Senin, 9 Maret 2026
- Advertisement -

18 Pelaku Jambret di 50 TKP Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama Oktober 2021, Polresta Pekanbaru mengamankan sembilan kelompok dengan rincian 18 orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. Penangkapan para tersangka ini demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pekanbaru.

Belasan tersangka yang diamankan itu sudah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) jambret di 50 tempat kejadian perkara (TKP) dari seluruh wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

"Kami amankan sembilan kelompok dengan total 18 orang tersangka pencurian dengan kekerasan atau yang kita kenal pelaku jambret. Mereka ini sudah melakukan aksi di sebanyak 50 TKP," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Wakapolesta Pekanbaru AKBP Hengky Purwanto dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan saat gelar ekspos, Selasa (02/11).

Baca Juga:  Tersisa 2 Pasien Kasus Aktif Covid-19 di Riau

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan belasan tersangka ini diamanakan Polresta Pekanbaru selama Oktober 2021 baik dari jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek.

"Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan tersangka inisial WR (21), BP (20), RK (19), JP (19), DMS (21), Rafi (21), MFS (20), SG (21), MI (20). Kemudian, Polsek Tampan mengamankan tersangka inisial DS (27). Polsek Sukajadi mengamankan tersangka inisial FR (26). Lalu, Polsek Bukit Raya mengamankan tersangka inisial atas RF (22), HD (19), RM (17), AM (19), RS (20), MR (22), dan RS (21)," jelas Kapolresta lagi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada karena dari belasan tersangka yang diamankan, para pelaku menyasar korban ibu-ibu. "Kami imbau  untuk tidak menggunakan telepon saat berkendara, menaruh tas di dalam jok motor dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok," imbau Kapolresta.

Baca Juga:  936 Mahasiswa Baru FT Unri Ikuti PKKMB

Delapan belas tersangka bersama barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian dan dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan (curas).(bay)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama Oktober 2021, Polresta Pekanbaru mengamankan sembilan kelompok dengan rincian 18 orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. Penangkapan para tersangka ini demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pekanbaru.

Belasan tersangka yang diamankan itu sudah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) jambret di 50 tempat kejadian perkara (TKP) dari seluruh wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

"Kami amankan sembilan kelompok dengan total 18 orang tersangka pencurian dengan kekerasan atau yang kita kenal pelaku jambret. Mereka ini sudah melakukan aksi di sebanyak 50 TKP," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Wakapolesta Pekanbaru AKBP Hengky Purwanto dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan saat gelar ekspos, Selasa (02/11).

Baca Juga:  Warga Protes Bak Sampah, DLHK Janji Segera Respon

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan belasan tersangka ini diamanakan Polresta Pekanbaru selama Oktober 2021 baik dari jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek.

"Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan tersangka inisial WR (21), BP (20), RK (19), JP (19), DMS (21), Rafi (21), MFS (20), SG (21), MI (20). Kemudian, Polsek Tampan mengamankan tersangka inisial DS (27). Polsek Sukajadi mengamankan tersangka inisial FR (26). Lalu, Polsek Bukit Raya mengamankan tersangka inisial atas RF (22), HD (19), RM (17), AM (19), RS (20), MR (22), dan RS (21)," jelas Kapolresta lagi.

- Advertisement -

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada karena dari belasan tersangka yang diamankan, para pelaku menyasar korban ibu-ibu. "Kami imbau  untuk tidak menggunakan telepon saat berkendara, menaruh tas di dalam jok motor dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok," imbau Kapolresta.

Baca Juga:  Gaji THL Diminta Tidak Dipotong Lagi

Delapan belas tersangka bersama barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian dan dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan (curas).(bay)

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama Oktober 2021, Polresta Pekanbaru mengamankan sembilan kelompok dengan rincian 18 orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. Penangkapan para tersangka ini demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pekanbaru.

Belasan tersangka yang diamankan itu sudah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) jambret di 50 tempat kejadian perkara (TKP) dari seluruh wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

"Kami amankan sembilan kelompok dengan total 18 orang tersangka pencurian dengan kekerasan atau yang kita kenal pelaku jambret. Mereka ini sudah melakukan aksi di sebanyak 50 TKP," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Wakapolesta Pekanbaru AKBP Hengky Purwanto dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan saat gelar ekspos, Selasa (02/11).

Baca Juga:  Gaji THL Diminta Tidak Dipotong Lagi

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan belasan tersangka ini diamanakan Polresta Pekanbaru selama Oktober 2021 baik dari jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek.

"Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan tersangka inisial WR (21), BP (20), RK (19), JP (19), DMS (21), Rafi (21), MFS (20), SG (21), MI (20). Kemudian, Polsek Tampan mengamankan tersangka inisial DS (27). Polsek Sukajadi mengamankan tersangka inisial FR (26). Lalu, Polsek Bukit Raya mengamankan tersangka inisial atas RF (22), HD (19), RM (17), AM (19), RS (20), MR (22), dan RS (21)," jelas Kapolresta lagi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada karena dari belasan tersangka yang diamankan, para pelaku menyasar korban ibu-ibu. "Kami imbau  untuk tidak menggunakan telepon saat berkendara, menaruh tas di dalam jok motor dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok," imbau Kapolresta.

Baca Juga:  Tersisa 2 Pasien Kasus Aktif Covid-19 di Riau

Delapan belas tersangka bersama barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian dan dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan (curas).(bay)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari