Minggu, 6 April 2025
spot_img

Belum Ada Aturan untuk Surat Pengantar Warga ke Leasing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Kebijakan Presiden Joko Widodo agar ada keringanan kredit setahun bagi masyarakat akibat mewabahnya coronavirus disease 2019 (Covid-19) masih menyisakan persoalan. Warga terganjal surat pernyataan dari lurah yang sering tak bisa diterbitkan karena tak ada petunjuk yang jelas.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya keringanan kredit bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19. Dalam keterangan pers yang disampaikannya di Istana Kepresidenan, Selasa (24/3) lalu, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar para pekerja informal.

Masyarakat, untuk mendapatkan keringanan ini mesti mengurus berbagai keperluan administrasi. Salah satunya adalah pernyataan dari lurah setempat yang menyatakan warga yang mengurus tersebut benar usaha yang dijalankan terdampak Covid-19.

Baca Juga:  Jalan Rusak, Pemko Harus Tegas

Kendalanya, di Kota Pekanbaru belum ada aturan yang jelas menaungi surat yang diperlukan warga tersebut. Dampaknya, lurah kebingungan dan tak bisa menerbitkan surat yang diperlukan warga tersebut.

Hal ini diakui Camat Tampan Liswarti saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (7/4). Warga Kecamatan Tampan disebutnya banyak menanyakan tentang surat pengantar dari lurah tersebut. "Pekanbaru belum ada edaran itu. Kampar sudah. Kami masih tunggu juga. Masyarakat pedagang banyak yang minta," katanya.

Hal ini sambungnya, sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. "Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Kami masih menunggu kejelasan seperti apa," imbuhnya.

Belum adanya kejelasan aturan yang menaungi hal tersebut juga diakui Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi. "Betul, itu banyak yang nanya ke saya," kata dia.

Baca Juga:  Rayakan Imlek Secara Sederhana

Dia berjanji masalah ini akan segera dibahas oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Tim kajian dampak Covid-19 akan melakukan pembahasan. "Kita ada tim kaji cepat Covid-19 agar membuat panduannya nanti.  Apakah surat edaran wali kota kepada leasing dan ditembuskan ke camat dan lurah (bentuknya, red)," singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Kebijakan Presiden Joko Widodo agar ada keringanan kredit setahun bagi masyarakat akibat mewabahnya coronavirus disease 2019 (Covid-19) masih menyisakan persoalan. Warga terganjal surat pernyataan dari lurah yang sering tak bisa diterbitkan karena tak ada petunjuk yang jelas.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya keringanan kredit bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19. Dalam keterangan pers yang disampaikannya di Istana Kepresidenan, Selasa (24/3) lalu, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar para pekerja informal.

Masyarakat, untuk mendapatkan keringanan ini mesti mengurus berbagai keperluan administrasi. Salah satunya adalah pernyataan dari lurah setempat yang menyatakan warga yang mengurus tersebut benar usaha yang dijalankan terdampak Covid-19.

Baca Juga:  Rayakan Imlek Secara Sederhana

Kendalanya, di Kota Pekanbaru belum ada aturan yang jelas menaungi surat yang diperlukan warga tersebut. Dampaknya, lurah kebingungan dan tak bisa menerbitkan surat yang diperlukan warga tersebut.

Hal ini diakui Camat Tampan Liswarti saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (7/4). Warga Kecamatan Tampan disebutnya banyak menanyakan tentang surat pengantar dari lurah tersebut. "Pekanbaru belum ada edaran itu. Kampar sudah. Kami masih tunggu juga. Masyarakat pedagang banyak yang minta," katanya.

Hal ini sambungnya, sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. "Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Kami masih menunggu kejelasan seperti apa," imbuhnya.

Belum adanya kejelasan aturan yang menaungi hal tersebut juga diakui Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi. "Betul, itu banyak yang nanya ke saya," kata dia.

Baca Juga:  Sudah Sering Diingatkan, Pungli Juga. Ya Ditangkaplah...

Dia berjanji masalah ini akan segera dibahas oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Tim kajian dampak Covid-19 akan melakukan pembahasan. "Kita ada tim kaji cepat Covid-19 agar membuat panduannya nanti.  Apakah surat edaran wali kota kepada leasing dan ditembuskan ke camat dan lurah (bentuknya, red)," singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Belum Ada Aturan untuk Surat Pengantar Warga ke Leasing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Kebijakan Presiden Joko Widodo agar ada keringanan kredit setahun bagi masyarakat akibat mewabahnya coronavirus disease 2019 (Covid-19) masih menyisakan persoalan. Warga terganjal surat pernyataan dari lurah yang sering tak bisa diterbitkan karena tak ada petunjuk yang jelas.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya keringanan kredit bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19. Dalam keterangan pers yang disampaikannya di Istana Kepresidenan, Selasa (24/3) lalu, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar para pekerja informal.

Masyarakat, untuk mendapatkan keringanan ini mesti mengurus berbagai keperluan administrasi. Salah satunya adalah pernyataan dari lurah setempat yang menyatakan warga yang mengurus tersebut benar usaha yang dijalankan terdampak Covid-19.

Baca Juga:  Dishub Rutin Patroli di Titik Rawan Parkir Liar

Kendalanya, di Kota Pekanbaru belum ada aturan yang jelas menaungi surat yang diperlukan warga tersebut. Dampaknya, lurah kebingungan dan tak bisa menerbitkan surat yang diperlukan warga tersebut.

Hal ini diakui Camat Tampan Liswarti saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (7/4). Warga Kecamatan Tampan disebutnya banyak menanyakan tentang surat pengantar dari lurah tersebut. "Pekanbaru belum ada edaran itu. Kampar sudah. Kami masih tunggu juga. Masyarakat pedagang banyak yang minta," katanya.

Hal ini sambungnya, sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. "Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Kami masih menunggu kejelasan seperti apa," imbuhnya.

Belum adanya kejelasan aturan yang menaungi hal tersebut juga diakui Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi. "Betul, itu banyak yang nanya ke saya," kata dia.

Baca Juga:  Sudah Sering Diingatkan, Pungli Juga. Ya Ditangkaplah...

Dia berjanji masalah ini akan segera dibahas oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Tim kajian dampak Covid-19 akan melakukan pembahasan. "Kita ada tim kaji cepat Covid-19 agar membuat panduannya nanti.  Apakah surat edaran wali kota kepada leasing dan ditembuskan ke camat dan lurah (bentuknya, red)," singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Kebijakan Presiden Joko Widodo agar ada keringanan kredit setahun bagi masyarakat akibat mewabahnya coronavirus disease 2019 (Covid-19) masih menyisakan persoalan. Warga terganjal surat pernyataan dari lurah yang sering tak bisa diterbitkan karena tak ada petunjuk yang jelas.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya keringanan kredit bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19. Dalam keterangan pers yang disampaikannya di Istana Kepresidenan, Selasa (24/3) lalu, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar para pekerja informal.

Masyarakat, untuk mendapatkan keringanan ini mesti mengurus berbagai keperluan administrasi. Salah satunya adalah pernyataan dari lurah setempat yang menyatakan warga yang mengurus tersebut benar usaha yang dijalankan terdampak Covid-19.

Baca Juga:  Rayakan Imlek Secara Sederhana

Kendalanya, di Kota Pekanbaru belum ada aturan yang jelas menaungi surat yang diperlukan warga tersebut. Dampaknya, lurah kebingungan dan tak bisa menerbitkan surat yang diperlukan warga tersebut.

Hal ini diakui Camat Tampan Liswarti saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (7/4). Warga Kecamatan Tampan disebutnya banyak menanyakan tentang surat pengantar dari lurah tersebut. "Pekanbaru belum ada edaran itu. Kampar sudah. Kami masih tunggu juga. Masyarakat pedagang banyak yang minta," katanya.

Hal ini sambungnya, sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. "Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Kami masih menunggu kejelasan seperti apa," imbuhnya.

Belum adanya kejelasan aturan yang menaungi hal tersebut juga diakui Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi. "Betul, itu banyak yang nanya ke saya," kata dia.

Baca Juga:  Warga Dambakan Jalan Produksi Sawit

Dia berjanji masalah ini akan segera dibahas oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Tim kajian dampak Covid-19 akan melakukan pembahasan. "Kita ada tim kaji cepat Covid-19 agar membuat panduannya nanti.  Apakah surat edaran wali kota kepada leasing dan ditembuskan ke camat dan lurah (bentuknya, red)," singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari