PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Senin (23/8) lalu, jajaran tim Opsnal Polsek Tampan berhasil membekuk pria berinisial SI (22) warga Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kepolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama menjelaskan, pada 23 Agustus lalu sekira pukul 15.00 WIB, pelapor Ha mendapat laporan bahwa korban inisial S (12) telah dicabuli.
Kemudian, pelapor Ha (43) segera pulang ke rumah dan menanyakan kepada anaknya (korban) siapa yang telah melakukan pencabulan dan anaknya menjawab bahwa pelakunya bernama SI yang tinggal di kost di Jalan HR Soebrantas.
"Kemudian Ha yang merupakan ayah korban menanyakan kepada anaknya, apa saja yang telah dilakukan oleh pelaku," ujar Kapolsek Tampan, Kamis (2/9).
Kemudian, setelah mengetahui hal tersebut, Ha mendatangi kost pelaku, akan tetapi pelaku tidak ada di tempat dan bertemu dengan abang sepupu pelaku, dan abang sepupu pelaku mengatakan akan membawa pelaku ke rumah Pak RT untuk dilakukan mediasi.
"Ha pergi ke rumah Ketua RT untuk melapor. Dan selang 30 menit kemudian pelaku datang bersama dengan abang sepupunya dan saat itu sempat dilakukan mediasi secara kekeluargaan tetapi tidak tercapai kesepakatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut," terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut dan setelah pelapor membuat laporan, tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan pelaku sedang berada di rumah Pak RT di Jalan Rajawali Sakti.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Senin (23/8) lalu, jajaran tim Opsnal Polsek Tampan berhasil membekuk pria berinisial SI (22) warga Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kepolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama menjelaskan, pada 23 Agustus lalu sekira pukul 15.00 WIB, pelapor Ha mendapat laporan bahwa korban inisial S (12) telah dicabuli.
- Advertisement -
Kemudian, pelapor Ha (43) segera pulang ke rumah dan menanyakan kepada anaknya (korban) siapa yang telah melakukan pencabulan dan anaknya menjawab bahwa pelakunya bernama SI yang tinggal di kost di Jalan HR Soebrantas.
"Kemudian Ha yang merupakan ayah korban menanyakan kepada anaknya, apa saja yang telah dilakukan oleh pelaku," ujar Kapolsek Tampan, Kamis (2/9).
- Advertisement -
Kemudian, setelah mengetahui hal tersebut, Ha mendatangi kost pelaku, akan tetapi pelaku tidak ada di tempat dan bertemu dengan abang sepupu pelaku, dan abang sepupu pelaku mengatakan akan membawa pelaku ke rumah Pak RT untuk dilakukan mediasi.
"Ha pergi ke rumah Ketua RT untuk melapor. Dan selang 30 menit kemudian pelaku datang bersama dengan abang sepupunya dan saat itu sempat dilakukan mediasi secara kekeluargaan tetapi tidak tercapai kesepakatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan guna proses lebih lanjut," terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut dan setelah pelapor membuat laporan, tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan pelaku sedang berada di rumah Pak RT di Jalan Rajawali Sakti.(dof)