Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Calon Pemudik Diimbau Segera Vaksinasi Booster

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. Untuk itu, Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 23 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal BRPS Pekanbaru Henry Tambunan, Kamis (7/4). Ia mengatakan, itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Dijelaskannya, setiap pelaku perjalanan dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan (terminal), selama kedatangan sampai dengan tempat kedatangan.

"Penumpang atau pemudik diimbau mematuhi protokol kesehatan 3M, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, memiliki kartu vaksin dosis kedua dan ketiga (booster, red),"ujar Henry Tambunan.

Baca Juga:  Rasanya Tak Sanggup Lagi, Kami Berharap Bantuan Pemerintah

Lebih lanjut dikatakannya, bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan atau mudik lebaran nantinya jika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua maka mereka wajid rapid test dan tes PCR. Tetapi jika penumpang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan rapid test antigen atau tes PCR.

Tak lupa ia juga menghimbau seluruh pelaku perjalanan agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau 3M. Dan juga diimbau melakukan vaksinasi booster.

"Kami juga mengimbau agar penumpang mengikuti protokol kesehatan,  dan mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi ketiga atau booster sebelum melakukan keberangkatan. Jika tidak nanti sebelum keberangkatan akan dilakukan rapid test antigen,"pungkasnya. (dof)

Baca Juga:  Puluhan Pengendara Ditilang

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. Untuk itu, Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 23 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal BRPS Pekanbaru Henry Tambunan, Kamis (7/4). Ia mengatakan, itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Dijelaskannya, setiap pelaku perjalanan dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan (terminal), selama kedatangan sampai dengan tempat kedatangan.

"Penumpang atau pemudik diimbau mematuhi protokol kesehatan 3M, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, memiliki kartu vaksin dosis kedua dan ketiga (booster, red),"ujar Henry Tambunan.

Baca Juga:  Puluhan Pengendara Ditilang

Lebih lanjut dikatakannya, bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan atau mudik lebaran nantinya jika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua maka mereka wajid rapid test dan tes PCR. Tetapi jika penumpang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan rapid test antigen atau tes PCR.

Tak lupa ia juga menghimbau seluruh pelaku perjalanan agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau 3M. Dan juga diimbau melakukan vaksinasi booster.

"Kami juga mengimbau agar penumpang mengikuti protokol kesehatan,  dan mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi ketiga atau booster sebelum melakukan keberangkatan. Jika tidak nanti sebelum keberangkatan akan dilakukan rapid test antigen,"pungkasnya. (dof)

Baca Juga:  Rasanya Tak Sanggup Lagi, Kami Berharap Bantuan Pemerintah

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Calon Pemudik Diimbau Segera Vaksinasi Booster

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. Untuk itu, Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 23 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal BRPS Pekanbaru Henry Tambunan, Kamis (7/4). Ia mengatakan, itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Dijelaskannya, setiap pelaku perjalanan dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan (terminal), selama kedatangan sampai dengan tempat kedatangan.

"Penumpang atau pemudik diimbau mematuhi protokol kesehatan 3M, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, memiliki kartu vaksin dosis kedua dan ketiga (booster, red),"ujar Henry Tambunan.

Baca Juga:  Tiang Reklame di Pekanbaru Tumbang, Saatnya Izin Dievaluasi

Lebih lanjut dikatakannya, bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan atau mudik lebaran nantinya jika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua maka mereka wajid rapid test dan tes PCR. Tetapi jika penumpang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan rapid test antigen atau tes PCR.

Tak lupa ia juga menghimbau seluruh pelaku perjalanan agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau 3M. Dan juga diimbau melakukan vaksinasi booster.

"Kami juga mengimbau agar penumpang mengikuti protokol kesehatan,  dan mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi ketiga atau booster sebelum melakukan keberangkatan. Jika tidak nanti sebelum keberangkatan akan dilakukan rapid test antigen,"pungkasnya. (dof)

Baca Juga:  Padan dan PSDM Riau Serahkan Sembako ke Panti

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. Untuk itu, Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 23 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal BRPS Pekanbaru Henry Tambunan, Kamis (7/4). Ia mengatakan, itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Dijelaskannya, setiap pelaku perjalanan dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan (terminal), selama kedatangan sampai dengan tempat kedatangan.

"Penumpang atau pemudik diimbau mematuhi protokol kesehatan 3M, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, memiliki kartu vaksin dosis kedua dan ketiga (booster, red),"ujar Henry Tambunan.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor KKP hingga Malam

Lebih lanjut dikatakannya, bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan atau mudik lebaran nantinya jika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua maka mereka wajid rapid test dan tes PCR. Tetapi jika penumpang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan rapid test antigen atau tes PCR.

Tak lupa ia juga menghimbau seluruh pelaku perjalanan agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau 3M. Dan juga diimbau melakukan vaksinasi booster.

"Kami juga mengimbau agar penumpang mengikuti protokol kesehatan,  dan mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi ketiga atau booster sebelum melakukan keberangkatan. Jika tidak nanti sebelum keberangkatan akan dilakukan rapid test antigen,"pungkasnya. (dof)

Baca Juga:  Rasanya Tak Sanggup Lagi, Kami Berharap Bantuan Pemerintah

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari