Senin, 8 Juli 2024

Tak Terbukti Tindak Pidana Karhutla, Syafrudin Divonis Bebas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terdakwa Syafrudin divonis bebas. Kakek berusia 69 tahun dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso kilometer 17, Kecamatan Rumbai.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/2) siang. Sidang yang beragendakan pembacaan amar dipimpin hakim ketua, Sorta Ria Neva.

- Advertisement -

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafrudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan satu ke satu," ungkap Sorta.

"Membebaskan Syafrudin dari segala dakwaan. Dan memerintahkan Syafrudin segera dibebaskan dari tahanan," tegas Sorta.

Atas putusan itu, mejelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima atau melakukan upaya hukum. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, kakek berusia 69 tahun menerimanya." Kami menerimanya Yang Mulia," kata Andi Wijaya, Penasehat Hukum Syafrudin. Sedangkan, JPU dari Kejari Pekanbaru mengatakan, akan mengajukan upaya hukum.

- Advertisement -
Baca Juga:  Terima Aset PT Garam, Pemko Akan Berikan untuk SKP

Sebelumnya, JPU Kejari Pekanbaru menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Syafrudin. Pasalnya, jaksa bersikukuh dengan tuntutannya yakni 4 tahun pidana penjara dan denda Rp3 miliar dalam perkara karhutla.

Hal ini dikarenakan semua tuduhan yang didakwaan kepada warga Kecamatan Rumbai sudah terbukti. Mengingat mejelis hakim menolak keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di awal sidang.

Laporan: Riri Radam
Editor: Deslina

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terdakwa Syafrudin divonis bebas. Kakek berusia 69 tahun dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Yos Sudarso kilometer 17, Kecamatan Rumbai.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/2) siang. Sidang yang beragendakan pembacaan amar dipimpin hakim ketua, Sorta Ria Neva.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafrudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan satu ke satu," ungkap Sorta.

"Membebaskan Syafrudin dari segala dakwaan. Dan memerintahkan Syafrudin segera dibebaskan dari tahanan," tegas Sorta.

Atas putusan itu, mejelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima atau melakukan upaya hukum. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, kakek berusia 69 tahun menerimanya." Kami menerimanya Yang Mulia," kata Andi Wijaya, Penasehat Hukum Syafrudin. Sedangkan, JPU dari Kejari Pekanbaru mengatakan, akan mengajukan upaya hukum.

Baca Juga:  Penting Sosialisasikan Pemekaran

Sebelumnya, JPU Kejari Pekanbaru menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Syafrudin. Pasalnya, jaksa bersikukuh dengan tuntutannya yakni 4 tahun pidana penjara dan denda Rp3 miliar dalam perkara karhutla.

Hal ini dikarenakan semua tuduhan yang didakwaan kepada warga Kecamatan Rumbai sudah terbukti. Mengingat mejelis hakim menolak keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa di awal sidang.

Laporan: Riri Radam
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari