan, Kamis (7/4). Ia mengatakan, itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

- Advertisement -

Dijelaskannya, setiap pelaku perjalanan dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan (terminal), selama kedatangan sampai dengan tempat kedatangan.

"Penumpang atau pemudik diimbau mematuhi protokol kesehatan 3M, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, memiliki kartu vaksin dosis kedua dan ketiga (booster, red),"ujar Henry Tambunan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya Diringkus

Lebih lanjut dikatakannya, bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan atau mudik lebaran nantinya jika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua maka mereka wajid rapid test dan tes PCR. Tetapi jika penumpang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan rapid test antigen atau tes PCR.

Tak lupa ia juga menghimbau seluruh pelaku perjalanan agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau 3M. Dan juga diimbau melakukan vaksinasi booster.

"Kami juga mengimbau agar penumpang mengikuti protokol kesehatan,  dan mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi ketiga atau booster sebelum melakukan keberangkatan. Jika tidak nanti sebelum keberangkatan akan dilakukan rapid test antigen,"pungkasnya. (dof)

Baca Juga:  Keluarga Baharudin Akhirnya Dapat Bantuan

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari