Minggu, 7 Desember 2025
spot_img

Dishub Pekanbaru Siap Kandangkan Angkot Ilegal, Operasi Penertiban Diperketat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Dishub Ancam Kandangkan Bus Kota dan Angkot tanpa Izin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa pengandangan terhadap seluruh angkot dan bus kota yang beroperasi tanpa izin. Pernyataan ini disampaikan Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, Sabtu (6/12).

Sunarko menyebut sejumlah angkot dan bus kota yang sudah lama berhenti beroperasi kini kembali muncul di jalanan tanpa izin resmi. Ia menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut tidak lagi memiliki izin operasional yang sah.

“Angkot itu sudah tidak ada izinnya lagi, termasuk bus kota yang sudah lama. Pelayanan transportasi sekarang kita harapkan diambil alih oleh bus TMP sebagai pengganti. Dengan pelarangan angkot ilegal, kita optimalkan pelayanan melalui bus TMP,” ujarnya.

Baca Juga:  Jalan Rawa Indah Makin Parah

Ia menegaskan Dishub tidak akan memberikan toleransi bagi angkot atau bus kota yang tetap nekat beroperasi tanpa memenuhi ketentuan.
“Mereka beroperasi tanpa izin atau ilegal. Tindakan tegasnya ya kita kandangkan. Sudah lama tidak beroperasi, tapi sekarang jalan lagi tanpa izin,” tegasnya.

Sebelumnya, Dishub Pekanbaru telah melakukan operasi penertiban terhadap angkot dan bus kota yang dinilai tidak layak jalan. Operasi berlangsung di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Jenderal Sudirman, menyasar kendaraan umum yang melintas di jalur tersebut.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan banyak angkutan umum tidak memenuhi standar kelayakan. Mulai dari kondisi fisik kendaraan yang memprihatinkan hingga izin operasional yang sudah habis masa berlaku.
“Kami menertibkan oplet dan bus kota di Jalan Sudirman karena kondisinya tidak layak jalan,” katanya.

Baca Juga:  Mobil Dimodifikasi Agar Tidak Terendus

Dalam operasi itu, petugas mengamankan tujuh unit angkot dan bus kota. Seluruhnya langsung dikandangkan sebagai upaya pencegahan agar tidak kembali beroperasi sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Tindakan ini kami lakukan karena beberapa kali diberi peringatan, namun tetap tidak diindahkan,” tegas Khairunnas.

Ia menambahkan, operasi serupa akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penataan dan revitalisasi angkutan kota di Pekanbaru. Dishub berharap langkah ini dapat meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum.
“Operasi ini akan terus berlanjut,” pungkasnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Dishub Ancam Kandangkan Bus Kota dan Angkot tanpa Izin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa pengandangan terhadap seluruh angkot dan bus kota yang beroperasi tanpa izin. Pernyataan ini disampaikan Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, Sabtu (6/12).

Sunarko menyebut sejumlah angkot dan bus kota yang sudah lama berhenti beroperasi kini kembali muncul di jalanan tanpa izin resmi. Ia menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut tidak lagi memiliki izin operasional yang sah.

“Angkot itu sudah tidak ada izinnya lagi, termasuk bus kota yang sudah lama. Pelayanan transportasi sekarang kita harapkan diambil alih oleh bus TMP sebagai pengganti. Dengan pelarangan angkot ilegal, kita optimalkan pelayanan melalui bus TMP,” ujarnya.

Baca Juga:  Erinaldi Pemenang Hadiah Utama Riau Pos Gowes Merdeka 2024

Ia menegaskan Dishub tidak akan memberikan toleransi bagi angkot atau bus kota yang tetap nekat beroperasi tanpa memenuhi ketentuan.
“Mereka beroperasi tanpa izin atau ilegal. Tindakan tegasnya ya kita kandangkan. Sudah lama tidak beroperasi, tapi sekarang jalan lagi tanpa izin,” tegasnya.

Sebelumnya, Dishub Pekanbaru telah melakukan operasi penertiban terhadap angkot dan bus kota yang dinilai tidak layak jalan. Operasi berlangsung di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Jenderal Sudirman, menyasar kendaraan umum yang melintas di jalur tersebut.

- Advertisement -

Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan banyak angkutan umum tidak memenuhi standar kelayakan. Mulai dari kondisi fisik kendaraan yang memprihatinkan hingga izin operasional yang sudah habis masa berlaku.
“Kami menertibkan oplet dan bus kota di Jalan Sudirman karena kondisinya tidak layak jalan,” katanya.

Baca Juga:  Yulisman Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Riau 2025–2030

Dalam operasi itu, petugas mengamankan tujuh unit angkot dan bus kota. Seluruhnya langsung dikandangkan sebagai upaya pencegahan agar tidak kembali beroperasi sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Tindakan ini kami lakukan karena beberapa kali diberi peringatan, namun tetap tidak diindahkan,” tegas Khairunnas.

- Advertisement -

Ia menambahkan, operasi serupa akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penataan dan revitalisasi angkutan kota di Pekanbaru. Dishub berharap langkah ini dapat meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum.
“Operasi ini akan terus berlanjut,” pungkasnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Dishub Ancam Kandangkan Bus Kota dan Angkot tanpa Izin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa pengandangan terhadap seluruh angkot dan bus kota yang beroperasi tanpa izin. Pernyataan ini disampaikan Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, Sabtu (6/12).

Sunarko menyebut sejumlah angkot dan bus kota yang sudah lama berhenti beroperasi kini kembali muncul di jalanan tanpa izin resmi. Ia menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut tidak lagi memiliki izin operasional yang sah.

“Angkot itu sudah tidak ada izinnya lagi, termasuk bus kota yang sudah lama. Pelayanan transportasi sekarang kita harapkan diambil alih oleh bus TMP sebagai pengganti. Dengan pelarangan angkot ilegal, kita optimalkan pelayanan melalui bus TMP,” ujarnya.

Baca Juga:  Hingga H+4 Idulfitri, Ada 2 Penerbangan di Bandara SSK

Ia menegaskan Dishub tidak akan memberikan toleransi bagi angkot atau bus kota yang tetap nekat beroperasi tanpa memenuhi ketentuan.
“Mereka beroperasi tanpa izin atau ilegal. Tindakan tegasnya ya kita kandangkan. Sudah lama tidak beroperasi, tapi sekarang jalan lagi tanpa izin,” tegasnya.

Sebelumnya, Dishub Pekanbaru telah melakukan operasi penertiban terhadap angkot dan bus kota yang dinilai tidak layak jalan. Operasi berlangsung di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Jenderal Sudirman, menyasar kendaraan umum yang melintas di jalur tersebut.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan banyak angkutan umum tidak memenuhi standar kelayakan. Mulai dari kondisi fisik kendaraan yang memprihatinkan hingga izin operasional yang sudah habis masa berlaku.
“Kami menertibkan oplet dan bus kota di Jalan Sudirman karena kondisinya tidak layak jalan,” katanya.

Baca Juga:  Erinaldi Pemenang Hadiah Utama Riau Pos Gowes Merdeka 2024

Dalam operasi itu, petugas mengamankan tujuh unit angkot dan bus kota. Seluruhnya langsung dikandangkan sebagai upaya pencegahan agar tidak kembali beroperasi sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Tindakan ini kami lakukan karena beberapa kali diberi peringatan, namun tetap tidak diindahkan,” tegas Khairunnas.

Ia menambahkan, operasi serupa akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penataan dan revitalisasi angkutan kota di Pekanbaru. Dishub berharap langkah ini dapat meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat pengguna transportasi umum.
“Operasi ini akan terus berlanjut,” pungkasnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari