Minggu, 7 Juli 2024

Berkas PT SSS Segera Dilimpahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tak lama lagi, dua tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di area PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), akan dihadapkan meja hijau. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bakal melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam waktu dekat. 

Adapun para pesakitan tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT SSS, EDH dan Estate Manager PT SSS, AOH. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang diduga lalai dalam jabatan dan mengakibatkan lahan seluas 150 hektare terbakar. 

- Advertisement -

Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH mengatakan, pihaknya telah merampungkan surat dakwaan dugaan kebakaran lahan atas tersangka PT SSS. Namun, terhadap surat dakwaan tersebut sebut dia, akan dikonsultasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. “Surat dakwaan sudah selesai, kita juga akan konsultasikan ke Kejati,” ungkap Nophy kepada Riau Pos, Selasa (3/12) kemarin.

Baca Juga:  30.530 Dosis Vaksin Masih Tersedia

Setelah itu, sambung dia, barulah pihaknya melimpahkan berkas perkara ke PN Pelalawan untuk segera disidangkan. Direncanakan pelimpahan ini dilakukan dalam pekan ini. "Pekan ini, kita limpahkan ke pengadilan," sebutnya. 

Lanjut Kejari Pelalawan, pihaknya juga mempersiapkan 11 orang jaksa yang menjadi penuntut umum. Para jaksa itu akan membuktikan surat dakwaan. "Kita sudah mempersiapkan sebelas 11 orang JPU, mereka bertugas membuktikan surat dakwaan," papar Nophy. 

- Advertisement -

Sebelas JPU ini, kata dia, merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan. Di mana tiga orang JPU dari Kejati dan sisanya berasal dari Korps Adhyakasa Pelalawan. “Ketua timnya yakni Kasi Pidum Kejari Pelalawan," tuturnya.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tak lama lagi, dua tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di area PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), akan dihadapkan meja hijau. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bakal melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam waktu dekat. 

Adapun para pesakitan tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT SSS, EDH dan Estate Manager PT SSS, AOH. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang diduga lalai dalam jabatan dan mengakibatkan lahan seluas 150 hektare terbakar. 

Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH mengatakan, pihaknya telah merampungkan surat dakwaan dugaan kebakaran lahan atas tersangka PT SSS. Namun, terhadap surat dakwaan tersebut sebut dia, akan dikonsultasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. “Surat dakwaan sudah selesai, kita juga akan konsultasikan ke Kejati,” ungkap Nophy kepada Riau Pos, Selasa (3/12) kemarin.

Baca Juga:  Pesta HUT Kota untuk Rakyat

Setelah itu, sambung dia, barulah pihaknya melimpahkan berkas perkara ke PN Pelalawan untuk segera disidangkan. Direncanakan pelimpahan ini dilakukan dalam pekan ini. "Pekan ini, kita limpahkan ke pengadilan," sebutnya. 

Lanjut Kejari Pelalawan, pihaknya juga mempersiapkan 11 orang jaksa yang menjadi penuntut umum. Para jaksa itu akan membuktikan surat dakwaan. "Kita sudah mempersiapkan sebelas 11 orang JPU, mereka bertugas membuktikan surat dakwaan," papar Nophy. 

Sebelas JPU ini, kata dia, merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan. Di mana tiga orang JPU dari Kejati dan sisanya berasal dari Korps Adhyakasa Pelalawan. “Ketua timnya yakni Kasi Pidum Kejari Pelalawan," tuturnya.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari