Sabtu, 23 November 2024
spot_img

15 Kg Sabu Diseludupkan dalam Karung Jala Ikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabupaten Bengkalis dinilai sebagai salah satu pintu masuk narkotika jenis sabu mau pun ekstasi dari Malaysia. Hal itu ditandai dengan banyakya pengungkapan penyeludupan barang dalam jumlah besar oleh aparat penegak hukum. Kali ini, penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Ahad (5/4) siang.

Dalam penagkapan itu disita lima belas bungkus yang berisikan masing-masing 1 kilogram (kg) sabu dari seorang tersangka berinisial E. Tersangka tiba di kantor Ditresnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Ahad (5/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pria yang mengenakan baju hitam dan celana pendek itu turun dari mobil dengan kedua tangan terborgol. Bersama E, petugas membawa dua karung berisikan jaring ikan serta belasan bungkus sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman kepada Riau Pos mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait penyeludupan sabu asal Malaysia di Kabupaten Bengkalis. Bahkan, sebut Suhirman, penyelidikan itu memakan waktu yang cukup panjang. "Kami sudah melakukan penyelidikan panjang sejak awal Maret 2020 lalu," ungkap Suhirman.

Baca Juga:  Lahan Kosong di Jalan Rajawali Sakti Seperti Dibakar

Penyelidikan itu, sambung Suhirman, akhirnya berbuah manis Ahad (5/4) siang. Pihaknya berhasil meringkus seorang tersangka di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Dalam penangkapan itu, tersangka diamankan tanpa perlawanan dengan menyita barang bukti berupa 15 kg sabu.  "E ditangkap di Desa Jangkang dan diamankan sekitar 15 kg sabu. Dia ini berperan sebagai pengendali," imbuh perwira menengah berpangkat tiga melati tersebut.

Atas penangkapan E, lanjut mantan Kapolres Morowali itu, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memburu seorang tersangka yang terlibat dalam penyeludupan barang haram tersebut. Bahkan disampaikan Suhirman, personel Ditresnarkoba masih di Negeri Sri Junjungan melakukan pendalaman lebih lanjut. "Masih ada satu orang yang kami cari. Anggota masih di lapangan bekerja," papar Suhirman.

Suhirman menjelaskan, ada pun modus tersangka menyeludupkan sabu asal Malaysia dengan membawa dengan karung berisikan jala ikan. Ketika disinggung mengenai apakah tersangka satu jaringan dengan kurir sabu 35 kg yang ditangkap beberapa waktu lalu, dia mengaku, belum dapat memastikannya.

Baca Juga:  Satu Pasien Positif Kembali Meninggal di Pekanbaru

"Ini masih kami dalami. Begitu juga, sudah berapa kali menyeludupkan sabu," ungkap mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung itu.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan penyeludupan 35 kg sabu di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Rabu (5/2) lalu. Dalam penangkapan itu, diamankan dua tersangka berinisial MA (31) dan AB (25) yang berperan sebagai transpoter laut yang membawa sabu. Sabu itu ditemukan di dalam bodi speed boat dengan dua bungkus besar yang masing-masing berisikan 21 kg dan 14 kg. Selain barang haram itu turut disita 36 botol liquid vape, uang tunai Rp5 juta dan jaring nelayan untuk menangkap ikan. (rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabupaten Bengkalis dinilai sebagai salah satu pintu masuk narkotika jenis sabu mau pun ekstasi dari Malaysia. Hal itu ditandai dengan banyakya pengungkapan penyeludupan barang dalam jumlah besar oleh aparat penegak hukum. Kali ini, penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Ahad (5/4) siang.

Dalam penagkapan itu disita lima belas bungkus yang berisikan masing-masing 1 kilogram (kg) sabu dari seorang tersangka berinisial E. Tersangka tiba di kantor Ditresnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Ahad (5/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pria yang mengenakan baju hitam dan celana pendek itu turun dari mobil dengan kedua tangan terborgol. Bersama E, petugas membawa dua karung berisikan jaring ikan serta belasan bungkus sabu.

- Advertisement -

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman kepada Riau Pos mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait penyeludupan sabu asal Malaysia di Kabupaten Bengkalis. Bahkan, sebut Suhirman, penyelidikan itu memakan waktu yang cukup panjang. "Kami sudah melakukan penyelidikan panjang sejak awal Maret 2020 lalu," ungkap Suhirman.

Baca Juga:  Siswa SDIT-SMPIT Al Kindi Islamic School Belajar ke Riau Pos

Penyelidikan itu, sambung Suhirman, akhirnya berbuah manis Ahad (5/4) siang. Pihaknya berhasil meringkus seorang tersangka di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Dalam penangkapan itu, tersangka diamankan tanpa perlawanan dengan menyita barang bukti berupa 15 kg sabu.  "E ditangkap di Desa Jangkang dan diamankan sekitar 15 kg sabu. Dia ini berperan sebagai pengendali," imbuh perwira menengah berpangkat tiga melati tersebut.

- Advertisement -

Atas penangkapan E, lanjut mantan Kapolres Morowali itu, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memburu seorang tersangka yang terlibat dalam penyeludupan barang haram tersebut. Bahkan disampaikan Suhirman, personel Ditresnarkoba masih di Negeri Sri Junjungan melakukan pendalaman lebih lanjut. "Masih ada satu orang yang kami cari. Anggota masih di lapangan bekerja," papar Suhirman.

Suhirman menjelaskan, ada pun modus tersangka menyeludupkan sabu asal Malaysia dengan membawa dengan karung berisikan jala ikan. Ketika disinggung mengenai apakah tersangka satu jaringan dengan kurir sabu 35 kg yang ditangkap beberapa waktu lalu, dia mengaku, belum dapat memastikannya.

Baca Juga:  Warga Bergotong-Royong Bangun Drainase

"Ini masih kami dalami. Begitu juga, sudah berapa kali menyeludupkan sabu," ungkap mantan Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung itu.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan penyeludupan 35 kg sabu di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Rabu (5/2) lalu. Dalam penangkapan itu, diamankan dua tersangka berinisial MA (31) dan AB (25) yang berperan sebagai transpoter laut yang membawa sabu. Sabu itu ditemukan di dalam bodi speed boat dengan dua bungkus besar yang masing-masing berisikan 21 kg dan 14 kg. Selain barang haram itu turut disita 36 botol liquid vape, uang tunai Rp5 juta dan jaring nelayan untuk menangkap ikan. (rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari