PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di Pekanbaru, pendataan dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terhadap restoran yang terverifikasi sebagai wajib pajak. Didapati, ada sekitar 600 restoran kerap menunggak pajak.
Dari pendataan yang dilakukan, total ada 1.600 restoran terverifikasi sebagai WP. Seribu restoran di antaranya aktif menyetorkan pajak. Sedangkan 600 lainnya kerap menunggak pajak restoran. Mereka mestinya menyetor pajak daerah seusai transaksi yang ada.
"Kami menagih wajib pajak restoran dan reklame, yang masih menunggak," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (1/7).
Ia mengungkapkan, tim dari Bapenda Kota Pekanbaru pun rutin menggelar sosialisasi daftar tagih (SDT) untuk mengejar WP tertunggak.
Mereka menyasar wajib pajak restoran dan reklame di sejumlah pusat perbelanjaan.
Zulhelmi menyebut, pihaknya sudah menggelar SDT di Mal Living World, Mal SKA, dan Mal Pekanbaru. Mereka berupaya menagih wajib pajak restoran yang menunggak.
Menurutnya, SDT ini juga bertujuan mendata potensi pajak di pusat perbelanjaan. Pihaknya juga mengingatkan wajib pajak agar segera membayar pajak tertunggak.
"Kita harapkan dengan SDT ini, wajib pajak yang menunggak dapat segera melunasi pajak mereka," ungkapnya.
Pihaknya juga berupaya menggenjot pajak daerah dari sektor restoran. Mereka menargetkan pendapatan pajak restoran mencapai Rp133 miliar.
"Karena pajak restoran ini yang dipungut restoran dari konsumen lewat PPN. Ini yang disetorkan ke Bapenda," pungkasnya.(lim)
Laporan M ALI NURMAN, Kota