PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan skema pelaksanaan yang diatur oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan segera disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa aturan teknis WFH sedang disusun dan ditargetkan dapat segera dibagikan kepada seluruh ASN.
“Insya Allah hari ini kita siapkan. Mudah-mudahan nanti malam sudah bisa kita sampaikan ke seluruh pegawai,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara penuh di seluruh OPD. Hal ini karena setiap OPD tetap memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus berjalan normal.
Menurutnya, pembagian tugas antara pegawai yang bekerja dari rumah dan yang tetap bekerja di kantor akan ditentukan oleh masing-masing kepala OPD, termasuk mekanisme pengendaliannya.
Ingot menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti ASN mendapatkan waktu libur, melainkan hanya perubahan metode kerja dari sebelumnya Work From Office (WFO) menjadi bekerja dari rumah.
“Intinya kita tetap bekerja. Hanya metodenya yang berubah, bukan berarti libur,” tegasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan WFH yang efektif, Pemko Pekanbaru juga meminta setiap OPD menyusun skema kerja secara rinci.
Skema tersebut mencakup pembagian personel yang bertugas di kantor maupun dari rumah, serta sistem pelaporan kinerja yang akan menjadi dasar evaluasi dan monitoring.
“Semua kepala OPD diminta menyusun skema kerja, siapa yang bertugas di kantor, siapa yang di rumah, serta bagaimana laporan hasil kerjanya. Ini akan menjadi dasar monitoring,” tutupnya.


