Jumat, 22 November 2024

Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Sudah Boleh Buka, Ini Syaratnya

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Serupa dengan model bisnis lainnya, Tempat Hiburan Malam (THM) sudah boleh beroperasi pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir. Namun, saat operasional THM wajib menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Penerapannya Selasa (2/6) hari ini akan diperiksa bagi yang sudah buka. 

Pasca PSBB tahap III yang berlaku 15 hingga 28 Mei kemarin, Kota Pekanbaru memasuki era kenormalan baru (new normal). Pada era ini, kehidupan masyarakat dan berbagai jenis usaha sudah kembali bisa beraktivitas seperti biasa di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) namun dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. 

- Advertisement -

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi RiauPos.co membenarkan bahwa THM, Ruang Terbuka Hijau (RTH), warung internet (Warnet), dan gelanggang permainan (Gelper) juga sudah diizinkan dibuka.

Baca Juga:  PWI Pekanbaru Ajak Ramaikan Fun Run Road to Sumatera Jungle Run

''Ya, tempat hiburan sudah boleh buka. Tapi harus harus menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, periksa suhu tubuh, kursi diberi jarak satu meter,'' katanya. 

Sebelum membuka usahanya, THM tegas Agus Pramono harus mengajukan proposal rencana penerapan protokol kesehatan pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Di dalam gugus tugas terdapat perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memastikan apakah protokol kesehatan yang diterapkan sesuai standar atau tidak. 

- Advertisement -

Kewajiban mengajukan proposal ini juga sesuai dengan arahan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwako) yang menjadi pedoman new normal.

''Setelah diajukan (proposal,red) nanti akan diberikan rekomendasi (bagi THM,red),'' tegas Agus. 

Baca Juga:  Stok Berkurang, Relawan Covid-19 Aksi Seribu Kantong Darah

Penerapan potokol kesehatan wajib dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Jika masyarakat dan pelaku usaha tak tertib dan cuek, maka berkemungkinan besar Covid-19 akan muncul lagi dan Pekanbaru harus  kembali lagi menerapkan PSBB.

''Harapannya, pemilik tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan,'' imbuhnya menekankan. 

Untuk memastikan apakah protokol kesehatan diterapkan atau tidak oleh pengelola THM, pihaknya kata Agus hari ini akan melakukan pengecekan.''Hari ini kita cek yang buka,'' singkatnya.

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Serupa dengan model bisnis lainnya, Tempat Hiburan Malam (THM) sudah boleh beroperasi pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir. Namun, saat operasional THM wajib menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Penerapannya Selasa (2/6) hari ini akan diperiksa bagi yang sudah buka. 

Pasca PSBB tahap III yang berlaku 15 hingga 28 Mei kemarin, Kota Pekanbaru memasuki era kenormalan baru (new normal). Pada era ini, kehidupan masyarakat dan berbagai jenis usaha sudah kembali bisa beraktivitas seperti biasa di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) namun dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. 

- Advertisement -

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi RiauPos.co membenarkan bahwa THM, Ruang Terbuka Hijau (RTH), warung internet (Warnet), dan gelanggang permainan (Gelper) juga sudah diizinkan dibuka.

Baca Juga:  PWI Pekanbaru Ajak Ramaikan Fun Run Road to Sumatera Jungle Run

''Ya, tempat hiburan sudah boleh buka. Tapi harus harus menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, periksa suhu tubuh, kursi diberi jarak satu meter,'' katanya. 

- Advertisement -

Sebelum membuka usahanya, THM tegas Agus Pramono harus mengajukan proposal rencana penerapan protokol kesehatan pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Di dalam gugus tugas terdapat perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memastikan apakah protokol kesehatan yang diterapkan sesuai standar atau tidak. 

Kewajiban mengajukan proposal ini juga sesuai dengan arahan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwako) yang menjadi pedoman new normal.

''Setelah diajukan (proposal,red) nanti akan diberikan rekomendasi (bagi THM,red),'' tegas Agus. 

Baca Juga:  Kadishub Pekanbaru Klaim Ada Tiga Program Prioritas

Penerapan potokol kesehatan wajib dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Jika masyarakat dan pelaku usaha tak tertib dan cuek, maka berkemungkinan besar Covid-19 akan muncul lagi dan Pekanbaru harus  kembali lagi menerapkan PSBB.

''Harapannya, pemilik tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan,'' imbuhnya menekankan. 

Untuk memastikan apakah protokol kesehatan diterapkan atau tidak oleh pengelola THM, pihaknya kata Agus hari ini akan melakukan pengecekan.''Hari ini kita cek yang buka,'' singkatnya.

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari