Minggu, 7 Juli 2024

Ada Potensi PAD hingga Rp90 Miliar, Retribusi Sampah Akan Pakai NIK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Data wajib retribusi sampah bagi masyarakat di Pekanbaru akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya, akan ada Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) yang bisa digunakan untuk pembayaran retribusi nontunai.

Kebijakan ini berkaitan dengan rencana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang akan menerapkan digitalisasi dalam pungutan retribusi sampah di lingkungan masyarakat.

- Advertisement -

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (3/2) mengatakan, saat ini pihaknya difokuskan untuk percepatan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk pembentukannya, akan digunakan data-data dari Disdukcapil.

Untuk memvalidasi data, camat, lurah, hingga RT/RW diminta untuk melakukan pendataan. Hal itu dilakukan untuk memastikan warga yang wajib retribusi sampah.

"Data retribusi ini belum didapatkan, karena basic data ini dari by name by address, berasal dari NIK. Jadi selain pihak kecamatan yang memungut retribusi, tapi juga melakukan pendataan," ujarnya.

- Advertisement -

Data dari Disdukcapil itu akan dikombinasikan dengan verifikasi langsung oleh RT/RW. "Apakah KK nya sudah benar atau belum, kalau oke ya kita oke kan untuk masuk database," katanya.

Nantinya kata Hendra, data yang sudah masuk database akan dikeluarkan dalam bentuk NPWRD. "Karena database yang digunakan berbentuk angka, berdasarkan NIK dan digunakan untuk pembayaran nontunai," jelasnya.

Baca Juga:  Sepatu

Diketahui, saat ini pemungutan retribusi sampah diserahkan kepada camat. Sementara untuk penanganan sampah tetap dilakukan oleh DLHK.

Potensi Datangkan Rp90 M per Tahun

Dalam pada itu, rencana Pemko Pekanbaru untuk membentuk BLUD pengelolaan sampah dan maksimalisasi pungutan retribusi sampah mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Kota Pekanbaru.

Disampaikan anggota Fraksi Demokrat Sigit Yuwono, bahwa retribusi sampah ini sangat mungkin bisa mendongkrak pendapatan.

"Tapi iya, retribusi sampah ini harus dikelola jujur. Hitungan kami bisa menghasilkan sampai Rp90 miliar per tahunnya. Selama ini kami hanya mendengar hanya dilaporkan Rp6 miliar. Ingat, ini jika jujur ya," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/2).

Dipaparkan Sigit, dari rangkuman setiap kali hearing bersama OPD terkait, pungutan retribusi sampah dinilai tidak transparan. Bahkan ada pula pungutan dari pihak mandiri.

"Makanya harus dibenahi semua dan harus diseriusi," tegasnya.

Menurut Sigit selama ini retribusi dari sampah hanya bisa maksimal didapatkan Rp6 miliar oleh OPD. Padahal, dilihat dari jumlah rumah penduduk, ruko, perkantoran dan sejenisnya, nilai retribusi sampah ini bisa diraih tinggi, ini harus jadi perhatian OPD DLHK di bawah kepemimpinan Hendra Afriadi.

Baca Juga:  Terlibat Curat, Dua TS Dipindah ke LP Anak

"Jadi, apa yang akan dilakukan Pemko Pekanbaru dengan memakai sistem BLUD untuk sampah ini sangat bagus. Tapi jangan hanya sekadar konsep saja, atau bualan belaka. Gesa aturan mainnya," tambah Sigit.

DLHK Pekanbaru selaku penanggung jawab pengelolaan sampah ini, diminta Sigit, harus membentuk dulu UPT di setiap kecamatan. Nantinya UPT DLHK di kecamatan yang bertanggung jawab, untuk memungut retribusinya.

"Karena dengan cara ini akan dapat memutus mata rantai permainan pungutan di lapangan. Tujuannya, supaya retribusi yang dipungut, bisa seratus persen masuk ke kas daerah, " ujarnya lagi.

Terkait pendirian BLUD sampah ini, dimintanya supaya bisa lebih cepat dibentuk dari target pemko tersebut. Namun begitu, DLHK juga tetap fokus mengawasi dan monitoring kinerja pihak ketiga pengelola sampah Pekanbaru agar bisa maksimalkan tanpa keluhan.

"Pastikan, sampah dikelola pihak ketiga harus diangkut dari rumah ke rumah. Bukan dari sumber sampah, yang berada di tepi jalan raya atau dari tumpukan sampah ilegal lainnya," sebutnya.(ali/gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Data wajib retribusi sampah bagi masyarakat di Pekanbaru akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya, akan ada Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) yang bisa digunakan untuk pembayaran retribusi nontunai.

Kebijakan ini berkaitan dengan rencana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang akan menerapkan digitalisasi dalam pungutan retribusi sampah di lingkungan masyarakat.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (3/2) mengatakan, saat ini pihaknya difokuskan untuk percepatan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk pembentukannya, akan digunakan data-data dari Disdukcapil.

Untuk memvalidasi data, camat, lurah, hingga RT/RW diminta untuk melakukan pendataan. Hal itu dilakukan untuk memastikan warga yang wajib retribusi sampah.

"Data retribusi ini belum didapatkan, karena basic data ini dari by name by address, berasal dari NIK. Jadi selain pihak kecamatan yang memungut retribusi, tapi juga melakukan pendataan," ujarnya.

Data dari Disdukcapil itu akan dikombinasikan dengan verifikasi langsung oleh RT/RW. "Apakah KK nya sudah benar atau belum, kalau oke ya kita oke kan untuk masuk database," katanya.

Nantinya kata Hendra, data yang sudah masuk database akan dikeluarkan dalam bentuk NPWRD. "Karena database yang digunakan berbentuk angka, berdasarkan NIK dan digunakan untuk pembayaran nontunai," jelasnya.

Baca Juga:  Siswa SMA Sains Tahfizh Islamic Center Belajar ke Riau Pos

Diketahui, saat ini pemungutan retribusi sampah diserahkan kepada camat. Sementara untuk penanganan sampah tetap dilakukan oleh DLHK.

Potensi Datangkan Rp90 M per Tahun

Dalam pada itu, rencana Pemko Pekanbaru untuk membentuk BLUD pengelolaan sampah dan maksimalisasi pungutan retribusi sampah mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Kota Pekanbaru.

Disampaikan anggota Fraksi Demokrat Sigit Yuwono, bahwa retribusi sampah ini sangat mungkin bisa mendongkrak pendapatan.

"Tapi iya, retribusi sampah ini harus dikelola jujur. Hitungan kami bisa menghasilkan sampai Rp90 miliar per tahunnya. Selama ini kami hanya mendengar hanya dilaporkan Rp6 miliar. Ingat, ini jika jujur ya," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/2).

Dipaparkan Sigit, dari rangkuman setiap kali hearing bersama OPD terkait, pungutan retribusi sampah dinilai tidak transparan. Bahkan ada pula pungutan dari pihak mandiri.

"Makanya harus dibenahi semua dan harus diseriusi," tegasnya.

Menurut Sigit selama ini retribusi dari sampah hanya bisa maksimal didapatkan Rp6 miliar oleh OPD. Padahal, dilihat dari jumlah rumah penduduk, ruko, perkantoran dan sejenisnya, nilai retribusi sampah ini bisa diraih tinggi, ini harus jadi perhatian OPD DLHK di bawah kepemimpinan Hendra Afriadi.

Baca Juga:  Antusias, Warga Pekanbaru Tukarkan Uang Pecahan di Mobil Kas Keliling 

"Jadi, apa yang akan dilakukan Pemko Pekanbaru dengan memakai sistem BLUD untuk sampah ini sangat bagus. Tapi jangan hanya sekadar konsep saja, atau bualan belaka. Gesa aturan mainnya," tambah Sigit.

DLHK Pekanbaru selaku penanggung jawab pengelolaan sampah ini, diminta Sigit, harus membentuk dulu UPT di setiap kecamatan. Nantinya UPT DLHK di kecamatan yang bertanggung jawab, untuk memungut retribusinya.

"Karena dengan cara ini akan dapat memutus mata rantai permainan pungutan di lapangan. Tujuannya, supaya retribusi yang dipungut, bisa seratus persen masuk ke kas daerah, " ujarnya lagi.

Terkait pendirian BLUD sampah ini, dimintanya supaya bisa lebih cepat dibentuk dari target pemko tersebut. Namun begitu, DLHK juga tetap fokus mengawasi dan monitoring kinerja pihak ketiga pengelola sampah Pekanbaru agar bisa maksimalkan tanpa keluhan.

"Pastikan, sampah dikelola pihak ketiga harus diangkut dari rumah ke rumah. Bukan dari sumber sampah, yang berada di tepi jalan raya atau dari tumpukan sampah ilegal lainnya," sebutnya.(ali/gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari