Rabu, 9 April 2025
spot_img

Berharap Gugatan Sampah Dimaknai Positif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau kecewa atas ketidakhadiran pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru pada sidang gugatan pertama Citizen Lawsuit, awal pekan lalu. Yang hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut hanyalah Pemegang Kuasa Wali Kota Pekanbaru dan perwakilan DPRD Pekanbaru.

Direktur LBH Pekanbaru yang juga  Koordinator Tim Advokasi Andi Wijaya menyebutkan, gugatan tersebut mengingatkan pihak-pihak yang digugat bahwa gugatan tersebut untuk kebaikan bersama.

Gugatan tersebut diharapkan Andi dan kawan-kawan dapat dimaknai secara positif oleh para pihak tergugat. Karena tujuan gugatan demi perbaikan layanan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Menparekraf Luncurkan 127 Kalender Pariwisata Riau

"Gugatan ini seharusnya dimaknai secara positif oleh para tergugat. Keseluruhan petitum meminta perbaikan, penguatan kebijakan dan alokasi anggaran pengelolaan sampah. Jadi Wali Kota, Dinas LHK dan DPRD Kota Pekanbaru harusnya malah berterima kasih kepada publik yang sudah menginisiasi gugatan ini. Karena ini untuk kebaikan semua warga kota," tutup Andi.

Ketiga pihak tergugat merupakan elemen penting dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Wali Kota sebagai pihak yang menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Ada DPRD, selain menjalankan fungsi pengawasan juga sebagai pihak pemegang kuasa anggaran. Sementara DLHK merupakan dinas teknis yang langsung menjalan tugas pengelolaan sampah.

Karena pihak tergugat tidak hadir semua pada sidang pertama kemarin, Ketua Majelis Hakim Efendi menunda persidangan dan kembali akan memanggil para tergugat.

Baca Juga:  Berjualan di Trotoar, Satpol PP Kembali Razia PKL

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/1) besok. Pada sidang dua hari lalu itu sendiri hanya Kuasa Wali Kota Pekanbaru yang melengkapi syarat hukum acara. Sementara dari DPRD tidak memenuhi syarat, sedangkan DLHK Pekanbaru sama sekali tidak datang ke persidangan.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau kecewa atas ketidakhadiran pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru pada sidang gugatan pertama Citizen Lawsuit, awal pekan lalu. Yang hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut hanyalah Pemegang Kuasa Wali Kota Pekanbaru dan perwakilan DPRD Pekanbaru.

Direktur LBH Pekanbaru yang juga  Koordinator Tim Advokasi Andi Wijaya menyebutkan, gugatan tersebut mengingatkan pihak-pihak yang digugat bahwa gugatan tersebut untuk kebaikan bersama.

Gugatan tersebut diharapkan Andi dan kawan-kawan dapat dimaknai secara positif oleh para pihak tergugat. Karena tujuan gugatan demi perbaikan layanan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Berjualan di Trotoar, Satpol PP Kembali Razia PKL

"Gugatan ini seharusnya dimaknai secara positif oleh para tergugat. Keseluruhan petitum meminta perbaikan, penguatan kebijakan dan alokasi anggaran pengelolaan sampah. Jadi Wali Kota, Dinas LHK dan DPRD Kota Pekanbaru harusnya malah berterima kasih kepada publik yang sudah menginisiasi gugatan ini. Karena ini untuk kebaikan semua warga kota," tutup Andi.

Ketiga pihak tergugat merupakan elemen penting dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Wali Kota sebagai pihak yang menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Ada DPRD, selain menjalankan fungsi pengawasan juga sebagai pihak pemegang kuasa anggaran. Sementara DLHK merupakan dinas teknis yang langsung menjalan tugas pengelolaan sampah.

Karena pihak tergugat tidak hadir semua pada sidang pertama kemarin, Ketua Majelis Hakim Efendi menunda persidangan dan kembali akan memanggil para tergugat.

Baca Juga:  Sekar Telkom Taja Donor Darah

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/1) besok. Pada sidang dua hari lalu itu sendiri hanya Kuasa Wali Kota Pekanbaru yang melengkapi syarat hukum acara. Sementara dari DPRD tidak memenuhi syarat, sedangkan DLHK Pekanbaru sama sekali tidak datang ke persidangan.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Berharap Gugatan Sampah Dimaknai Positif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau kecewa atas ketidakhadiran pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru pada sidang gugatan pertama Citizen Lawsuit, awal pekan lalu. Yang hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut hanyalah Pemegang Kuasa Wali Kota Pekanbaru dan perwakilan DPRD Pekanbaru.

Direktur LBH Pekanbaru yang juga  Koordinator Tim Advokasi Andi Wijaya menyebutkan, gugatan tersebut mengingatkan pihak-pihak yang digugat bahwa gugatan tersebut untuk kebaikan bersama.

Gugatan tersebut diharapkan Andi dan kawan-kawan dapat dimaknai secara positif oleh para pihak tergugat. Karena tujuan gugatan demi perbaikan layanan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Delapan PMI Ilegal Diamankan di Sungai Bagan

"Gugatan ini seharusnya dimaknai secara positif oleh para tergugat. Keseluruhan petitum meminta perbaikan, penguatan kebijakan dan alokasi anggaran pengelolaan sampah. Jadi Wali Kota, Dinas LHK dan DPRD Kota Pekanbaru harusnya malah berterima kasih kepada publik yang sudah menginisiasi gugatan ini. Karena ini untuk kebaikan semua warga kota," tutup Andi.

Ketiga pihak tergugat merupakan elemen penting dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Wali Kota sebagai pihak yang menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Ada DPRD, selain menjalankan fungsi pengawasan juga sebagai pihak pemegang kuasa anggaran. Sementara DLHK merupakan dinas teknis yang langsung menjalan tugas pengelolaan sampah.

Karena pihak tergugat tidak hadir semua pada sidang pertama kemarin, Ketua Majelis Hakim Efendi menunda persidangan dan kembali akan memanggil para tergugat.

Baca Juga:  Pengamat: Pemko Latah, PSBB Berlaku Bantuan Belum Tiba 

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/1) besok. Pada sidang dua hari lalu itu sendiri hanya Kuasa Wali Kota Pekanbaru yang melengkapi syarat hukum acara. Sementara dari DPRD tidak memenuhi syarat, sedangkan DLHK Pekanbaru sama sekali tidak datang ke persidangan.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau kecewa atas ketidakhadiran pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru pada sidang gugatan pertama Citizen Lawsuit, awal pekan lalu. Yang hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut hanyalah Pemegang Kuasa Wali Kota Pekanbaru dan perwakilan DPRD Pekanbaru.

Direktur LBH Pekanbaru yang juga  Koordinator Tim Advokasi Andi Wijaya menyebutkan, gugatan tersebut mengingatkan pihak-pihak yang digugat bahwa gugatan tersebut untuk kebaikan bersama.

Gugatan tersebut diharapkan Andi dan kawan-kawan dapat dimaknai secara positif oleh para pihak tergugat. Karena tujuan gugatan demi perbaikan layanan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Warga Sindir Pemko

"Gugatan ini seharusnya dimaknai secara positif oleh para tergugat. Keseluruhan petitum meminta perbaikan, penguatan kebijakan dan alokasi anggaran pengelolaan sampah. Jadi Wali Kota, Dinas LHK dan DPRD Kota Pekanbaru harusnya malah berterima kasih kepada publik yang sudah menginisiasi gugatan ini. Karena ini untuk kebaikan semua warga kota," tutup Andi.

Ketiga pihak tergugat merupakan elemen penting dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Wali Kota sebagai pihak yang menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Ada DPRD, selain menjalankan fungsi pengawasan juga sebagai pihak pemegang kuasa anggaran. Sementara DLHK merupakan dinas teknis yang langsung menjalan tugas pengelolaan sampah.

Karena pihak tergugat tidak hadir semua pada sidang pertama kemarin, Ketua Majelis Hakim Efendi menunda persidangan dan kembali akan memanggil para tergugat.

Baca Juga:  PKL Kian Menjamur di Jalan HR Soebrantas

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (5/1) besok. Pada sidang dua hari lalu itu sendiri hanya Kuasa Wali Kota Pekanbaru yang melengkapi syarat hukum acara. Sementara dari DPRD tidak memenuhi syarat, sedangkan DLHK Pekanbaru sama sekali tidak datang ke persidangan.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari