PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau kembali menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg) di Bumi Lancang Kuning. Pengungkapan peredaran barang haram miliaran rupiah itu dilakukan menjelang akhir tahun 2019. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membenarkan hal itu. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Iya benar, kami mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 10 kg sabu," ungkap Agung.
Dalam upaya penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, sambung alumni Akpol 1988, pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur kepada salah satu tersangka. Karena tersangka melakukan upaya perlawanan dan membahayakan jiwa polisi ketika hendak ditangkap.
"Tersangkanya ditembak. Saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit (Bhayangkara Polda Riau, red)," jelas Kapolda.
Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan, Polda Riau dan jajaran menangani 1.817 kasus dengan jumlah tersangka 2.496 orang selama tahun 2019.
Sedangkan, barang bukti yang disita dan telah dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 355,9 kilogram (kg), daun ganja kering 181,6 kg, pil ekstasi 186.182 butir dan happy five (H-5) dengan 28.145 butir.
Tingginya kasus narkoba ini, karena Provinsi Riau memiliki garis pantai yang cukup panjang sehingga menjadi pintu masuk dan jalur penyeludupan narkoba dari negara tetangga. Bahkan, kata Kapolda Riau, hampir setengah penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) di Riau merupakan narapidana atas kasus narkoba.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Para napi kami harapkan bersekolah di sana (LP). Pada tahun depan kami akan melakukan pemberantasan khusus, target kami bandar dan pengedar,” imbuh mantan Dir Tipideksus Bareskrim Polri.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengakui, pihaknya menggagalkan penyeludupan sabu 10 kg beberapa hari lalu. Suhirman menjanjikan, pihaknya akan mengekspose pengungkapan itu dalam waktu dekat.
"Nanti, kami lakukan press release dalam waktu dekat," ujar Suhirman.(rir)