PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus yang menyeret SPP akibat menyalahgunakan ganja kini rampung. SPP mendekam di Polsek Rumbai sejak 17 Juli 2019 dan pada Jumat (4/10) akhirnya diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru oleh Reskrim Polsek Rumbai.
Terkait penyerahan berkas tahap II (tersangka dan barang bukti) ditanggapi langsung oleh Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK. “Benar bahwa tadi Reskrim Polsek Rumbai telah mengantarkan tersangka penyalahgunaan ganja yaitu SPP. Kini tinggal menunggu putusan pengadilan,” jelasnya kemarin.
SPP dijerat Pasal 114 atau Pasal 111 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dasar penangkapan yaitu LP / 204/VII/2019 / Riau / Polresta PKU / Polsek Rumbai, tanggal 29 Juli 2019.
Ceritanya saat itu Senin, 29 Juli 2019 pukul 16.00 WIB, di kedai Rio Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru tim sedang melakukan penyelidikan diduga adanya pelaku pencurian aki.
Namun yang terjadi di lapangan, di kedai itu terdapat laki-laki dengan gelagat berbeda. Beruntung kecurigaan polisi itu benar.
“Gelagatnya yang berbeda itu, akhirnya Kanit Reskrim Ipda Lukman dan Tim Opsnal pun melakukan interogasi kepada SPP. Rupanya, SPP telah menyelipkan bungkusan kertas putih di dekat tempat duduknya. Setelah diperiksa bungkusan tersebut berisikan narkotika jenis daun ganja kering,” terangnya.
Laki-laki tersebut mengaku bernama SPP. Lalu mengakui daun ganja kering dibelinya di Kamter Rumbai Pesisir dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus yang menyeret SPP akibat menyalahgunakan ganja kini rampung. SPP mendekam di Polsek Rumbai sejak 17 Juli 2019 dan pada Jumat (4/10) akhirnya diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru oleh Reskrim Polsek Rumbai.
Terkait penyerahan berkas tahap II (tersangka dan barang bukti) ditanggapi langsung oleh Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK. “Benar bahwa tadi Reskrim Polsek Rumbai telah mengantarkan tersangka penyalahgunaan ganja yaitu SPP. Kini tinggal menunggu putusan pengadilan,” jelasnya kemarin.
- Advertisement -
SPP dijerat Pasal 114 atau Pasal 111 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dasar penangkapan yaitu LP / 204/VII/2019 / Riau / Polresta PKU / Polsek Rumbai, tanggal 29 Juli 2019.
Ceritanya saat itu Senin, 29 Juli 2019 pukul 16.00 WIB, di kedai Rio Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru tim sedang melakukan penyelidikan diduga adanya pelaku pencurian aki.
- Advertisement -
Namun yang terjadi di lapangan, di kedai itu terdapat laki-laki dengan gelagat berbeda. Beruntung kecurigaan polisi itu benar.
“Gelagatnya yang berbeda itu, akhirnya Kanit Reskrim Ipda Lukman dan Tim Opsnal pun melakukan interogasi kepada SPP. Rupanya, SPP telah menyelipkan bungkusan kertas putih di dekat tempat duduknya. Setelah diperiksa bungkusan tersebut berisikan narkotika jenis daun ganja kering,” terangnya.
Laki-laki tersebut mengaku bernama SPP. Lalu mengakui daun ganja kering dibelinya di Kamter Rumbai Pesisir dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal.(*3)