Senin, 8 Juli 2024

Oknum Camat di Pekanbaru Diduga Lakukan Asusila

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Oknum camat di Kota Pekanbaru berinisial AS dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana bermuatan melanggar kesusilaan terhadap seorang warga Rumbai.

Korban berinisial CGP. Ia bersama kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna melaporkan kejadian yang dialaminya.

- Advertisement -

"Kemarin (Kamis, red) klien kami telah membuat laporan pegaduan atas dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) ITE Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun yang diduga dilakukan seorang oknum camat di Pekanbaru," ungkap kuasa hukum dari CGP, Muhajirin, Jumat (1/5).

Disampaikan Muhajirin, kejadian tersebut berawal ketika CGP bekerja untuk AS. Setelah lama bekerja, tepatnya pada 5 Maret 2020, korban mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari AS.

Baca Juga:  Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku Curanmor 

"Kejadian itu di rumah AS di kawasan Tenayan Raya," sebut Muhajirin.

- Advertisement -

"Kami sudah menyerahkan barang bukti satu flashdisk berisikan rekaman video itu, serta keterangan klien kami juga sudah diambil," sambungnya.

Muhajirin berharap, Kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses perkara tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya meminta untuk segera menetapkan Abdimas Syahfitra sebagai tersangka. "Menurut kami, perbuatan AS itu telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI  Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik," jelas Muhajirin.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto tak menampik. Diakuinya, pihaknya telah menerima pengadauan dari seorang warga berinisial CGP. "Iya betul. Kemarin (Kamis, red) ada pengaduan. Ada pengaduan dari CGP yang mengadukan AS," kata Sunarto.

Baca Juga:  Merah Putih di Kediaman Gubri Sempat Terbalik

Atas aduan itu, lanjut dia, pihaknya akan menindaklanjutinya. "Masih didalami," singkat perwira perpangkat tiga bunga melati.

Terpisah, oknum camat tersebut ketika dikonfirmasi Riau Pos belum memberikan keterangan. Pasalnya, pesan singkat melalui What’sApp (WA) yang dilayangkan tidak dibalas oleh yang bersangkutan.(rir/ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Oknum camat di Kota Pekanbaru berinisial AS dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana bermuatan melanggar kesusilaan terhadap seorang warga Rumbai.

Korban berinisial CGP. Ia bersama kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Kemarin (Kamis, red) klien kami telah membuat laporan pegaduan atas dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) ITE Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun yang diduga dilakukan seorang oknum camat di Pekanbaru," ungkap kuasa hukum dari CGP, Muhajirin, Jumat (1/5).

Disampaikan Muhajirin, kejadian tersebut berawal ketika CGP bekerja untuk AS. Setelah lama bekerja, tepatnya pada 5 Maret 2020, korban mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari AS.

Baca Juga:  Pramugara TMP Diduga Lecehkan Penumpang

"Kejadian itu di rumah AS di kawasan Tenayan Raya," sebut Muhajirin.

"Kami sudah menyerahkan barang bukti satu flashdisk berisikan rekaman video itu, serta keterangan klien kami juga sudah diambil," sambungnya.

Muhajirin berharap, Kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses perkara tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya meminta untuk segera menetapkan Abdimas Syahfitra sebagai tersangka. "Menurut kami, perbuatan AS itu telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI  Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik," jelas Muhajirin.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto tak menampik. Diakuinya, pihaknya telah menerima pengadauan dari seorang warga berinisial CGP. "Iya betul. Kemarin (Kamis, red) ada pengaduan. Ada pengaduan dari CGP yang mengadukan AS," kata Sunarto.

Baca Juga:  Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku Curanmor 

Atas aduan itu, lanjut dia, pihaknya akan menindaklanjutinya. "Masih didalami," singkat perwira perpangkat tiga bunga melati.

Terpisah, oknum camat tersebut ketika dikonfirmasi Riau Pos belum memberikan keterangan. Pasalnya, pesan singkat melalui What’sApp (WA) yang dilayangkan tidak dibalas oleh yang bersangkutan.(rir/ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari