Iklan Rokok Dilarang Tampil di Videotron

PEKANBARU 9RIAUPOS.CO) — BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, kembali mengingatkan kepada pelaku usaha tentang larangan penayangan iklan rokok pada Videotron di jalan protokol di Kota Pekanbaru. Larangan diatur untuk beberapa ruas jalan.

Aturan yang mengatur hal ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013. Di sini ditegaskan adanya kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan menampilkan iklan rokok.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (4/3) menyebutkan, pihaknya mendapati hal ini. Dia sudah menyampaikan hal itu kepada vendor.

 "Ya kemarin itu ada. Tapi sudah kami sampaikan agar tidak ditayangkan lagi," ucapnya.

- Advertisement -

Dalam Perwako 24/2013, ada batasan yang dibolehkan. Juga ada batasan daerah yang tidak diperbolehkan. Inilah yang wajib jadi acuan bagi pelaku usaha dalam mempromosikan produk-produk di Kota Pek- anbaru.

Dirincikan, areal yang diperbolehkan itu di Jalan Hang Tuah sampai ke pinggiran Sungai Siak, Jalan Jenderal Sudirman.  

- Advertisement -

Sementara yang tegas tidak diperbolehkan adalah mulai dari simpang Jalan Hang Tuah sampai ke Jalan Jenderal Sudirman dekat Bandara Sultan Syarif Kasim II.(ksm)

 

Laporan: M ALI NURMAN

PEKANBARU 9RIAUPOS.CO) — BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, kembali mengingatkan kepada pelaku usaha tentang larangan penayangan iklan rokok pada Videotron di jalan protokol di Kota Pekanbaru. Larangan diatur untuk beberapa ruas jalan.

Aturan yang mengatur hal ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013. Di sini ditegaskan adanya kawasan-kawasan yang tidak diperbolehkan menampilkan iklan rokok.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (4/3) menyebutkan, pihaknya mendapati hal ini. Dia sudah menyampaikan hal itu kepada vendor.

 "Ya kemarin itu ada. Tapi sudah kami sampaikan agar tidak ditayangkan lagi," ucapnya.

Dalam Perwako 24/2013, ada batasan yang dibolehkan. Juga ada batasan daerah yang tidak diperbolehkan. Inilah yang wajib jadi acuan bagi pelaku usaha dalam mempromosikan produk-produk di Kota Pek- anbaru.

Dirincikan, areal yang diperbolehkan itu di Jalan Hang Tuah sampai ke pinggiran Sungai Siak, Jalan Jenderal Sudirman.  

Sementara yang tegas tidak diperbolehkan adalah mulai dari simpang Jalan Hang Tuah sampai ke Jalan Jenderal Sudirman dekat Bandara Sultan Syarif Kasim II.(ksm)

 

Laporan: M ALI NURMAN

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya