- Advertisement -
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pekan pertama awal 2021, puluhan masyarakat Kota Bertuah terjaring tim yustisi akibat abaikan penerapan protokol kesehatan.
Pantauan Riau Pos, Kamis (7/1) tampak puluhan pengendara roda dua tak menggunakan masker saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, sehingga diberhentikan oleh Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang tengah menggelar razia protokol kesehatan (prokes) di kawasan tersebut.
- Advertisement -
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Ops Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni menjelaskan, dalam penerapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Tim Yustisi Kota Pekanbaru berhasil menjaring sebanyak 51 pelanggar dimana 25 orang pelanggar diberi sanksi administrasi, serta 26 orang pelanggar lainnya mendapatkan sanksi sosial.
"Tim Yustisi Kota Pekanbaru mengutamakan penindakan untuk memberi efek jera terhadap para pelanggar. Dimana sebagian pengendara yang terjaring razia mereka memiliki masker tetapi tidak digunakan dengan benar, sedangkan sisanya yang tidak memiliki masker sama sekali dan kita beri sanksi sosial berupa pembersihan kawasan Purna MTQ serta memungut sampah yang berserakan di kawasan tersebut," tuturnya.
Lanjut Doni, razia seperti ini akan lebih sering dilakukan secara berkala. Agar pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru di tahun 2021 ini dapat menurun dengan tertibnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
- Advertisement -
"Kami akan terus mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru untuk lebih ketat lagi menerpakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak dan jauhi kerumunan," tegasnya.(ayi/ali)
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pekan pertama awal 2021, puluhan masyarakat Kota Bertuah terjaring tim yustisi akibat abaikan penerapan protokol kesehatan.
Pantauan Riau Pos, Kamis (7/1) tampak puluhan pengendara roda dua tak menggunakan masker saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, sehingga diberhentikan oleh Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang tengah menggelar razia protokol kesehatan (prokes) di kawasan tersebut.
- Advertisement -
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Ops Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni menjelaskan, dalam penerapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Tim Yustisi Kota Pekanbaru berhasil menjaring sebanyak 51 pelanggar dimana 25 orang pelanggar diberi sanksi administrasi, serta 26 orang pelanggar lainnya mendapatkan sanksi sosial.
"Tim Yustisi Kota Pekanbaru mengutamakan penindakan untuk memberi efek jera terhadap para pelanggar. Dimana sebagian pengendara yang terjaring razia mereka memiliki masker tetapi tidak digunakan dengan benar, sedangkan sisanya yang tidak memiliki masker sama sekali dan kita beri sanksi sosial berupa pembersihan kawasan Purna MTQ serta memungut sampah yang berserakan di kawasan tersebut," tuturnya.
- Advertisement -
Lanjut Doni, razia seperti ini akan lebih sering dilakukan secara berkala. Agar pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru di tahun 2021 ini dapat menurun dengan tertibnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Kami akan terus mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru untuk lebih ketat lagi menerpakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak dan jauhi kerumunan," tegasnya.(ayi/ali)