PEKANBARU (RIAUPOS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru mensyaratkan pengurusan izin untuk rumah makan yang beroperasi di bulan Ramadan. Hingga kini baru 72 rumah makan dan restoran yang mendapatkan izin.
Mayoritas rumah makan ini merupakan pelaku usaha nonmuslim yang beroperasi di siang hari saat bulan Ramadan. Mereka bisa beroperasi dari pagi hingga malam hari dengan sejumlah ketentuan.
"Sampai sekarang baru 72 pelaku usaha rumah makan yang sudah kita beri rekom untuk buka saat bulan puasa," kata Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, Senin (4/4).
Pelaku usaha yang ingin beroperasi di bulan Ramadan harus melengkapi sejumlah syarat. Seperti KTP pelaku usaha, surat keterangan dagang, surat pernyataan nonmuslim.
Pihaknya juga melakukan seleksi di lapangan. Apabila pernyataan yang dibuat tidak benar, DPM-PTSP bakal cabut izinnya.
"72 itu rumah makan dan kedai kopi, seperti rumah makan besar tidak ada yang buka. Itu khusus nonmuslim semua. Kalau ada seandainya orang kita (muslim) berbohong, menyatakan dirinya nonmuslim, itu kita bisa laporkan ke Satpol PP untuk kita cabut izinnya," jelasnya.
Mereka juga melakukan koordinasi dengan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pengawasan di lapangan. Mereka memantau para pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin saat Ramadan.
"Nanti kita sama Satpol PP akan melakukan pemantauan. Bagi yang belum mendapatkan rekom agar segera mengurusnya ke DPM-PTSP Pekanbaru," singkatnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru mensyaratkan pengurusan izin untuk rumah makan yang beroperasi di bulan Ramadan. Hingga kini baru 72 rumah makan dan restoran yang mendapatkan izin.
Mayoritas rumah makan ini merupakan pelaku usaha nonmuslim yang beroperasi di siang hari saat bulan Ramadan. Mereka bisa beroperasi dari pagi hingga malam hari dengan sejumlah ketentuan.
- Advertisement -
"Sampai sekarang baru 72 pelaku usaha rumah makan yang sudah kita beri rekom untuk buka saat bulan puasa," kata Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, Senin (4/4).
Pelaku usaha yang ingin beroperasi di bulan Ramadan harus melengkapi sejumlah syarat. Seperti KTP pelaku usaha, surat keterangan dagang, surat pernyataan nonmuslim.
- Advertisement -
Pihaknya juga melakukan seleksi di lapangan. Apabila pernyataan yang dibuat tidak benar, DPM-PTSP bakal cabut izinnya.
"72 itu rumah makan dan kedai kopi, seperti rumah makan besar tidak ada yang buka. Itu khusus nonmuslim semua. Kalau ada seandainya orang kita (muslim) berbohong, menyatakan dirinya nonmuslim, itu kita bisa laporkan ke Satpol PP untuk kita cabut izinnya," jelasnya.
Mereka juga melakukan koordinasi dengan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pengawasan di lapangan. Mereka memantau para pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin saat Ramadan.
"Nanti kita sama Satpol PP akan melakukan pemantauan. Bagi yang belum mendapatkan rekom agar segera mengurusnya ke DPM-PTSP Pekanbaru," singkatnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru