Jumat, 22 November 2024

DPRD Riau Apresiasi Kinerja Polda Basmi Narkoba

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Lancang Kuning. Apresiasi ini disampaikan Ketua DPRD Riau Yulisman saat menghadiri ekspose hasil operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polda, Selasa (5/3).

Dalam kesempatan itu, Polda Riau turut memusnahkan 746,49 gram daun ganja kering, 29.814 butir ekstasi, 32,9 Kg sabu dan 6.518 butir H5. Ketua DPRD Riau Yulisman juga turut langsung melakukan pemusnahan bersama Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Forkopimda lainnya.

- Advertisement -

“Kami mengapresiasi Polda Riau dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Provinsi Riau. Bahkan informasi yang saya dapat dalam setahun saja, Polda berhasil menangkap 1 ton lebih narkotika jenis sabu. Ini sungguh capaian yang luar biasa, penuh perjuangan dan tantangan yang patut kita apresiasi. Saya bangga dengan Polda Riau,” ujar Yulisman.

Dikatakan dia, narkoba secara nyata telah merusak sumber daya manusia (SDM). Bahkan karena narkoba, banyak tindak pidana serta kejahatan terjadi. Maka dari itu, sikap tegas yang ditunjukan Kapolda tanpa kompromi memberangus narkoba diharapkan mendapat dukungan seluruh unsur masyarakat.

“Harus kita dukung. Kita tentu tidak ingin SDM kita rusak karena narkoba. Jadi kita sebagai masyarakat harus bantu Kepolisian. Caranya bisa dengan menjaga lingkungan terkecil mulai dari keluarga, saudara, tetangga dari bahaya jerat narkoba,” imbuhnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gesa Pembahasan APBD Perubahan 

Sebelumnya, genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika terus digelorakan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Hal ini dibuktikan dengan masifnya penangkapan tersangka dan barang bukti yang diamankan Korps Bhayangkara.

Bahkan dalam bulan Februari saja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap 13 tersangka narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 19 Kg sabu.

Hal ini terungkap dalam ekspos yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau, Senin (4/3). Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, operasi penyergapan yang digelar pihaknya ada pada rentang waktu 12-29 Februari lalu.

Para tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah A (36), M (32) L (29), MK (23), DA (34), TA (34), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RMR (23), dan AS (29). Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial DR masih dalam pencarian orang (DPO).

Menurut Kombes Manang, dari para tersangka berhasil disita barang bukti sebanyak 19,1 kilogram sabu, 21.161 butir ekstasi, serta 30 butir pil happy five. Mereka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda, dengan satu tersangka merupakan warga binaan Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Berharap Aturan Pemberian THR Honorer Diubah

“Mereka ditangkap di 10 lokasi berbeda dengan total 13 tersangka, satu orang DPO dan satu lagi dalam pengembangan karena merupakan warga binaan Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara,” kata Kombes Manang.

Diterangkan dia, komplotan pengedar narkoba ini terafiliasi dengan jaringan internasional. Barang-barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke perairan Dumai sebelum diedarkan hingga ke Sumatera Utara.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap bahwa pengendali seluruh barang haram tersebut adalah terpidana di Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara. “Kami masih mendalami keterlibatannya karena yang bersangkutanlah yang mengendalikan operasi ini,” sebutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. Selain itu, pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(nda/adv)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Lancang Kuning. Apresiasi ini disampaikan Ketua DPRD Riau Yulisman saat menghadiri ekspose hasil operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polda, Selasa (5/3).

Dalam kesempatan itu, Polda Riau turut memusnahkan 746,49 gram daun ganja kering, 29.814 butir ekstasi, 32,9 Kg sabu dan 6.518 butir H5. Ketua DPRD Riau Yulisman juga turut langsung melakukan pemusnahan bersama Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal dan Forkopimda lainnya.

- Advertisement -

“Kami mengapresiasi Polda Riau dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Provinsi Riau. Bahkan informasi yang saya dapat dalam setahun saja, Polda berhasil menangkap 1 ton lebih narkotika jenis sabu. Ini sungguh capaian yang luar biasa, penuh perjuangan dan tantangan yang patut kita apresiasi. Saya bangga dengan Polda Riau,” ujar Yulisman.

Dikatakan dia, narkoba secara nyata telah merusak sumber daya manusia (SDM). Bahkan karena narkoba, banyak tindak pidana serta kejahatan terjadi. Maka dari itu, sikap tegas yang ditunjukan Kapolda tanpa kompromi memberangus narkoba diharapkan mendapat dukungan seluruh unsur masyarakat.

- Advertisement -

“Harus kita dukung. Kita tentu tidak ingin SDM kita rusak karena narkoba. Jadi kita sebagai masyarakat harus bantu Kepolisian. Caranya bisa dengan menjaga lingkungan terkecil mulai dari keluarga, saudara, tetangga dari bahaya jerat narkoba,” imbuhnya.

Baca Juga:  9 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Sebelumnya, genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika terus digelorakan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Hal ini dibuktikan dengan masifnya penangkapan tersangka dan barang bukti yang diamankan Korps Bhayangkara.

Bahkan dalam bulan Februari saja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap 13 tersangka narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 19 Kg sabu.

Hal ini terungkap dalam ekspos yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau, Senin (4/3). Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, operasi penyergapan yang digelar pihaknya ada pada rentang waktu 12-29 Februari lalu.

Para tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah A (36), M (32) L (29), MK (23), DA (34), TA (34), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RMR (23), dan AS (29). Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial DR masih dalam pencarian orang (DPO).

Menurut Kombes Manang, dari para tersangka berhasil disita barang bukti sebanyak 19,1 kilogram sabu, 21.161 butir ekstasi, serta 30 butir pil happy five. Mereka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda, dengan satu tersangka merupakan warga binaan Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Upacara Kemerdekaan

“Mereka ditangkap di 10 lokasi berbeda dengan total 13 tersangka, satu orang DPO dan satu lagi dalam pengembangan karena merupakan warga binaan Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara,” kata Kombes Manang.

Diterangkan dia, komplotan pengedar narkoba ini terafiliasi dengan jaringan internasional. Barang-barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke perairan Dumai sebelum diedarkan hingga ke Sumatera Utara.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap bahwa pengendali seluruh barang haram tersebut adalah terpidana di Lapas Narkotika di Langkat, Sumatera Utara. “Kami masih mendalami keterlibatannya karena yang bersangkutanlah yang mengendalikan operasi ini,” sebutnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. Selain itu, pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(nda/adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari