Jumat, 13 Desember 2024

Kontrak Habis, Jasa Angkut Sampah Dilelang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memutuskan untuk menggunakan pihak swasta dalam jasa angkutan sampah pada tahun 2021 dan akan dilelang kembali. Ini Karena kontrak pihak ketiga yang saat ini mengangkut sampah habis tahun 2020. 

Pengangkutan sampah ini nantinya meliputi beberapa kecamatan yang ada di Pekanbaru. Pengangkutan sampah juga dibagi dalam beberapa zona wilayah. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus  Pramono, Kamis (5/11) mengatakan, untuk saat ini lelang pengangkutan sampah sudah dimulai di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pekanbaru. "Untuk 2021 akan menggunakan pihak swasta kembali. Dilelang untuk pihak swasta yang ingin mengikuti," kata dia.

Agus menargetkan akhir tahun anggaran seluruh proses adminitrasi lelang pengangkutan sampah sudah tuntas, dan tepat di awal tahun pihak ketiga yang mengelola angkutan sampah sudah bisa memulai beroperasi dalam zona wilayah masing-masing. 

Baca Juga:  Dukung Pj Wako Selesaikan Masalah Kota

Menurutnya, kembali dipercayakannya pengangkutan sampah kepada pihak ketiga karena ada pertimbangan dari Pemko Pekanbaru. Dicontohkan nya kendaraan pengangkutan sampah yang dimiliki oleh DLHK Kota Pekanbaru yang terbatas. Selain itu juga yang tidak mencukupi. Sementara jika diserahkan kepada pihak ketiga, Agus menyebut persoalan kendaraan dan personel langsung ditangani oleh pihak swasta tersebut. "Semua pihak swasta yang langsung menangani. Kendaraan maupun personelnya," terangnya. 

Namun, terkait pagu anggaran pengangkutan sampah untuk tahun 2021, Agus mengaku tidak mengingat secara pasti jumlahnya. Pelayanan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru kini dibagi menjadi tiga zona. Yaitu Zona 1, Zona 2, dan Zona 3. Zona 1 meliputi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Baca Juga:  Dijatah 10 Ribu Blangko, Ada 30 Ribu KTP-El Belum Dicetak

Kemudian, Zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya.

Terakhir, Zona 3 meliputi Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir. Sementara pada 2020 ada dua perusahaan swasta yang digandeng Pemko Pekanbaru untuk angkutan sampah, PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah. "Untuk pengadaan jasa angkutan tahun 2021 dilakukan lelang terbuka, semua perusahaan dapat mengikuti," tutupnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memutuskan untuk menggunakan pihak swasta dalam jasa angkutan sampah pada tahun 2021 dan akan dilelang kembali. Ini Karena kontrak pihak ketiga yang saat ini mengangkut sampah habis tahun 2020. 

Pengangkutan sampah ini nantinya meliputi beberapa kecamatan yang ada di Pekanbaru. Pengangkutan sampah juga dibagi dalam beberapa zona wilayah. 

- Advertisement -

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus  Pramono, Kamis (5/11) mengatakan, untuk saat ini lelang pengangkutan sampah sudah dimulai di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pekanbaru. "Untuk 2021 akan menggunakan pihak swasta kembali. Dilelang untuk pihak swasta yang ingin mengikuti," kata dia.

Agus menargetkan akhir tahun anggaran seluruh proses adminitrasi lelang pengangkutan sampah sudah tuntas, dan tepat di awal tahun pihak ketiga yang mengelola angkutan sampah sudah bisa memulai beroperasi dalam zona wilayah masing-masing. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Akulaku Finance Siap Gelar “Generasi Muda Semua Bisa” di Unri

Menurutnya, kembali dipercayakannya pengangkutan sampah kepada pihak ketiga karena ada pertimbangan dari Pemko Pekanbaru. Dicontohkan nya kendaraan pengangkutan sampah yang dimiliki oleh DLHK Kota Pekanbaru yang terbatas. Selain itu juga yang tidak mencukupi. Sementara jika diserahkan kepada pihak ketiga, Agus menyebut persoalan kendaraan dan personel langsung ditangani oleh pihak swasta tersebut. "Semua pihak swasta yang langsung menangani. Kendaraan maupun personelnya," terangnya. 

Namun, terkait pagu anggaran pengangkutan sampah untuk tahun 2021, Agus mengaku tidak mengingat secara pasti jumlahnya. Pelayanan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru kini dibagi menjadi tiga zona. Yaitu Zona 1, Zona 2, dan Zona 3. Zona 1 meliputi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Baca Juga:  Dukung Pj Wako Selesaikan Masalah Kota

Kemudian, Zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya.

Terakhir, Zona 3 meliputi Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir. Sementara pada 2020 ada dua perusahaan swasta yang digandeng Pemko Pekanbaru untuk angkutan sampah, PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah. "Untuk pengadaan jasa angkutan tahun 2021 dilakukan lelang terbuka, semua perusahaan dapat mengikuti," tutupnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari