PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — RENCANA pembangunan ulang Pasar Cik Puan, masih belum ada kejelasan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemko Pekanbaru selaku pemilik lahan, sama-sama belum mendapat kesepakatan.
Pemprov ingin Pasar Cik Puan dibangun menggunakan APBD dan menjadi pasar tradisional. Sedangkan Pemko Pekanbaru bersikeras pembangunan dise- rahkan kepada pihak ketiga.
Atas persoalan itu anggota Komisi V DPR RI, Syahrul Aidi bakal mengusulkan agar dibangun melalui anggaran pendapatam belanja negara (APBN). Hal itu disampaikan Syahrul saat berkunjung ke Pekanbaru, Selasa (7/1). Katanya, Cik Puan sudah sela- yaknya dibangun oleh pemerintah. Dengan sasaran dapat menghidupkan kembali perekonomian pedagang tradisional.
Dirinya tidak sependapat bila Cik Puan dibangun oleh pihak ketiga. Karena jika terjadi, maka sudah pasti harga sewa toko di pasar yang pernah terbakar itu akan melonjak. Serta tidak terjangkau lagi oleh kalangan pedagang tradisional.
"Pasar ini kan memiliki historis bagi masyarakat Pekanbaru. Kalau dibangun pihak ketiga, otomatis sewa toko mahal. Maka enggak ada lagi pedagang tradisional," pungkasnya.
Diakui dia, persoalan Pasar Cik Puan cukup menjadi atensi dirinya untuk diperjuangkan melalui APBN. Bahkan dirinya mengaku sudah menyampaikan secara langsung usulan pembangunan kepada kementerian terkait dan disetujui. Sebelumnya, Syahrul mengakui, juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak pemprov. Dari komunikasi yang ia lakukan, pemprov pada dasarnya setuju dibangun dengan APBN.
"Pemprov sudah siap melepas. Sekarang tinggal kotanya saja. Saya sudah komunikasi kepada balai (pihak kementerian, red) beliau nyatakan siap bangun di Pekanbaru. Kelemahan pemerintah daerah tidak punya master plan dan DED untuk pembangunan. Yang seharusnya banyak uang pusat bisa kita ambil," pungkasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Per- dagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Riau Pos pernah menyampaikan pihaknya tak mempermasalahkan kepemilikan lahan Cik Puan.
"Sekarang kalau itu dianggap lahan pemprov, pak wali (Firdaus, red) sudah menyatakan akan serahkan ke pemprov. Kita anggap itu tanah pemprov. Silahkan," kata dia.
Namun, jika kemudian Pemprov Riau ingin membangun pasar tradisional di sana, Ingot mengingatkan, bahwa kewenangan pengelolaan pasar tak ada di provinsi melainkan ada pada kota dan kabupaten. "Kalau mau bangun pasar, pemprov kan tidak bisa, dia tidak punya kewenangan di situ," ucapnya.
Karena itu, dia menyebut Pemko Pekanbaru berharap hak pengelolaan lahan tetap bisa diberikan pada Pemko Pekanbaru. "Daripada kita berseteru masalah lahan itu , kita berharap Pemprov menyerahkan pengelolaannya pada pemko. Jadi kita tidak permasalahkan kepemilikannya," imbuhnya.
Rencana menggandeng pihak ketiga oleh Pemko Pekanbaru dalam membangun pasar tersebut atas dasar perhitungan ekonomis. Lokasi Pasar Cik Puan memiliki nilai komersial yang tinggi. Selain itu, membangun pasar sendiri menggunakan APBD akan menimbulkan beban hingga puluhan miliar nanti dalam pengelolaan.
"Kita sudah pertimbangkan, yang terbaik di lokasi itu kalau mau bangun pasar lebih bagus kita gunakan investasi. Lebih paripurna, bukan hanya pasar tradisional saja, dibangun fasilitas publik yang lain dan pusat bisnis juga. Karena lahannya nilai komersialnya tinggi," urai mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru ini.(ksm)
Laporan M ALI NURMAN dan Afiat Ananda, Kota