Senin, 16 September 2024

Surat Pemutusan Kontrak Parkir Beredar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Baru dua bulan (Januari-Februari) diberikan kewenangan kepada PT Datama untuk pengelolaan parkir di Pekanbaru, dengan kepastian memberi kan PAD Rp11 miliar  untuk Pekanbaru. Namun Ahad (28/2) kemarin beredar surat pengambilalihan pengelolaan parkir atau surat pemutusan kontrak dengan perusahaan tersebut
Dalam surat yang beredar itu memakai kop surat Dishub, dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 itu berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021. Ditanda tangani oleh Kepala UPT Parkir, Radinal Munandar. 
Poin pertama di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi “dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak”
Kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebitan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.
Dan poin selanjutnya, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka kami (Dishub, red) berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah di sepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021.
Saat dikonfirmasi, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso membenarkan surat pemutusan kontrak terhadap pihak ketiga yang beredar sejak Ahad kemarin. 
“Surat itu benar, namun pada hari itu (Ahad, red) juga kami mendapatkan respon dari yang bersangkutan, sehingga terhadap  persoalan ini sedang dilakukan koordinasi kembali sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk langkah-langkah selanjutnya, dan hal ini juga sedang kami mintakan pendapat dan pendampingan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), ” ujar Yuliarso menjelaskan. 
Diungkapkan Yuliarso,  semua ada kronologis dan sebab akibat, namun saat ini belum bisa disampaikan secara rinci.
“Tunggu hasil rapat koordinasi berikutnya karena kami juga ingin semuanya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tuturnya.
Menanggapi ambil alih pengelolaan parkir oleh Dishub ini, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti memberikan komentarnya. 
“Secara pribadi saya mendukung penuh apa yang telah dilakukan oleh Dishub Pekanbaru saat ini. Artinya Dishub telah mendengar aspirasi dari masyarakat soal perparkiran ini, untuk itu kita memberikan dukungan penuh, ” jelas Ida.
Dikatakan Ida lagi, dalam Permendagri 79 tahun 2018 telah diatur, apabila pengelolaan parkir tidak dilakukan oleh pihak ketiga dapat dilakukan dengan swakelola, artinya pengelolaan parkir sekarang dapat dikelola kembali oleh Dishub Pekanbaru.
Dilanjutkan politisi Golkar ini juga, ketika Dishub melakukan swakelola, dia menyarankan Dishub harus membuat Perwako terlebih dahulu sesuai dengan amanah dari Perda 14 tahun 2016 terkait retribusi perparkiran, dalam retribusi perparkiran telah mengatur tarif parkir Zona 1,2,3 dan 4. “Tinggal diturunkan ke perwako dan dilakukan kajian terhadap zona masing masing, ” jelas Ida memberikan masukan. 
Contohnya, parkir di Zona 1 tarif 20 ribu, tentu ini berada didalam komplek bisnis, pergudangan karena mobil yang parkir adalah mobil roda 24, Kalau ini juga mau di pihak ketiga kan untuk potensi PAD silahkan dan lebih terkoordinir tidak melibatkan masyarakat lain karena berada diluar ruang milik jalan.
Saran Ida lagi, khusus lokasi yang berada didalam ruang milik jalan tetap lakukan swakelola seperti biasa, namun dilakukan pengkajian ulang potensi PAD. Contohnya dititik parkir ini berapa potensi PAD nya, misalkan 50 ribu, sekarang baru disetor 10 ribu. ’’maka tinggal panggil koordinator parkir dan berikan pemahaman kalau sanggup lanjut kalau tidak sanggup ganti, hal ini otomatis tidak menggangu PAD kita. Dan tidak ada orang yang diberhentikan sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial, ” ujarnya lagi. 
Kemudian disebutkannya lagi, dinas juga harus menentukan terlebih dahulu titik parkir yang boleh dipungut retribusinya. “kalau sekarang ini  tidak, dimana ada keramaian muncul SPT parkir dan dipungut retribusinya, ” ungkapnya lagi. 
Untuk itu, Ida pun dengan tegas menyebutkan, siap bersama dinas perhubungan Pekanbaru untuk meningkatkan PAD. “dalam menghidupkan perekonomian mereka harus ditata, diberikan pelatihan jadikan juru parkir yang profesional, jumlah petugas parkir 1427 orang, ini harus dilibatkan, ” katanya. 
Sementara itu, Bendahara Komisi II DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni menyampaikan dukungan penuhnya kepada dinas perhubungan untuk yang telah berusaha untuk melakukan inovasi perparkiran untuk peningkatan PAD dengan merangkul pihak ketiga.
“Jadi setelah kita lihat dan pelajari, komisi II yang membidangi soal PAD mendukung apa yang telah dilakukan oleh Dishub Pekanbaru dalam pengelolaan parkir,” ujarnl Eri. 
Diungkapkannya, sebelumnya PAD parkir tertinggi hanya Rp 9 mlilar lebih saat dikelola dengan sistem swakelola. “kemudian membuat inovasi baru menggandeng pihak ketiga PAD meningkat 11 miliar lebih tentu ini merupakan terobosan yang luar bisa” jelas Eri. 
Meski saat ini kontrak pihak ketiga dan Dishub telah dicabut dan dikembalikan kepada swakelola, diharapkan PAD yang didapatkan kedepannya tidak turun lagi. “kalau turun tentu ini kita minta dishub lakukan dengan pihak ketiga saja, karena yang paling penting bagi kita adalah PAD bagi kota Pekanbaru,” tutur Eri Politisi Hanura ini. (gus)
Baca Juga:  TPID Kabupaten/Kota Diminta Lakukan Inovasi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Baru dua bulan (Januari-Februari) diberikan kewenangan kepada PT Datama untuk pengelolaan parkir di Pekanbaru, dengan kepastian memberi kan PAD Rp11 miliar  untuk Pekanbaru. Namun Ahad (28/2) kemarin beredar surat pengambilalihan pengelolaan parkir atau surat pemutusan kontrak dengan perusahaan tersebut
Dalam surat yang beredar itu memakai kop surat Dishub, dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 itu berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021. Ditanda tangani oleh Kepala UPT Parkir, Radinal Munandar. 
Poin pertama di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi “dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak”
Kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebitan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.
Dan poin selanjutnya, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka kami (Dishub, red) berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah di sepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021.
Saat dikonfirmasi, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso membenarkan surat pemutusan kontrak terhadap pihak ketiga yang beredar sejak Ahad kemarin. 
“Surat itu benar, namun pada hari itu (Ahad, red) juga kami mendapatkan respon dari yang bersangkutan, sehingga terhadap  persoalan ini sedang dilakukan koordinasi kembali sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk langkah-langkah selanjutnya, dan hal ini juga sedang kami mintakan pendapat dan pendampingan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), ” ujar Yuliarso menjelaskan. 
Diungkapkan Yuliarso,  semua ada kronologis dan sebab akibat, namun saat ini belum bisa disampaikan secara rinci.
“Tunggu hasil rapat koordinasi berikutnya karena kami juga ingin semuanya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tuturnya.
Menanggapi ambil alih pengelolaan parkir oleh Dishub ini, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti memberikan komentarnya. 
“Secara pribadi saya mendukung penuh apa yang telah dilakukan oleh Dishub Pekanbaru saat ini. Artinya Dishub telah mendengar aspirasi dari masyarakat soal perparkiran ini, untuk itu kita memberikan dukungan penuh, ” jelas Ida.
Dikatakan Ida lagi, dalam Permendagri 79 tahun 2018 telah diatur, apabila pengelolaan parkir tidak dilakukan oleh pihak ketiga dapat dilakukan dengan swakelola, artinya pengelolaan parkir sekarang dapat dikelola kembali oleh Dishub Pekanbaru.
Dilanjutkan politisi Golkar ini juga, ketika Dishub melakukan swakelola, dia menyarankan Dishub harus membuat Perwako terlebih dahulu sesuai dengan amanah dari Perda 14 tahun 2016 terkait retribusi perparkiran, dalam retribusi perparkiran telah mengatur tarif parkir Zona 1,2,3 dan 4. “Tinggal diturunkan ke perwako dan dilakukan kajian terhadap zona masing masing, ” jelas Ida memberikan masukan. 
Contohnya, parkir di Zona 1 tarif 20 ribu, tentu ini berada didalam komplek bisnis, pergudangan karena mobil yang parkir adalah mobil roda 24, Kalau ini juga mau di pihak ketiga kan untuk potensi PAD silahkan dan lebih terkoordinir tidak melibatkan masyarakat lain karena berada diluar ruang milik jalan.
Saran Ida lagi, khusus lokasi yang berada didalam ruang milik jalan tetap lakukan swakelola seperti biasa, namun dilakukan pengkajian ulang potensi PAD. Contohnya dititik parkir ini berapa potensi PAD nya, misalkan 50 ribu, sekarang baru disetor 10 ribu. ’’maka tinggal panggil koordinator parkir dan berikan pemahaman kalau sanggup lanjut kalau tidak sanggup ganti, hal ini otomatis tidak menggangu PAD kita. Dan tidak ada orang yang diberhentikan sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial, ” ujarnya lagi. 
Kemudian disebutkannya lagi, dinas juga harus menentukan terlebih dahulu titik parkir yang boleh dipungut retribusinya. “kalau sekarang ini  tidak, dimana ada keramaian muncul SPT parkir dan dipungut retribusinya, ” ungkapnya lagi. 
Untuk itu, Ida pun dengan tegas menyebutkan, siap bersama dinas perhubungan Pekanbaru untuk meningkatkan PAD. “dalam menghidupkan perekonomian mereka harus ditata, diberikan pelatihan jadikan juru parkir yang profesional, jumlah petugas parkir 1427 orang, ini harus dilibatkan, ” katanya. 
Sementara itu, Bendahara Komisi II DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni menyampaikan dukungan penuhnya kepada dinas perhubungan untuk yang telah berusaha untuk melakukan inovasi perparkiran untuk peningkatan PAD dengan merangkul pihak ketiga.
“Jadi setelah kita lihat dan pelajari, komisi II yang membidangi soal PAD mendukung apa yang telah dilakukan oleh Dishub Pekanbaru dalam pengelolaan parkir,” ujarnl Eri. 
Diungkapkannya, sebelumnya PAD parkir tertinggi hanya Rp 9 mlilar lebih saat dikelola dengan sistem swakelola. “kemudian membuat inovasi baru menggandeng pihak ketiga PAD meningkat 11 miliar lebih tentu ini merupakan terobosan yang luar bisa” jelas Eri. 
Meski saat ini kontrak pihak ketiga dan Dishub telah dicabut dan dikembalikan kepada swakelola, diharapkan PAD yang didapatkan kedepannya tidak turun lagi. “kalau turun tentu ini kita minta dishub lakukan dengan pihak ketiga saja, karena yang paling penting bagi kita adalah PAD bagi kota Pekanbaru,” tutur Eri Politisi Hanura ini. (gus)
Baca Juga:  Sosialisasi ke Masyarakat Tangkis Hoaks
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari