Kamis, 10 Juli 2025

Sorot Penertiban Retribusi Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebuah spanduk berisi tudingan terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terpasang di jalan layang (flyover) Simpang SKA, Jumat (7/8). Tudingan menyoroti kebijakan terkait pemindahan pengutipan retribusi sampah. Tak jelas tercantum siapa pihak yang memasang spanduk dan melemparkan tudingan.

Spanduk bertuliskan "Penyebab kebocoran retribusi kebersihan. Tangkap… Zulfikri. Rawan bocor.. DLHK ambil alih penagihan retribusi kebersihan?" Di spanduk juga dipasang foto mantan Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri dan Kepala DLHK Pekanbaru saat ini Agus Pramono.

Riau Pos menginformasi pemasangan spanduk tersebut kepada Agus Pramono, kemarin. Dia menanggapi santai tudingan bahwa pengutipan retribusi sampah rawan bocor. "Itu terserah saja. Yang pasang spanduk itu adalah mereka yang tidak suka kami lakukan penertiban retribusi ini. Jadi kami tidak tahu maksudnya apa, tidak jelas," katanya.

Seperti diketahui, DLHK Kota Pekanbaru kini tak lagi meneruskan kerja sama pemungutan retribusi sampah dengan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW). Sebagi gantinya, pemungutan dilakukan langsung oleh petugas DLHK.

Baca Juga:  Investasi Serap 6.631 Naker

Ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru nomor 52/2020 tentang pengalihan tugas pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan. Yang  semula dikerjasamakan dengan LKM-RW telah diubah pada Januari 2020.

Pemutusan hubungan kerja sama dengan LKM-RW dan memindahkan pemungutan retribusi kembali pada petugas DLHK Pekanbaru memang sangat beralasan. Dari 700-an lebih LKM-RW yang ada, hanya 50-an yang melakukan penyetoran retribusi sampah ke DLHK.

"Jadi bocornya bukan di Pak Zulfikri (Kadis LHK lama, red) ataupun di saya sekarang. Tapi karena LKM-RW yang tidak menyetorkan retribusi. Kalau tanya bocor, tanya saja sama LKM-RW," tegasnya.

Dengan SK Wako Pekanbaru ini, maka masyarakat Pekanbaru tak lagi boleh membayar retribusi sampah pada LKM-RW. "Untuk seluruh masyarakat tidak boleh lagi apabila LKM-RW menarik retribusi sampah. Yang boleh itu petugas DLHK. Ada ciri khas menggunakan ID card dan seragam," imbuhnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, untuk efektivitas pemungutan retribusi sampah dan mencegah kebocoran PAD dari sektor ini, pihaknya juga sudah dalam proses menerapkan pembayaran non-tunai.

Baca Juga:  Mobil Rusak dalam Perjalanan, Tetap Semangat Ikuti Riau Pos Fun Bike

"Saya juga bekerja sama dengan BNI. Harapannya ke depan pembayaran semua melalui BNI dan bank yang dikerjasamakan. Masyarakat bisa bayar sendiri dan membayar melalui bank. Bisa bayar per bulan, bisa bayar satu tahun. Harapannya masyarakat jadi disiplin," urainya.

Di Pekanbaru saat ini sendiri ada sekitar 300 ribu kepala keluarga (KK). Untuk retribusi sampah ada beberapa klasifikasi, yakni Rp5.000 untuk rumah sangat sederhana, Rp7.000 rumah sederhana dan Rp10 ribu golongan mampu. "Nanti yang belum bayar kami akan datangi," tegasnya.

Untuk tahap awal, sebut dia sasaran untuk penerapan pembayaran retribusi sampah non-tunai adalah pelaku usaha, aparatur sipil negara (ASN) dan terakhir rumah tangga.

"Awal-awal kami mulai pengusaha, seluruh ASN di Pekanbaru wajib membayar itu dan ke rumah tangga. Untuk ASN, kami akan sampaikan ke kadis-kadisnya. juga saya tembuskan ke tingkat provinsi. Secara terus menerus kita lakukan untuk perbaikan kita.  Untuk retribusi dan menambahkan PAD," paparnya. (yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebuah spanduk berisi tudingan terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terpasang di jalan layang (flyover) Simpang SKA, Jumat (7/8). Tudingan menyoroti kebijakan terkait pemindahan pengutipan retribusi sampah. Tak jelas tercantum siapa pihak yang memasang spanduk dan melemparkan tudingan.

Spanduk bertuliskan "Penyebab kebocoran retribusi kebersihan. Tangkap… Zulfikri. Rawan bocor.. DLHK ambil alih penagihan retribusi kebersihan?" Di spanduk juga dipasang foto mantan Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri dan Kepala DLHK Pekanbaru saat ini Agus Pramono.

Riau Pos menginformasi pemasangan spanduk tersebut kepada Agus Pramono, kemarin. Dia menanggapi santai tudingan bahwa pengutipan retribusi sampah rawan bocor. "Itu terserah saja. Yang pasang spanduk itu adalah mereka yang tidak suka kami lakukan penertiban retribusi ini. Jadi kami tidak tahu maksudnya apa, tidak jelas," katanya.

Seperti diketahui, DLHK Kota Pekanbaru kini tak lagi meneruskan kerja sama pemungutan retribusi sampah dengan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW). Sebagi gantinya, pemungutan dilakukan langsung oleh petugas DLHK.

Baca Juga:  Hilang Kendali, Truk Panjat Median Jalan Lebih 20 Jam Tak Dievakuasi

Ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru nomor 52/2020 tentang pengalihan tugas pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan. Yang  semula dikerjasamakan dengan LKM-RW telah diubah pada Januari 2020.

- Advertisement -

Pemutusan hubungan kerja sama dengan LKM-RW dan memindahkan pemungutan retribusi kembali pada petugas DLHK Pekanbaru memang sangat beralasan. Dari 700-an lebih LKM-RW yang ada, hanya 50-an yang melakukan penyetoran retribusi sampah ke DLHK.

"Jadi bocornya bukan di Pak Zulfikri (Kadis LHK lama, red) ataupun di saya sekarang. Tapi karena LKM-RW yang tidak menyetorkan retribusi. Kalau tanya bocor, tanya saja sama LKM-RW," tegasnya.

- Advertisement -

Dengan SK Wako Pekanbaru ini, maka masyarakat Pekanbaru tak lagi boleh membayar retribusi sampah pada LKM-RW. "Untuk seluruh masyarakat tidak boleh lagi apabila LKM-RW menarik retribusi sampah. Yang boleh itu petugas DLHK. Ada ciri khas menggunakan ID card dan seragam," imbuhnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, untuk efektivitas pemungutan retribusi sampah dan mencegah kebocoran PAD dari sektor ini, pihaknya juga sudah dalam proses menerapkan pembayaran non-tunai.

Baca Juga:  BPN Provinsi Riau Ekspos Hasil Integrasi Penyiapan Data LP2B

"Saya juga bekerja sama dengan BNI. Harapannya ke depan pembayaran semua melalui BNI dan bank yang dikerjasamakan. Masyarakat bisa bayar sendiri dan membayar melalui bank. Bisa bayar per bulan, bisa bayar satu tahun. Harapannya masyarakat jadi disiplin," urainya.

Di Pekanbaru saat ini sendiri ada sekitar 300 ribu kepala keluarga (KK). Untuk retribusi sampah ada beberapa klasifikasi, yakni Rp5.000 untuk rumah sangat sederhana, Rp7.000 rumah sederhana dan Rp10 ribu golongan mampu. "Nanti yang belum bayar kami akan datangi," tegasnya.

Untuk tahap awal, sebut dia sasaran untuk penerapan pembayaran retribusi sampah non-tunai adalah pelaku usaha, aparatur sipil negara (ASN) dan terakhir rumah tangga.

"Awal-awal kami mulai pengusaha, seluruh ASN di Pekanbaru wajib membayar itu dan ke rumah tangga. Untuk ASN, kami akan sampaikan ke kadis-kadisnya. juga saya tembuskan ke tingkat provinsi. Secara terus menerus kita lakukan untuk perbaikan kita.  Untuk retribusi dan menambahkan PAD," paparnya. (yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebuah spanduk berisi tudingan terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terpasang di jalan layang (flyover) Simpang SKA, Jumat (7/8). Tudingan menyoroti kebijakan terkait pemindahan pengutipan retribusi sampah. Tak jelas tercantum siapa pihak yang memasang spanduk dan melemparkan tudingan.

Spanduk bertuliskan "Penyebab kebocoran retribusi kebersihan. Tangkap… Zulfikri. Rawan bocor.. DLHK ambil alih penagihan retribusi kebersihan?" Di spanduk juga dipasang foto mantan Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri dan Kepala DLHK Pekanbaru saat ini Agus Pramono.

Riau Pos menginformasi pemasangan spanduk tersebut kepada Agus Pramono, kemarin. Dia menanggapi santai tudingan bahwa pengutipan retribusi sampah rawan bocor. "Itu terserah saja. Yang pasang spanduk itu adalah mereka yang tidak suka kami lakukan penertiban retribusi ini. Jadi kami tidak tahu maksudnya apa, tidak jelas," katanya.

Seperti diketahui, DLHK Kota Pekanbaru kini tak lagi meneruskan kerja sama pemungutan retribusi sampah dengan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW). Sebagi gantinya, pemungutan dilakukan langsung oleh petugas DLHK.

Baca Juga:  BPN Provinsi Riau Ekspos Hasil Integrasi Penyiapan Data LP2B

Ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru nomor 52/2020 tentang pengalihan tugas pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan. Yang  semula dikerjasamakan dengan LKM-RW telah diubah pada Januari 2020.

Pemutusan hubungan kerja sama dengan LKM-RW dan memindahkan pemungutan retribusi kembali pada petugas DLHK Pekanbaru memang sangat beralasan. Dari 700-an lebih LKM-RW yang ada, hanya 50-an yang melakukan penyetoran retribusi sampah ke DLHK.

"Jadi bocornya bukan di Pak Zulfikri (Kadis LHK lama, red) ataupun di saya sekarang. Tapi karena LKM-RW yang tidak menyetorkan retribusi. Kalau tanya bocor, tanya saja sama LKM-RW," tegasnya.

Dengan SK Wako Pekanbaru ini, maka masyarakat Pekanbaru tak lagi boleh membayar retribusi sampah pada LKM-RW. "Untuk seluruh masyarakat tidak boleh lagi apabila LKM-RW menarik retribusi sampah. Yang boleh itu petugas DLHK. Ada ciri khas menggunakan ID card dan seragam," imbuhnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, untuk efektivitas pemungutan retribusi sampah dan mencegah kebocoran PAD dari sektor ini, pihaknya juga sudah dalam proses menerapkan pembayaran non-tunai.

Baca Juga:  Hilang Kendali, Truk Panjat Median Jalan Lebih 20 Jam Tak Dievakuasi

"Saya juga bekerja sama dengan BNI. Harapannya ke depan pembayaran semua melalui BNI dan bank yang dikerjasamakan. Masyarakat bisa bayar sendiri dan membayar melalui bank. Bisa bayar per bulan, bisa bayar satu tahun. Harapannya masyarakat jadi disiplin," urainya.

Di Pekanbaru saat ini sendiri ada sekitar 300 ribu kepala keluarga (KK). Untuk retribusi sampah ada beberapa klasifikasi, yakni Rp5.000 untuk rumah sangat sederhana, Rp7.000 rumah sederhana dan Rp10 ribu golongan mampu. "Nanti yang belum bayar kami akan datangi," tegasnya.

Untuk tahap awal, sebut dia sasaran untuk penerapan pembayaran retribusi sampah non-tunai adalah pelaku usaha, aparatur sipil negara (ASN) dan terakhir rumah tangga.

"Awal-awal kami mulai pengusaha, seluruh ASN di Pekanbaru wajib membayar itu dan ke rumah tangga. Untuk ASN, kami akan sampaikan ke kadis-kadisnya. juga saya tembuskan ke tingkat provinsi. Secara terus menerus kita lakukan untuk perbaikan kita.  Untuk retribusi dan menambahkan PAD," paparnya. (yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari