PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terkait adanya keluhan warga soal parkir di halaman sejumlah SPBU di Kota Pekanbaru, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Radinal Munandar menyebutkan, bahwa pengelolaan parkir sejauh ini sudah sesuai aturan. Area parkir di ruang milik jalan maupun ruang bukan milik jalan sudah ada sandarannya sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru.
Radinal menyebutkan, ada Perwako No 132 Tahun 2020 dan Perwako 148 Tahun 2020 tentang perparkiran yang menurutnya harus betul-betul dipahami. Begitu juga dalam pelaksanaannya. Dirinya memastikan seluruh pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru mengacu pada Perwako tersebut.
"Kami juga tetap mengacu pada Perda No 14 Tahun 2016 sebagai turunan dari undang-undang. Lalu sejak Perwako No 132 dan 148 itu diterbitkan oleh pimpinan, seluruhnya harus mengikuti pedoman itu. Sejauh ini, seluruh pengelolaan sudah sesuai aturan," sebut Radinal.
Ketika disebutkan ada keluhan pungutan parkir di areal SPBU, Radinal meminta agar memperhatikan betul kondisinya di lapangan. Karena baik perparkiran di ruang milik jalan maupun perparkiran di luar milik jalan sudah diakomodir aturannya lewat perwako yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tersebut.
"Kita jangan melihat SPBU-nya dulu, tapi lihat dulu areal parkirnya berapa jauh dari jalan. Parkir ruang jalan ini termasuk juga ruko dan halaman. Area parkir yang bukan ruang milik jalan juga sudah diatur dalam perwako," kata Radinal lagi.
Sejak ada dua perwako tersebut, lanjut dia, pengelolaan parkir lebih terorganisir. Bahkan sejak pengelolaan parkir diserahkan ke UPT yang bersifat BLUD lalu penunjukan pihak ketiga, Radinal menyebutkan, sudah terlihat peningkatan sumbangan pada pendapatan asli daerah (PAD).
Radinal mengaku cukup menggembirakan dan ada peluang lapangan pekerjaan dalam model pengelolaan parkir Kota Pekanbaru saat ini.
"Ada petugas parkir mendapat pekerjaan di sana. Mereka yang sebelumnya menganggur, bahkan jadi pak ogah, kini sudah punya pendapatan dengan menjadi juru parkir resmi. Pada sisi lain, PAD lebih akuntabel dan memperlihatkan peningkatan," ungkap Radinal.
Sekedar informasi, dalam ketentuan umum Perwako No 132 Tahun 2020 Pasal I poin 14 disebutkan, fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan (on street parking) adalah fasilitas parkir yang menggunakan ruang milik jalan seperti parkir tepi jalan umum dan lingkungan parkir. Kemudian pada poin 15 pada pasal yang sama juga disebutkan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (off street parking ) adalah fasilitas parkir kendaraan di luar ruang milik jalan yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang dapat berupa taman, pelataran parkir dan atau gedung parkir.
Akui Ada Keluhan dari Pengelola SPBU
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso dikonfirmasi Riau Pos, Senin (4/7) mengatakan, pihaknya akan mengecek di SPBU mana kutipan parkir terjadi. "Nanti dicek. Lokasi mana saja. Ada surat (keluhan,red) juga masuk ke saya," kata dia.
Dia menambahkan, pelataran di dalam SPBU masuk menjadi fasilitas SPBU. "Kalau di dalam itu termasuk fasilitas SPBU, nanti kami tinjau lagi. Kami akan cek lapangan. Itu fasilitas mereka," imbuhnya.
Kepada Yuliarso, Riau Pos kemudian menanyakan apakah adanya pengutipan parkir di SPBU dilakukan karena Dishub mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir, dia langsung menampik hal tersebut.
"Kalau target kami sudah cukup. Realisasi sampai Juni 2022 ini sudah Rp4.078.166.800," kata dia.
Dia kembali menegaskan akan melakukan pengecekan ke lapangan terkait hal ini. "Harus kami pastikan dulu. Ada yang masuk ke dalam, ada yang di pinggir. Informasikan ke kami di mana saja, akan kami inventarisir," ujarnya.
Mengenai target parkir, Yuliarso menyebut, pihaknya dengan swasta sudah menjalin kerja sama investasi dengan nilai yang sudah tetap. "Eksisting kita sudah fix. Tinggal tambahan di luar pihak ketiga. Di luar zona wilayah satu. Yang pasti bergerak naik," singkatnya.
Untuk pengelolaan parkir, PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pihak ketiga, Rabu (1/9) lalu resmi mengelola parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru. Ada 88 ruas jalan di sembilan kecamatan yang dikelola. Sembilan kecamatan itu adalah Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.
Dalam kontrak kerja sama, pengelolaan parkir tepi jalan, PT YSM ditunjuk sebagai rekanan pemerintah kota hingga 10 tahun ke depan. PT YSM harus memenuhi target dari retribusi parkir Rp409 miliar selama kontrak berlangsung. Artinya rekanan harus menyetorkan Rp40 miliar lebih per tahun ke pemerintah kota.(ali)