Jumat, 22 November 2024

Ambil Formulir, Calon Ketua RT Bayar Rp500 Ribu

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — MASA bakti Ketua RW 07 Kelurahan Umban Sari, telah berakhir pada 13 November 2019 lalu. Panitia pemilihan RW 07 sudah terbentuk, namun dalam proses pemilihan ketua dan panitia dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Perwako No.18  tahun 2018.

“Sesuai yang diatur dalam Perwako ada poin yang dilanggar. Kejadian tersebut kami melihat ada indikasi bentuk persengkokolan yang akan mengarah dan mengamankan jabatan ketua RW 07 Umban Sari untuk orang-orang tertentu yang sudah disepaki kelompok tertentu,” ujar H Zekie Zulkarnain, salah seorang warga RT01/RW 07 Umban Sari kepada Riau Pos, Rabu (5/2).

- Advertisement -

Dijelaskannya, pendafta- ran bakal calon ketua RW di mana panitianya tidak pernah menyosialisasi kepada warga. Apa saja persyaratan dan kriteria ketua RW, serta kapan mulai dibuka pendaftaran.

"Kami penasaran dan mencoba menghubungi ketua panitia dan digelar pertemuan ketika itu di masjid Al-Muhajirin. Dalam pertemuan tersebut, beliau mengatakan pendaftaran bakal calon ketua RW 07 sudah dibuka dan akan ditutup pada tanggal 23 Desember 2019 dan blangko formulir pendaftaran sudah diserahkan kepada masing-masing RT 01/RW 07 Umban Sari. Tetapi setelah ditanyakan kepada pihak RT 01 Umban Sari menyatakan bahwa tidak ada panitia menyerahkan formulir/blanko pendaftaran calon ketua RW 07. Ini yang membuat kami heran dan menduga ada persengkokolan, masalah usia dan juga uang pengambilan formulir calon ketua RW bayar Rp500 ribu," jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemprov Tekan Harga Bahan Pokok

Menyikapi hal tersebut, akhirnya warga Umban Sari melaporkan kejanggalan yang diduga telah mengangkangi Perwako No.18 Tahun 2018 kepada sejumlah pihak terkait. Seperti Lurah Umban Sari, Camat Rumbai, DPRD Pekanbaru, Pemko.

- Advertisement -

"Kami sudah sampaikan keluhan warga tersebut kepada pihak terkait. Namun hingga kini belum ada respon," ucap Zekie Zulkarnain.

Bahkan, menurut Zekie Zulkarnain yang lebih menyakitkan hati warga adalah pihak Lurah Umban Sari malah memberikan jawaban yang seolah-olah ikut membela panitia pemilihan ketua RW 07, dengan mengatakan bahwa aturan (Perwako No.18 Tahun 2018) bisa dilanggar. Seperti masalah usia maupun sudah menjabat sebagai ketua RW 07 tiga periode dan kembali mencalon kan menjadi ketua RW 07 tidak masalah. Lebih heran lagi, untuk mendapatkan formulir calon ketua RW 07 harus membayar Rp500 ribu.

"Calon ketua RW 07 itu ada dua. Calon ketua RW 07 itu namanya Nurmal Syafri yang sudah menjabat sebagai RW 07 sudah lebih  dari tiga periode.  Terakhir  menjabat sebagai Plt RW 07 tetapi kembali terdaftar juga sebagai calon untuk periode  2020-2025. Yang kedua adalah Suprapto yang merupakan pensiunan polisi berpangkat AKP," ujarnya, Kamis (6/2).

Menanggapi hal tersebut, Lurah Umban Sari, Hj Asparida SSos MSi membantah, jika dituduh mengangkangi Perwako No.18 Tahun 2018 dalam proses pemilihan ketua di RW 07 Umban Sari. Karena, tidak ada calon lain lagi yang lebih muda untuk maju sebagai calon ketua. Oleh sebab itu ketua RW yang lama (Nurmal Syafri) maju lagi sebagai calon ketua RW 07.

Baca Juga:  Sampah Kembali Menumpuk di Pinggir Jalan Soekarno Hatta

"Calon yang lebih muda itu tidak ada lagi  mau maju di sini menjadi ketua RW 07. Makanya ketua RW yang lama maju lagi. Calon ketua RW 07 itu cuma dua orang bang. Yaitu Suprato (calon baru) dan Nurmal Syafri (mantan ketua RW 07 Umban Sari)," ujarnya kepada Riau Pos saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (6/2).

Asparida menambahkan, terkait soal adanya biaya pengambilan formulir Rp500 ribu yang dipungut pihak panitia dalam proses pemilihan calon ketua RW 07 Umban Sari, ia pun membantah. Ia menegaskan tidak ada pungutan dalam proses pemilihan ketua RW sebesar Rp500 ribu karena itu urusan pihak panitia calon pemilihan ketua RW 07 Umban Sari.

Sementara itu, calon ketua RW 07 Umban Sari, Suprapto menuturkan bahwa ia maju sebagai calon ketua RW 07 adalah keinginan warga dan bukan menjadi keinginannya. Warga yang menginginkan dirinya maju sebagai calon ketua RW 07.

"Namun dalam proses pemilihan ketua RW warga menilai ada beberapa kejanggalan seperti yang telah dikatakan warga RT 01/RW 07 Zekie Zulkarnain. Kalau untuk uang formulir pendaftaran Rp500 ribu itu betul.Saya sudah membayar ke pihak panitia sebesar Rp500 ribu itu," terangnya.(yls)

 

Laporan: DOFI ISKANDAR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — MASA bakti Ketua RW 07 Kelurahan Umban Sari, telah berakhir pada 13 November 2019 lalu. Panitia pemilihan RW 07 sudah terbentuk, namun dalam proses pemilihan ketua dan panitia dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Perwako No.18  tahun 2018.

“Sesuai yang diatur dalam Perwako ada poin yang dilanggar. Kejadian tersebut kami melihat ada indikasi bentuk persengkokolan yang akan mengarah dan mengamankan jabatan ketua RW 07 Umban Sari untuk orang-orang tertentu yang sudah disepaki kelompok tertentu,” ujar H Zekie Zulkarnain, salah seorang warga RT01/RW 07 Umban Sari kepada Riau Pos, Rabu (5/2).

- Advertisement -

Dijelaskannya, pendafta- ran bakal calon ketua RW di mana panitianya tidak pernah menyosialisasi kepada warga. Apa saja persyaratan dan kriteria ketua RW, serta kapan mulai dibuka pendaftaran.

"Kami penasaran dan mencoba menghubungi ketua panitia dan digelar pertemuan ketika itu di masjid Al-Muhajirin. Dalam pertemuan tersebut, beliau mengatakan pendaftaran bakal calon ketua RW 07 sudah dibuka dan akan ditutup pada tanggal 23 Desember 2019 dan blangko formulir pendaftaran sudah diserahkan kepada masing-masing RT 01/RW 07 Umban Sari. Tetapi setelah ditanyakan kepada pihak RT 01 Umban Sari menyatakan bahwa tidak ada panitia menyerahkan formulir/blanko pendaftaran calon ketua RW 07. Ini yang membuat kami heran dan menduga ada persengkokolan, masalah usia dan juga uang pengambilan formulir calon ketua RW bayar Rp500 ribu," jelasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kapolda Riau Ajak Generasi Muda Gemar Membaca 

Menyikapi hal tersebut, akhirnya warga Umban Sari melaporkan kejanggalan yang diduga telah mengangkangi Perwako No.18 Tahun 2018 kepada sejumlah pihak terkait. Seperti Lurah Umban Sari, Camat Rumbai, DPRD Pekanbaru, Pemko.

"Kami sudah sampaikan keluhan warga tersebut kepada pihak terkait. Namun hingga kini belum ada respon," ucap Zekie Zulkarnain.

Bahkan, menurut Zekie Zulkarnain yang lebih menyakitkan hati warga adalah pihak Lurah Umban Sari malah memberikan jawaban yang seolah-olah ikut membela panitia pemilihan ketua RW 07, dengan mengatakan bahwa aturan (Perwako No.18 Tahun 2018) bisa dilanggar. Seperti masalah usia maupun sudah menjabat sebagai ketua RW 07 tiga periode dan kembali mencalon kan menjadi ketua RW 07 tidak masalah. Lebih heran lagi, untuk mendapatkan formulir calon ketua RW 07 harus membayar Rp500 ribu.

"Calon ketua RW 07 itu ada dua. Calon ketua RW 07 itu namanya Nurmal Syafri yang sudah menjabat sebagai RW 07 sudah lebih  dari tiga periode.  Terakhir  menjabat sebagai Plt RW 07 tetapi kembali terdaftar juga sebagai calon untuk periode  2020-2025. Yang kedua adalah Suprapto yang merupakan pensiunan polisi berpangkat AKP," ujarnya, Kamis (6/2).

Menanggapi hal tersebut, Lurah Umban Sari, Hj Asparida SSos MSi membantah, jika dituduh mengangkangi Perwako No.18 Tahun 2018 dalam proses pemilihan ketua di RW 07 Umban Sari. Karena, tidak ada calon lain lagi yang lebih muda untuk maju sebagai calon ketua. Oleh sebab itu ketua RW yang lama (Nurmal Syafri) maju lagi sebagai calon ketua RW 07.

Baca Juga:  Portal di Jembatan Leighton Nyaris Tumbang Sudah Diperbaiki

"Calon yang lebih muda itu tidak ada lagi  mau maju di sini menjadi ketua RW 07. Makanya ketua RW yang lama maju lagi. Calon ketua RW 07 itu cuma dua orang bang. Yaitu Suprato (calon baru) dan Nurmal Syafri (mantan ketua RW 07 Umban Sari)," ujarnya kepada Riau Pos saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (6/2).

Asparida menambahkan, terkait soal adanya biaya pengambilan formulir Rp500 ribu yang dipungut pihak panitia dalam proses pemilihan calon ketua RW 07 Umban Sari, ia pun membantah. Ia menegaskan tidak ada pungutan dalam proses pemilihan ketua RW sebesar Rp500 ribu karena itu urusan pihak panitia calon pemilihan ketua RW 07 Umban Sari.

Sementara itu, calon ketua RW 07 Umban Sari, Suprapto menuturkan bahwa ia maju sebagai calon ketua RW 07 adalah keinginan warga dan bukan menjadi keinginannya. Warga yang menginginkan dirinya maju sebagai calon ketua RW 07.

"Namun dalam proses pemilihan ketua RW warga menilai ada beberapa kejanggalan seperti yang telah dikatakan warga RT 01/RW 07 Zekie Zulkarnain. Kalau untuk uang formulir pendaftaran Rp500 ribu itu betul.Saya sudah membayar ke pihak panitia sebesar Rp500 ribu itu," terangnya.(yls)

 

Laporan: DOFI ISKANDAR

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari