PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polsek Sukajadi kembali menerima tahanan anak di bawah umur dengan kasus jambret. Mirisnya anak tersebut MV (17) sudah melakukan 11 kali aksi. Katanya, untuk bermain game online di warnet dan menyewa hotel.
Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim tidak menampik hal itu. Kepada Riau Pos, Kamis (3/10) membenarkan bahwa ada anak di bawah umur yang melakukan jambret dan masuk tahanan.
“Anak tersebut MV diamankan, Selasa (1/10) di Hotel City Smart, Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru. Pasca diamankan MV yang sudah putus sekolah itu mengaku bahwa sudah melakukan 11 kali aksi di lokasi yang berbeda di Pekanbaru,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari MV, satu helai baju kaos oblong warna hitam kombinasi putih, satu helai celana Jeans warna biru dongker dan satu unit kendaraan bermotor R2 Honda Vario warna hitam. “MV melakukan jambret berdua bersama temannya D yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.
Ditangkapnya MV karena saat itu melakukan tindak kriminal jambret di Jalan Pinang Merah kepada korban Julita Heni. Dari tangan korban diambil hp merek Samsung J4 Pro warna gold. “MV sebagai pengendara sementara Dion sebagai pemetik. Kejadiannya pada 17 September dan berhasil diamankan pada 1 Oktober,” ungkapnya.
Adapun aksi yang pernah dilakukannya di wilayah hukum (wilkum) Sukajadi satu kali tepatnya di Jalan Pepaya (Pasar malam), BB hp Xiaomi.
Kemudian di Wilkum Senapelan sebanyak dua kali. Di antaranya di Jalan Ahmad Yani atau Jalan Tengku Umar dengan BB hp Samsung J2 Prime. Kedua, di Jalan Juanda, BB hp Xiaomi.
Di wilkum Bukit Raya sebanyak satu kali di Jalan Pinang Gang Pisang, BB Samsung J4 (LP/430/X/2019/Riau/Resta Pku/Sek Sukajadi).
Selanjutnya di wilkum Limapuluh sebanyak empat kali. Di antaranya pertama, di Jalan Kuantan dekat Hotel Palace, BB tas berisi hp Oppo F1 S dan HP Iphone warna merah. Kedua, di Jalan Diponegoro, bb hp Xiaomi Note 5. Ketiga, di Jalan Kuantan dekat Jondul Baru, bb tas dan terakhir di Jalan Hang Tuah, bb hp Oppo.
Untuk di wilkum Pekanbaru Kota, MV melakukan satu kali tepatnya di Jalan Hasanudin depan MP, bb hp Vivo Y83. Sedangkan di wilkum Tampan melakukan dua kali pertama di Jalan Kualu, bb hp Vivo Y12 dan kedua, masih di Jalan Kualu, bb hp Vivo Y81.
Atas perbuatannya itu dikenakan Pasal 365 KUHPidana atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) jambret. Dasar penangkapan LP Nomor : LP/430/X/2019/Sek Sukajadi, tanggal 1 Oktober 2019. “Sesuai proses hukum nantinya MV akan dipindah ke LP Anak,” terangnya.(*3)