Kamis, 2 April 2026
- Advertisement -

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan skema pelaksanaan yang diatur oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan segera disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa aturan teknis WFH sedang disusun dan ditargetkan dapat segera dibagikan kepada seluruh ASN.

“Insya Allah hari ini kita siapkan. Mudah-mudahan nanti malam sudah bisa kita sampaikan ke seluruh pegawai,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara penuh di seluruh OPD. Hal ini karena setiap OPD tetap memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus berjalan normal.

Baca Juga:  Tiga Warga Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, LPS dan RT Lakukan Patroli Malam

Menurutnya, pembagian tugas antara pegawai yang bekerja dari rumah dan yang tetap bekerja di kantor akan ditentukan oleh masing-masing kepala OPD, termasuk mekanisme pengendaliannya.

Ingot menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti ASN mendapatkan waktu libur, melainkan hanya perubahan metode kerja dari sebelumnya Work From Office (WFO) menjadi bekerja dari rumah.

“Intinya kita tetap bekerja. Hanya metodenya yang berubah, bukan berarti libur,” tegasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan WFH yang efektif, Pemko Pekanbaru juga meminta setiap OPD menyusun skema kerja secara rinci.

Skema tersebut mencakup pembagian personel yang bertugas di kantor maupun dari rumah, serta sistem pelaporan kinerja yang akan menjadi dasar evaluasi dan monitoring.

Baca Juga:  Sempena Waisak, 10 Napi Terima Remisi dar Plt Kepala Rutan Pekanbaru Subakdo

“Semua kepala OPD diminta menyusun skema kerja, siapa yang bertugas di kantor, siapa yang di rumah, serta bagaimana laporan hasil kerjanya. Ini akan menjadi dasar monitoring,” tutupnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan skema pelaksanaan yang diatur oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan segera disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa aturan teknis WFH sedang disusun dan ditargetkan dapat segera dibagikan kepada seluruh ASN.

“Insya Allah hari ini kita siapkan. Mudah-mudahan nanti malam sudah bisa kita sampaikan ke seluruh pegawai,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara penuh di seluruh OPD. Hal ini karena setiap OPD tetap memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus berjalan normal.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cinta Berujung Maut: Polisi Bongkar Kekerasan Sadis Pacar terhadap Gadis Muda

Menurutnya, pembagian tugas antara pegawai yang bekerja dari rumah dan yang tetap bekerja di kantor akan ditentukan oleh masing-masing kepala OPD, termasuk mekanisme pengendaliannya.

Ingot menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti ASN mendapatkan waktu libur, melainkan hanya perubahan metode kerja dari sebelumnya Work From Office (WFO) menjadi bekerja dari rumah.

- Advertisement -

“Intinya kita tetap bekerja. Hanya metodenya yang berubah, bukan berarti libur,” tegasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan WFH yang efektif, Pemko Pekanbaru juga meminta setiap OPD menyusun skema kerja secara rinci.

Skema tersebut mencakup pembagian personel yang bertugas di kantor maupun dari rumah, serta sistem pelaporan kinerja yang akan menjadi dasar evaluasi dan monitoring.

Baca Juga:  Tiga Warga Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, LPS dan RT Lakukan Patroli Malam

“Semua kepala OPD diminta menyusun skema kerja, siapa yang bertugas di kantor, siapa yang di rumah, serta bagaimana laporan hasil kerjanya. Ini akan menjadi dasar monitoring,” tutupnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan skema pelaksanaan yang diatur oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan segera disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa aturan teknis WFH sedang disusun dan ditargetkan dapat segera dibagikan kepada seluruh ASN.

“Insya Allah hari ini kita siapkan. Mudah-mudahan nanti malam sudah bisa kita sampaikan ke seluruh pegawai,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, penerapan WFH tidak dilakukan secara penuh di seluruh OPD. Hal ini karena setiap OPD tetap memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus berjalan normal.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Inhil Dituntut Hingga 8,5 Tahun Penjara

Menurutnya, pembagian tugas antara pegawai yang bekerja dari rumah dan yang tetap bekerja di kantor akan ditentukan oleh masing-masing kepala OPD, termasuk mekanisme pengendaliannya.

Ingot menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti ASN mendapatkan waktu libur, melainkan hanya perubahan metode kerja dari sebelumnya Work From Office (WFO) menjadi bekerja dari rumah.

“Intinya kita tetap bekerja. Hanya metodenya yang berubah, bukan berarti libur,” tegasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan WFH yang efektif, Pemko Pekanbaru juga meminta setiap OPD menyusun skema kerja secara rinci.

Skema tersebut mencakup pembagian personel yang bertugas di kantor maupun dari rumah, serta sistem pelaporan kinerja yang akan menjadi dasar evaluasi dan monitoring.

Baca Juga:  ASN dan Pelaku Usaha Diimbau Tingkatkan Zakat

“Semua kepala OPD diminta menyusun skema kerja, siapa yang bertugas di kantor, siapa yang di rumah, serta bagaimana laporan hasil kerjanya. Ini akan menjadi dasar monitoring,” tutupnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari