Minggu, 7 Juli 2024

Lelang Terbuka, Pengelolaan Parkir Libatkan BLUD

KOTA (RIAUPOS.CO) — Pengelolaan jasa parkir tepi jalan umum di Pekanbaru, akan diserahkan pada pihak ketiga melalui lelang terbuka. Untuk menangani ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan segera membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Draf Pembentukan akan diajukan ke Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. 

Pengelolaan dengan menggandeng pihak ketiga ini, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum. Jika dirincikan, untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, dari target Rp15.237.100.000,- tahun 2018, Dishub hanya bisa merealisasikan 59,06 persen atau Rp9.020.362.000,-. Angka ini naik dari realisasi tahun 2017 yakni  Rp8.650.163.000,-.

- Advertisement -

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan parkir akan dibuat lebih profesional. Sesuai dengan arahan Wako Pekanbaru, pengelolaan parkir akan dikelola dengan dibentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga:  Jaksa Kembalikan Berkas Empat Tersangka Korupsi ke Penyidik

"Akan dilibatkan pihak-pihak profesional. Kami akan melelang pelayanan jasa parkir ini agar bisa dikelola lebih profesional," jelas dia, Selasa (3/12).

Tahapan untuk membentuk BLUD ini sudah dilalui beberapa bulan belakangan. "Kami sudah melalui tahapan-tahapan untuk pembentukan BLUD tersebut. Karena, ada yang tahapan-tahapan seperti administratif dan teknis," imbuhnya. 

- Advertisement -

Saat ini tambah dia, pembentukan BLUD akan diajukan ke Wako untuk ditandatangani. "Draf pembentukan BLUD itu akan disusun oleh ketua tim, dalam hal ini sekretaris daerah," katanya.

Titik parkir di Kota Pekanbaru mencapai 181 titik. Lokasi titik ini terbagi dalam tujuh zona parkir menyebar di 12 kecamatan. Sedangkan besaran pungutan parkir saat ini sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp1.000,- untuk satu kali parkir. Kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp2.000,- tiap kali parkir.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Sumbar Riau Kepri Lantik 15 Pejabat

Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT beberapa waktu lalu mengakui belum maksimalnya retribusi dari parkir tepi jalan umum. "Ya. karena itu kita rancang sistem dengan lelang untuk pengelolaan. Sudah tiga tahun kita persiapkan. Kalau sistem ini berjalan itu bisa tercapai," kata dia.(ali)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Pengelolaan jasa parkir tepi jalan umum di Pekanbaru, akan diserahkan pada pihak ketiga melalui lelang terbuka. Untuk menangani ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan segera membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Draf Pembentukan akan diajukan ke Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. 

Pengelolaan dengan menggandeng pihak ketiga ini, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum. Jika dirincikan, untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, dari target Rp15.237.100.000,- tahun 2018, Dishub hanya bisa merealisasikan 59,06 persen atau Rp9.020.362.000,-. Angka ini naik dari realisasi tahun 2017 yakni  Rp8.650.163.000,-.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan parkir akan dibuat lebih profesional. Sesuai dengan arahan Wako Pekanbaru, pengelolaan parkir akan dikelola dengan dibentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga:  Warga Berharap Kehadiran Polsek Payung Sekaki Tingkatkan Rasa Aman

"Akan dilibatkan pihak-pihak profesional. Kami akan melelang pelayanan jasa parkir ini agar bisa dikelola lebih profesional," jelas dia, Selasa (3/12).

Tahapan untuk membentuk BLUD ini sudah dilalui beberapa bulan belakangan. "Kami sudah melalui tahapan-tahapan untuk pembentukan BLUD tersebut. Karena, ada yang tahapan-tahapan seperti administratif dan teknis," imbuhnya. 

Saat ini tambah dia, pembentukan BLUD akan diajukan ke Wako untuk ditandatangani. "Draf pembentukan BLUD itu akan disusun oleh ketua tim, dalam hal ini sekretaris daerah," katanya.

Titik parkir di Kota Pekanbaru mencapai 181 titik. Lokasi titik ini terbagi dalam tujuh zona parkir menyebar di 12 kecamatan. Sedangkan besaran pungutan parkir saat ini sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp1.000,- untuk satu kali parkir. Kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp2.000,- tiap kali parkir.

Baca Juga:  Sakit Parah, Gajah Betina 30 Tahun Dipantau Ketat

Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT beberapa waktu lalu mengakui belum maksimalnya retribusi dari parkir tepi jalan umum. "Ya. karena itu kita rancang sistem dengan lelang untuk pengelolaan. Sudah tiga tahun kita persiapkan. Kalau sistem ini berjalan itu bisa tercapai," kata dia.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari