Selasa, 17 September 2024

Jam Malam Perlu Izin Pusat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pekanbaru sudah mempersiapkan penerapan jam malam. Tapi itu tidak bisa langsung dijalankan sebelum mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Permintaan izin akan diajukan pada Presiden Joko Widodo melalui Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Riau.

Pemberlakuan jam malam dilakukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat yang saat ini dinilai masih tak mematuhi pentingnya tetap di rumah dan menerapkan social distancing. Kebijakan ini disebut Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah melalui kajian yang matang. Perkembangan penyebaran Covid-19 disebutnya terjadi begitu cepat.

‘’Dengan pertimbangan bahwa penularan yang cepat dan tinggi berbanding terbalik dengan kesadaran masyarakat yang rendah. Sehingga imbauan baik oleh pemerintah pusat, provinsi mau pun kota belum menggugah hati masyarakat kita untuk bersama melaksanakan perjuangan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita sedang mempersiapkan pemberlakuan pembatasan jam kegiatan masyarakat Kota Pekanbaru,’’ urainya.

Dengan jam malam, masyarakat diajak bersama memahami kondisi yang ada dan  memerangi penyebaran Covid-19 dengan memutus mata rantainya. Jam malam akan diterapkan berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). ‘’Satu hari ini (kemarin, red) kami tim gugus tugas Pekanbaru beserta dengan semua tim dan bidang, telah mempelajari secara mendalam dan sangat teliti. Melalui tim kajian dan tim analisis. Kajian ini akan mengikuti prosedur. Kegiatan ini dilakukan bilamana mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat,’’ paparnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  DPRD Belum Terima Draf RAPBD-P 2021

Untuk meminta lampu hijau penerapan jam malam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru akan menyampaikan permohonan izin pada presiden melalui Gubernur Riau. ‘’In sya Allah bilamana bapak presiden melalui menteri kesehatan memberikan izin, kita akan laksanakan dengan baik,’’ ujarnya.

Jika diterapkan, sistem pengawasan jam malam akan mengandalkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) membantu aparat satpol PP, TNI dan polri. ‘’Kita aktifkan secara maksimal. Bahwa siskamling ini kita kaitkan dengan penugasan, kita sebut Siskamling Tanggap Covid-19,’’ urainya.

- Advertisement -

Nantinya pula ketua tim siskamling yang ditugaskan akan mendapatkan pelatihan tentang Covid-19 dan protokol kesehatan dan keamanan dalam menghadapinya. Dalam rencana awal, jam malam akan diterapkan sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Baca Juga:  Lantik 12 Eselon II dan Tunjuk 10 Plt

Sejak Sabtu (4/4) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani milik Pemko Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, sudah merawat satu orang pasien PDP. ‘’Dari 70 kapasitas tempat tidur yang disiapkan di RS Daerah Madani, terhitung hari ini (kemarin, red) sudah menerima dan merawat 1 orang  yang berasal dari Kabupaten Kampar. Dirujuk dari RSUD Bangkinang,’’ ungkapnya.

Kemarin pula satu pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia berinisial AH usia 55 tahun warga Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir. AH dirawat sejak 1 April lalu dan tak diketahui riwayat perjalanannya. Jika dirinci hingga kemarin orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 di Pekanbaru berjumlah 1.303 orang.

Ini dalam pemantauan 1.146 orang dan selesai pemantauan berjumlah 157 orang. Jumlah ODP tersebut bertambah 14 orang dari hari sebelumnya yang mencapai  1.289 orang. Sementara untuk PDP berjumlah 58 orang, dengan rincian 43 orang masih dirawat, 13 orang sembuh dan 2 orang meninggal dunia. Sedangkan positif Covid-19 lima orang, di mana empat masih dirawat dan satu sembuh.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pekanbaru sudah mempersiapkan penerapan jam malam. Tapi itu tidak bisa langsung dijalankan sebelum mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Permintaan izin akan diajukan pada Presiden Joko Widodo melalui Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Riau.

Pemberlakuan jam malam dilakukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat yang saat ini dinilai masih tak mematuhi pentingnya tetap di rumah dan menerapkan social distancing. Kebijakan ini disebut Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah melalui kajian yang matang. Perkembangan penyebaran Covid-19 disebutnya terjadi begitu cepat.

‘’Dengan pertimbangan bahwa penularan yang cepat dan tinggi berbanding terbalik dengan kesadaran masyarakat yang rendah. Sehingga imbauan baik oleh pemerintah pusat, provinsi mau pun kota belum menggugah hati masyarakat kita untuk bersama melaksanakan perjuangan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita sedang mempersiapkan pemberlakuan pembatasan jam kegiatan masyarakat Kota Pekanbaru,’’ urainya.

Dengan jam malam, masyarakat diajak bersama memahami kondisi yang ada dan  memerangi penyebaran Covid-19 dengan memutus mata rantainya. Jam malam akan diterapkan berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). ‘’Satu hari ini (kemarin, red) kami tim gugus tugas Pekanbaru beserta dengan semua tim dan bidang, telah mempelajari secara mendalam dan sangat teliti. Melalui tim kajian dan tim analisis. Kajian ini akan mengikuti prosedur. Kegiatan ini dilakukan bilamana mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat,’’ paparnya.

Baca Juga:  1.942 Narapidana di Riau Terima Asimilasi dan Integrasi

Untuk meminta lampu hijau penerapan jam malam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru akan menyampaikan permohonan izin pada presiden melalui Gubernur Riau. ‘’In sya Allah bilamana bapak presiden melalui menteri kesehatan memberikan izin, kita akan laksanakan dengan baik,’’ ujarnya.

Jika diterapkan, sistem pengawasan jam malam akan mengandalkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) membantu aparat satpol PP, TNI dan polri. ‘’Kita aktifkan secara maksimal. Bahwa siskamling ini kita kaitkan dengan penugasan, kita sebut Siskamling Tanggap Covid-19,’’ urainya.

Nantinya pula ketua tim siskamling yang ditugaskan akan mendapatkan pelatihan tentang Covid-19 dan protokol kesehatan dan keamanan dalam menghadapinya. Dalam rencana awal, jam malam akan diterapkan sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Baca Juga:  DPRD Belum Terima Draf RAPBD-P 2021

Sejak Sabtu (4/4) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani milik Pemko Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, sudah merawat satu orang pasien PDP. ‘’Dari 70 kapasitas tempat tidur yang disiapkan di RS Daerah Madani, terhitung hari ini (kemarin, red) sudah menerima dan merawat 1 orang  yang berasal dari Kabupaten Kampar. Dirujuk dari RSUD Bangkinang,’’ ungkapnya.

Kemarin pula satu pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia berinisial AH usia 55 tahun warga Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir. AH dirawat sejak 1 April lalu dan tak diketahui riwayat perjalanannya. Jika dirinci hingga kemarin orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 di Pekanbaru berjumlah 1.303 orang.

Ini dalam pemantauan 1.146 orang dan selesai pemantauan berjumlah 157 orang. Jumlah ODP tersebut bertambah 14 orang dari hari sebelumnya yang mencapai  1.289 orang. Sementara untuk PDP berjumlah 58 orang, dengan rincian 43 orang masih dirawat, 13 orang sembuh dan 2 orang meninggal dunia. Sedangkan positif Covid-19 lima orang, di mana empat masih dirawat dan satu sembuh.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari