Jumat, 4 April 2025
spot_img

Oknum ASN Pungli Belum Diberi Sanksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) anggota Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga Pekanbaru. Proses pemeriksaan terus bergilir diinternal pemko. Kasusnya masih ditangani pihak Inspektorat Pekanbaru.

”Sepertinya sudah selesai di Inspektorat. Kami menunggu rekomendasinya saja,” ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi kepada Riau Pos, kemarin.

Menurutnya, sanksi tegas dapat diterapkan ketika hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Pekanbaru sudah ada. Ditanya apa sanksi tegas jika terbukti hasil pemeriksaan terssbut oknum Satpol PP Pekanbaru lakukan pungli, Irwan Suryadi tak mau mengandai-andai.

”Tak bisa seperti itu. Nanti saja hasil pemeriksaannya seperti apa. Yang pasti sanksinya bisa ringan, sedang hingga sanksi berat,” tambahnya.

Baca Juga:  Lagi-Lagi Terdakwa Agung Salim Absen dari Persidangan

Seperti diketahui, ASN berinisial R merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru. Ia diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya, Juli 2024. Ia bersama dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin mendirikan bangunan tiga rumah kontrakan milik Mardiana.

Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.

Akhirnya, Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.(yls)

Baca Juga:  Difokuskan Pengembangan BUMDes Bantuan Keuangan Desa

Laporan JOKO SUSILO, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) anggota Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga Pekanbaru. Proses pemeriksaan terus bergilir diinternal pemko. Kasusnya masih ditangani pihak Inspektorat Pekanbaru.

”Sepertinya sudah selesai di Inspektorat. Kami menunggu rekomendasinya saja,” ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi kepada Riau Pos, kemarin.

Menurutnya, sanksi tegas dapat diterapkan ketika hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Pekanbaru sudah ada. Ditanya apa sanksi tegas jika terbukti hasil pemeriksaan terssbut oknum Satpol PP Pekanbaru lakukan pungli, Irwan Suryadi tak mau mengandai-andai.

”Tak bisa seperti itu. Nanti saja hasil pemeriksaannya seperti apa. Yang pasti sanksinya bisa ringan, sedang hingga sanksi berat,” tambahnya.

Baca Juga:  Peringatan Hantaru 2024, Pemko Pekanbaru Terima Sertipikat Aset Tanah

Seperti diketahui, ASN berinisial R merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru. Ia diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya, Juli 2024. Ia bersama dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin mendirikan bangunan tiga rumah kontrakan milik Mardiana.

Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.

Akhirnya, Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.(yls)

Baca Juga:  Komisi III Minta Gedung Dua SMPN Baru Segera Dioperasikan

Laporan JOKO SUSILO, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Oknum ASN Pungli Belum Diberi Sanksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) anggota Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga Pekanbaru. Proses pemeriksaan terus bergilir diinternal pemko. Kasusnya masih ditangani pihak Inspektorat Pekanbaru.

”Sepertinya sudah selesai di Inspektorat. Kami menunggu rekomendasinya saja,” ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi kepada Riau Pos, kemarin.

Menurutnya, sanksi tegas dapat diterapkan ketika hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Pekanbaru sudah ada. Ditanya apa sanksi tegas jika terbukti hasil pemeriksaan terssbut oknum Satpol PP Pekanbaru lakukan pungli, Irwan Suryadi tak mau mengandai-andai.

”Tak bisa seperti itu. Nanti saja hasil pemeriksaannya seperti apa. Yang pasti sanksinya bisa ringan, sedang hingga sanksi berat,” tambahnya.

Baca Juga:  Jalan Berlubang, Warga Tanam Pohon Pisang

Seperti diketahui, ASN berinisial R merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru. Ia diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya, Juli 2024. Ia bersama dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin mendirikan bangunan tiga rumah kontrakan milik Mardiana.

Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.

Akhirnya, Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.(yls)

Baca Juga:  Jelang PTM, Petakan Zonasi Aman

Laporan JOKO SUSILO, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) anggota Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga Pekanbaru. Proses pemeriksaan terus bergilir diinternal pemko. Kasusnya masih ditangani pihak Inspektorat Pekanbaru.

”Sepertinya sudah selesai di Inspektorat. Kami menunggu rekomendasinya saja,” ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi kepada Riau Pos, kemarin.

Menurutnya, sanksi tegas dapat diterapkan ketika hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Pekanbaru sudah ada. Ditanya apa sanksi tegas jika terbukti hasil pemeriksaan terssbut oknum Satpol PP Pekanbaru lakukan pungli, Irwan Suryadi tak mau mengandai-andai.

”Tak bisa seperti itu. Nanti saja hasil pemeriksaannya seperti apa. Yang pasti sanksinya bisa ringan, sedang hingga sanksi berat,” tambahnya.

Baca Juga:  Ringkus Kurir Sabu 13,6 Kg, Polsek Rumbai Kejar 2 DPO

Seperti diketahui, ASN berinisial R merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru. Ia diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya, Juli 2024. Ia bersama dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin mendirikan bangunan tiga rumah kontrakan milik Mardiana.

Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.

Akhirnya, Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.(yls)

Baca Juga:  Tujuh Ruas Jalan di Pekanbaru Akan Diaspal Ulang

Laporan JOKO SUSILO, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari