PEKANABRU (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi II DPR RI Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA dan Syamsurizal mendatangi kantor KPU Riau Jl Gajah Mada, Pekanbaru, Senin, (6/1). Kunjungan ini merupakan salah satu agenda reses keduanya dalam menyerap aspirasi para penyelenggara Pilkada serentak di Riau yang akan berlangsung pada 23 September mendatang.
Keduanya diterima lengkap oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir beserta empat anggota lainnya. Hadir juga pada kesempatan tersebut Sekretaris KPU Riau Rudinal. Pada kesempatan yang sama, hadir pula para anggota sembilan KPUD kabupaten kota yang akan menyelengarakan pilkada serentak 23 September mendatang. Daerah tersebut yakni Rohil, Rohul, Dumai, Bengkalis, Meranti, Siak, Pelalawan, Kuansing, Inhu.
Andi Rachman mengatakan dengan pertemuan ini, pihaknya bisa mendapatkan banyak masukan untuk perbaikan perbaikan sistem penyelenggaran pilkada ke depan. "Sebelumnya, melalui kunjungan kerja komisi, kami juga sudah mendatangi berbagai daerah di Indonesia yang juga akan melaksanakan pilkada serentak. Setiap daerah ternyata punya masalahnya masing masing," ungkap Ketua DPD I Partai Golkar Riau ini melalui rilis yang diterima Riau Pos, Senin malam.
Begitu pula di Riau. Hasil dialog dengan KPU Riau dan KPUD kabupaten kota, lanjutnya, didapat sejumlah masalah yang perlu segera ada jalan keluar penyelesaian. Mulai dari kekurangan jumlah petugas di daerah dengan TPS yang gemuk. Misalnya untuk satu Kecamatan Mandau saja, jumlah TPS nya sekitar 500 an. Padahal jumlah petugasnya sama dengan kecamatan lain yang jumlah TPS nya hanya sekitar 70 an orang.
Ada juga masalah TPS di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Pelalawan. Pihak KPUD Pelalawan masih kebingungan bersikap untuk pelaksanaan pemungutan di sana. Setidaknya di kawasan konservasi tersebut ada 3.000 pemilih. Tapi menurut Permendagri tentang kawasan daerah rentan, KTP warga di sana harus segera dicabut.
Pihak kepolisian dan Disdukcapil setempat tidak menganjurkan kepada KPUD Pelalawan untuk mendirikan TPS di sana. Tapi, UU Pemilu ada aturan soal itu.(fiz)
Laporan EKA GUSMADI PUTERA, Pekanbaru