PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Lagi, seorang pria yang memiliki sabu, terjaring saat operasi yustisi. Sebelumnya, pada 22 Oktober lalu, satu orang berinisial Y diamankan di wilayah hukum Polsek Lima Puluh.
Selanjutnya, pada 27 Oktober kemarin, diamankan satu orang pria berinisial IF (28) di Jalan KH Nasution, depan Makam Pahlawan, wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Berawal saat IF terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker.
Anehnya, IF berlari ke semak-semak dan meninggalkan sepeda motornya begitu saja. Tentunya membuat petugas gabungan curiga dan mengejarnya. Pria tersebut pun berhasil diamankan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi menyebut, IF membawa paket sabu. Sehingga mencoba meninggalkan petugas agar tidak ditangkap.
"Hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu paket kecil di dalam rokok . Barang bukti lainnya ditemukan kaca pirek," ungkapnya.
Temuan itu membuat petugas menahan IF dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bukit Raya. Hasil pemeriksaan di dalam dompet miliknya, turut diamankan kartu berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.
Penyidik pun melakukan pemanggilan terhadap orangtua IF. Diketahui bahwa pelaku memiliki riwayat sakit jiwa dan pernah berobat di RSJ Tampan pada tahun 2014 lalu. Saat ini, IF masih dalam pengobatan rawat jalan di RS PMC.(sof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Lagi, seorang pria yang memiliki sabu, terjaring saat operasi yustisi. Sebelumnya, pada 22 Oktober lalu, satu orang berinisial Y diamankan di wilayah hukum Polsek Lima Puluh.
Selanjutnya, pada 27 Oktober kemarin, diamankan satu orang pria berinisial IF (28) di Jalan KH Nasution, depan Makam Pahlawan, wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Berawal saat IF terjaring operasi yustisi karena tidak menggunakan masker.
- Advertisement -
Anehnya, IF berlari ke semak-semak dan meninggalkan sepeda motornya begitu saja. Tentunya membuat petugas gabungan curiga dan mengejarnya. Pria tersebut pun berhasil diamankan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi menyebut, IF membawa paket sabu. Sehingga mencoba meninggalkan petugas agar tidak ditangkap.
- Advertisement -
"Hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu paket kecil di dalam rokok . Barang bukti lainnya ditemukan kaca pirek," ungkapnya.
Temuan itu membuat petugas menahan IF dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bukit Raya. Hasil pemeriksaan di dalam dompet miliknya, turut diamankan kartu berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.
Penyidik pun melakukan pemanggilan terhadap orangtua IF. Diketahui bahwa pelaku memiliki riwayat sakit jiwa dan pernah berobat di RSJ Tampan pada tahun 2014 lalu. Saat ini, IF masih dalam pengobatan rawat jalan di RS PMC.(sof)