Minggu, 30 Juni 2024

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya Diringkus

KOTA (RIAUPOS.CO) — F alias Daus (45) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diringkus Tim opsnal Tenayan Raya karena kedapatan miliki daun ganja kering siap edar.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi mengaku penangkapan terhadap Daus di Jalan Yos Sudarso, Rumbai Pesisir. "Tersangka Daus diringkus berkat laporan dari masyarakat. Yang mana di salah satu warung jalan tersebut, sering terjadi transaksi barang haram. Barang bukti yang diamankan yaitu ganja kering seberat 100 gram," jelasnya.

- Advertisement -

Penangkapan itu pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang. Dari hasil penangkapan, didapat barang bukti (bb) berupa dua bungkusan yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja kering berat kotor 100 gram.

Baca Juga:  Tanaman Sahabat Green Tak Terawat

Bb lainnya yaitu satu buah kantong plastik warna hitam dan satu buah telepon genggam warna putih. 

Masih kata Hanafi, pengakuan tersangka Daus bahwa ganja itu akan segera diedar. Dirinya pun sudah lama bisnis haram. 

- Advertisement -

"Tentunya peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akarnya. Supaya tidak adalagi penyalahgunaan barang haram. Dan untuk membumihanguskan peredaran itu , aporan dari masyarakat sangat membantu untuk melacak sarang-sarang narkoba," terangnya.(*3)

KOTA (RIAUPOS.CO) — F alias Daus (45) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diringkus Tim opsnal Tenayan Raya karena kedapatan miliki daun ganja kering siap edar.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi mengaku penangkapan terhadap Daus di Jalan Yos Sudarso, Rumbai Pesisir. "Tersangka Daus diringkus berkat laporan dari masyarakat. Yang mana di salah satu warung jalan tersebut, sering terjadi transaksi barang haram. Barang bukti yang diamankan yaitu ganja kering seberat 100 gram," jelasnya.

Penangkapan itu pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang. Dari hasil penangkapan, didapat barang bukti (bb) berupa dua bungkusan yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja kering berat kotor 100 gram.

Baca Juga:  Labor PCR RSD Madani Layani Masyarakat 24 Jam

Bb lainnya yaitu satu buah kantong plastik warna hitam dan satu buah telepon genggam warna putih. 

Masih kata Hanafi, pengakuan tersangka Daus bahwa ganja itu akan segera diedar. Dirinya pun sudah lama bisnis haram. 

"Tentunya peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akarnya. Supaya tidak adalagi penyalahgunaan barang haram. Dan untuk membumihanguskan peredaran itu , aporan dari masyarakat sangat membantu untuk melacak sarang-sarang narkoba," terangnya.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari