PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melakukan pengembangan pascapengungkapan home industri pil ekstasi di Kota Bertuah. Kini, kepolisian tengah memburu pemodal bisnis haram yang sudah dikantongi identitasnya.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman kepada Riau Pos, Jumat (6/12) kemarin. Disampaikan dia, hasil pemeriksaan para tersangka didapat informasi adanya keterlibatan pelaku lain.
"Setelah didalami. Didapati adanya keterlibatan pelaku lain pada kasus itu," ujar Suhirman.
Pelaku lain dimaksud, kata Suhirman, merupakan orang yang mendanai kegiatan home industri pembuatan pil ekstasi. Yang bersangkutan sambung perwira berpangkat tiga bunga melati, telah dikantongi idenditasnya dan tengah dalam pengejaran Ditresnarkoba Polda Riau.
"Jadi home industri itu ada indikasi pemilik pemodalnya. Ini tengah kita dalami sejuah mana perannya dan tengah dalam pengejaran," imbuhnya.
Sementara untuk bahan baku pembuat pil ekstasi lanjut dia, pihaknya telah dilakukan pengujian ke Laboratoriun Forensik (Labfor) Medan, Sumatara Utara (Sumut) untuk mengetahui isi kandungannya. Hasil pengujian, bahan baku itu mengandung metafetamin.
"Serbuk warna hijau itu memang bahan baku pembuat ekstasi. Karena mengandung metafetamin, kafein dan lainnya," ujar mantan Dir Resnarkoba Polda Bangka Belitung.
Sebelumnya, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu. Hingga akhirnya, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S di Jalan Muslim Sari Nomor 10, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, Rabu (27/11) siang.
Atas penangkapan S, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasil pengembangan itu, mengarah ke tersangka berinisial E yang diketahui tengah berada dikediamannya di Jalan Angsa Putih, Kelurahan Simpang Tiga yang dijadikan sebagai tempat home industri pil ekstasi.
Ketika penggerebekan, E didapati tengah berada di dalam kamar bagian belakang dengan berukuran sekitar 4×4 meter. Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni sabu sekitar 1.150 gram, 800 butir happy five (H-5), 18 butir pil esktasi, 5 gram ganja dan bahan pembuah ekstasi warna hijau 2,5 kg.
Lalu, lima unit handphone, timbangan digital dan manual, alat cetak tablet kecil warna biru, alat cetak tablet warna hitam, alat pres kemasan warna biru dan alat pengering warna hijau. Kemudian, sendok dan plat besi 3, plat besi cetakan 1, alat hisap sabu, lem plastik, almunium foil, plastik klip, dua buku tabungan BCA beserta kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan BNI.(rir)