PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau sedang menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko ini nantinya bisa dimanfaatkan bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya berupa RHR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR ini dilalukan setiap tahun. Pada tahun-tahun sebelumnya, pihaknya juga ada mendapatkan laporan yang langsung ditindaklanjuti.
"Posko THR akan beroperasional sampai dengan masa krusial pembayaran THR yakni H-7 sampai dengan H-1 Hari Raya Idulfitri bagi pekerja atau buruh yang ingin mengadu bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan terdekat," kata Imron kemarin.
Lebih lanjut dikatakannya, jika merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 atau tahun lalu disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Idulfitri. Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Untuk yang tahun ini, Pak Gubernur Riau juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kemnaker," ujar Imron.
Pada kesempatan tersebut, Imron mengimbau agar para pengusaha nantinya mematuhi ketentuan pemberian THR sesuai yang termuat dalam SE Menaker.
"Bagi perusahaan yang tidak peduli, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tentunya untuk teknis pelaksanaannya kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," sebutnya.(sol)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau sedang menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko ini nantinya bisa dimanfaatkan bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya berupa RHR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR ini dilalukan setiap tahun. Pada tahun-tahun sebelumnya, pihaknya juga ada mendapatkan laporan yang langsung ditindaklanjuti.
- Advertisement -
"Posko THR akan beroperasional sampai dengan masa krusial pembayaran THR yakni H-7 sampai dengan H-1 Hari Raya Idulfitri bagi pekerja atau buruh yang ingin mengadu bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan terdekat," kata Imron kemarin.
Lebih lanjut dikatakannya, jika merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 atau tahun lalu disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Idulfitri. Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
- Advertisement -
"Untuk yang tahun ini, Pak Gubernur Riau juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kemnaker," ujar Imron.
Pada kesempatan tersebut, Imron mengimbau agar para pengusaha nantinya mematuhi ketentuan pemberian THR sesuai yang termuat dalam SE Menaker.
"Bagi perusahaan yang tidak peduli, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tentunya untuk teknis pelaksanaannya kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI," sebutnya.(sol)