PEKANBARU (RIAUPOS) — Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota berhasil membekuk tersangka pencurian handphone di ruang opname salah satu rumah sakit di Jalan Jendral Sudirman. Saat itu tersangka sedang menjenguk ibunya yang diopname yang kebetulan satu kamar berisi dua pasien.
Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota AKP Ervin Manullang mengatakan, kejadian tersebut pada Rabu (26/6) pukul 21.00 WIB. Pelapor Roby Asrial (21), sedang menunggu dan menjaga ibu yang sedang diopname di rumah sakit. Saat itu, ia tertidur di atas tikar bersama adiknya, sedangkan barang bukti (BB) ponsel diletakkan di atas tikar tersebut.
Kemudian, pada keesokan harinya korban terkejut karena ponsel miliknya sudah tidak ada lagi.
‘’Atas kejadian tersebut, korban berinisiatif mengecek rekaman CCTV kamar. Pelapor mencurigai terlapor F yang juga menunggui orang tuanya yang diopname. Sejak kejadian itu terlapor menghilang. Akhirnya korban melapor ke Polsek Pekanbaru Kota,’’ sebutnya.
Selanjutnya, korban mendapat informasi terlapor diamankan di Polsek Pekanbaru Kota karena mengambil ponsel dari tangan anak perempuan berumur 10 tahun.
Dari kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp10 juta. Sementara orangtua dari si anak rugi Rp2 juta. Hingga kini tersangka masih diselidiki guna pengusutan lebih lanjut.
‘’Sejak Ahad (1/7), F tertangkap dan diamankan di Polsek Pekanbaru Kota,’’ ucapnya.
Saat diinterogasi lebih lanjut, ternyata tersangka mengaku berasal dari Pangkalankerinci dan telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp6 juta ketika bekerja sebagai penagih utang pada tahun 2018.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS) — Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota berhasil membekuk tersangka pencurian handphone di ruang opname salah satu rumah sakit di Jalan Jendral Sudirman. Saat itu tersangka sedang menjenguk ibunya yang diopname yang kebetulan satu kamar berisi dua pasien.
Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota AKP Ervin Manullang mengatakan, kejadian tersebut pada Rabu (26/6) pukul 21.00 WIB. Pelapor Roby Asrial (21), sedang menunggu dan menjaga ibu yang sedang diopname di rumah sakit. Saat itu, ia tertidur di atas tikar bersama adiknya, sedangkan barang bukti (BB) ponsel diletakkan di atas tikar tersebut.
- Advertisement -
Kemudian, pada keesokan harinya korban terkejut karena ponsel miliknya sudah tidak ada lagi.
‘’Atas kejadian tersebut, korban berinisiatif mengecek rekaman CCTV kamar. Pelapor mencurigai terlapor F yang juga menunggui orang tuanya yang diopname. Sejak kejadian itu terlapor menghilang. Akhirnya korban melapor ke Polsek Pekanbaru Kota,’’ sebutnya.
- Advertisement -
Selanjutnya, korban mendapat informasi terlapor diamankan di Polsek Pekanbaru Kota karena mengambil ponsel dari tangan anak perempuan berumur 10 tahun.
Dari kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp10 juta. Sementara orangtua dari si anak rugi Rp2 juta. Hingga kini tersangka masih diselidiki guna pengusutan lebih lanjut.
‘’Sejak Ahad (1/7), F tertangkap dan diamankan di Polsek Pekanbaru Kota,’’ ucapnya.
Saat diinterogasi lebih lanjut, ternyata tersangka mengaku berasal dari Pangkalankerinci dan telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp6 juta ketika bekerja sebagai penagih utang pada tahun 2018.(*3)