Sabtu, 27 Juli 2024

Benih Lobster Senilai Rp5,33 Miliar Gagal Diseludupkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau kembali menggagalkan penyeludupan puluhan ribu benih lobster di Kabupaten Bengkalis. Tak tanggung-tanggung biota laut yang akan diseludupkan ke Malaysia itu nilainya mencapai Rp5,33 miliar.

Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas pengisian gas oksigen ke dalam plastik berisikan benih lobster di Desa Tenggayun, Selasa (3/3). Atas informasi itu, Tim Khusus Harimau Kampar dan Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polairud Polda Riau diturunkan melakukan penyelidikan.

- Advertisement -

"Setelah menerima informasi itu, kami mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan ke Desa Tenggayun," ungkap Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan, Rabu (4/3).

Hasil penyelidikan itu, ujar Wawan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap lima tersangka dan mengamankan tujuh kotak berisikan benih lobster di salah satu rumah di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana. Adapun kelima tersangka itu dipaparkannya berinisial HR (45), AI (26), OR (26), AB (49), dan ER (37). Yang mana, empat di antaranya merupakan warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu lagi warga Negeri Sri Junjungan.

"Kami tangkap lima pelaku dan menyita tujuh box berisikan benih lobster," katanya.

- Advertisement -

Dalam tujuh kotak itu, dipaparkan Badaruddin, terdapat 149 kantong berisikan tiga jenis lobster. Yakni lobster mutiara, batik, dan pasir. Untuk lobster jenis mutiara merupakan jenis dengan kualitas super sebanyak 795 ekor, lobster pasir sebanyak 26.750 ekor dan lobster batik 7.800 ekor.

Baca Juga:  BEM Unilak Jaya Sukseskan Pamaba Unilak 2019

"Totalnya 35.350 ekor benih. Harga benih lobster pasir dan batik ini Rp150 ribu, sedangan lobster mutiara seharga Rp200 ribu. Jadi, kalau dihitung nilainya sekitar Rp5,33 miliar," sebut Badarudin.

Disampaikan Badarudin, benih lobster diduga berasal dari wilayah Banten dan Jawa Barat. Benih itu kemudian dibawa melalui jalur darat melintasi sejumlah provinsi seperti Lampung, Sumatera Selatan, Jambi hingga ke Riau. Ketika di Riau, pelaku kemudian membawa ke pelabuhan tikus untuk kemudian diseludupkan keluar negeri  melalui jalur air.

"Mereka transit di Lubuk Linggau. Kemudian dibawa ke Riau untuk diseludupkan ke Malaysia, lalu ke Singapura dan dibawa ke Vietnam. Karana pasar-pasar benih lobster di Vietnam," terang perwira berpangkat tiga bunga melati itu.

Ditambahkannya, Vietnam merupakan negara penghasil terbesar lobster di dunia. Akan tetapi, benihnya dari Indonesia. Hal itu, karena habitatnya berada di sepanjang pantai selatan.

"Dikirim ke Vietnam. Di sana, lobster ukuran besar harga satu ekor mencapai Rp1,5 juta," jelasnya.

Ketika singgung sudah berapa kali para tersangka menyeludupkan benih lobster itu? Badarudin menyampaikan sudah dua kali. Pertama, mereka berhasil menyelundupkan tiga box ke luar negeri, dan aksi yang kedua ternyata gagal.  "Pengakuan mereka baru dua kali, mereka digaji Rp800.000. Benih lobster ini orderan dari seseorang berinisial BM. Kini masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Baca Juga:  Bus Vaksin Keliling Beroperasi Sesuai Permintaan

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan atau psl 100 Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2016 tentang pelarangan untuk penangkapan dan pengeluaran benih lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia. Dan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Pengungkapan penyeludupan benih lobster keluar negeri bukan pertama kali dilakukan Ditpolair Polda Riau. Sebelumnya, Jumat (16/8/2019) menggagalkan penyeludupan benih lobster 95.340 ekor ke Singapuara di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp14,6 miliar. Namun, sayangnya dalam penangkapan itu pemiliknya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Kemudian, pada Kamis (25/5/2019) menggagalkan pengiriman 77.000  benih lobster senilai Rp11,5 miliar ke Malaysia.  Penangkapan itu, berawal dari Tim Patroli Sea Raider KP Hayubusa-3008 Polair Mabes Polri tengah patroli rutin di Perairan Raja, Kota Dumai.  Saat itu, terlihat pompong kayu yang melintas, sehingga petugas melakukan pengejaran.  Dalam penangkapan itu, nakhoda kapal berinisial Am alias Ijal (35) diamankan. Sedangkan, pelaku lainnya berinisial MS alias Edo, sebagai pemilik benih Lobster kabur dengan menerjunkan diri ke Perairan Raja saat kedatangan tim patroli.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau kembali menggagalkan penyeludupan puluhan ribu benih lobster di Kabupaten Bengkalis. Tak tanggung-tanggung biota laut yang akan diseludupkan ke Malaysia itu nilainya mencapai Rp5,33 miliar.

Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas pengisian gas oksigen ke dalam plastik berisikan benih lobster di Desa Tenggayun, Selasa (3/3). Atas informasi itu, Tim Khusus Harimau Kampar dan Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polairud Polda Riau diturunkan melakukan penyelidikan.

"Setelah menerima informasi itu, kami mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan ke Desa Tenggayun," ungkap Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan, Rabu (4/3).

Hasil penyelidikan itu, ujar Wawan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap lima tersangka dan mengamankan tujuh kotak berisikan benih lobster di salah satu rumah di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana. Adapun kelima tersangka itu dipaparkannya berinisial HR (45), AI (26), OR (26), AB (49), dan ER (37). Yang mana, empat di antaranya merupakan warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu lagi warga Negeri Sri Junjungan.

"Kami tangkap lima pelaku dan menyita tujuh box berisikan benih lobster," katanya.

Dalam tujuh kotak itu, dipaparkan Badaruddin, terdapat 149 kantong berisikan tiga jenis lobster. Yakni lobster mutiara, batik, dan pasir. Untuk lobster jenis mutiara merupakan jenis dengan kualitas super sebanyak 795 ekor, lobster pasir sebanyak 26.750 ekor dan lobster batik 7.800 ekor.

Baca Juga:  Kerusakan Jalan Parit Indah Mengkhawatirkan

"Totalnya 35.350 ekor benih. Harga benih lobster pasir dan batik ini Rp150 ribu, sedangan lobster mutiara seharga Rp200 ribu. Jadi, kalau dihitung nilainya sekitar Rp5,33 miliar," sebut Badarudin.

Disampaikan Badarudin, benih lobster diduga berasal dari wilayah Banten dan Jawa Barat. Benih itu kemudian dibawa melalui jalur darat melintasi sejumlah provinsi seperti Lampung, Sumatera Selatan, Jambi hingga ke Riau. Ketika di Riau, pelaku kemudian membawa ke pelabuhan tikus untuk kemudian diseludupkan keluar negeri  melalui jalur air.

"Mereka transit di Lubuk Linggau. Kemudian dibawa ke Riau untuk diseludupkan ke Malaysia, lalu ke Singapura dan dibawa ke Vietnam. Karana pasar-pasar benih lobster di Vietnam," terang perwira berpangkat tiga bunga melati itu.

Ditambahkannya, Vietnam merupakan negara penghasil terbesar lobster di dunia. Akan tetapi, benihnya dari Indonesia. Hal itu, karena habitatnya berada di sepanjang pantai selatan.

"Dikirim ke Vietnam. Di sana, lobster ukuran besar harga satu ekor mencapai Rp1,5 juta," jelasnya.

Ketika singgung sudah berapa kali para tersangka menyeludupkan benih lobster itu? Badarudin menyampaikan sudah dua kali. Pertama, mereka berhasil menyelundupkan tiga box ke luar negeri, dan aksi yang kedua ternyata gagal.  "Pengakuan mereka baru dua kali, mereka digaji Rp800.000. Benih lobster ini orderan dari seseorang berinisial BM. Kini masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Baca Juga:  BEM Unilak Jaya Sukseskan Pamaba Unilak 2019

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan atau psl 100 Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2016 tentang pelarangan untuk penangkapan dan pengeluaran benih lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia. Dan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Pengungkapan penyeludupan benih lobster keluar negeri bukan pertama kali dilakukan Ditpolair Polda Riau. Sebelumnya, Jumat (16/8/2019) menggagalkan penyeludupan benih lobster 95.340 ekor ke Singapuara di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp14,6 miliar. Namun, sayangnya dalam penangkapan itu pemiliknya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Kemudian, pada Kamis (25/5/2019) menggagalkan pengiriman 77.000  benih lobster senilai Rp11,5 miliar ke Malaysia.  Penangkapan itu, berawal dari Tim Patroli Sea Raider KP Hayubusa-3008 Polair Mabes Polri tengah patroli rutin di Perairan Raja, Kota Dumai.  Saat itu, terlihat pompong kayu yang melintas, sehingga petugas melakukan pengejaran.  Dalam penangkapan itu, nakhoda kapal berinisial Am alias Ijal (35) diamankan. Sedangkan, pelaku lainnya berinisial MS alias Edo, sebagai pemilik benih Lobster kabur dengan menerjunkan diri ke Perairan Raja saat kedatangan tim patroli.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari