PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan batas waktu bagi seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru Sarbaini, Senin (5/2) menjelaskan, pemerintah memberikan waktu hingga 17 Oktober 2024 mendatang untuk UMKM mengurus sertifikasi halal dengan langsung menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru.
Hal ini sesuai PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sehingga pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal, akan dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Pihaknya juga sudah menyiapkan tenaga pendamping untuk membantu pelaku di setiap kecamatan yang ingin mengurus sertifikasi halal.
”Siapa yang mengurus itu silahkan hubungi dinas koperasi, dan kami telah merekrut 15 tenaga pendamping namanya, untuk dititip di tiap kecamatan,” ujarnya.
Lanjut Sarbaini, setiap pelaku usaha yang ingin mengurus izin usaha seperti NIB, sertifikasi halal, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bisa berkomunikasi dengan tenaga pendamping di kecamatan yang dipastikan untuk proses pendampingan itu dilakukan secara gratis bagi UMKM.
Agar para pelaku UMKM di Kota Pekanbaru tertarik melakukan proses pengurusan izin halal ini, pihaknya juga melakukan berbagai upaya seperti jemput bola melalui tenaga pendamping tersebut, sehingga pelaku usaha bisa menghubungi tenaga pendamping dan mereka akan turun ke pelaku usaha.
Sarbaini juga menegaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar pelaku usaha UMKM segera mengurus sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha terhindar dari sanksi yang ditetapkan pemerintah.
”Sosialisasi sampai sekarang masih terus kita lakukan agar pelaku UMKM ini mau mengurus izin halal yang memang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.(ayi)