PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tahap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru tahun ini akan dimulai pada Senin (5/7) mendatang. Syarat utama pendaftaran adalah kartu keluarga (KK).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr Ismardi Ilyas, Rabu (30/6) mengatakan, salah satu syarat dalam PPDB tingkat SD dan SMP negeri yakni kartu keluarga (KK). "Yang utama itu KK jadi satu syarat utama untuk PPDB tahun ini," kata dia.
Ia mengungkapkan, para pendaftar harus memiliki KK. Hal ini guna memastikan lokasi atau tempat tinggal dari calon peserta didik. Apalagi PPDB tahun ini jalur zonasi mendominasi 65 persen kuota bagi pendaftar dari jalur zonasi.
Menurutnya, panitia masih mempersilahkan pendaftar melampirkan surat domisili. Namun, surat domisili tidak menjadi syarat mutlak. Surat domisili hanya diperuntukkan untuk calon pendaftar khusus.
Seperti pendaftar yang terkena bencana alam sehingga dokumennya hilang atau terbakar. "Kedua yang terkena bencana sosial. Selain dari dua kategori tidak boleh melampirkan surat domisili," jelasnya. Ismardi menegaskan bahwa persyaratan itu adalah petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Pihaknya mempertegas regulasi itu dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru tentang PPDB tahun 2021.
"Jadi ada juknis ini mencegah penyalahgunaan surat domisili, antisipasi permainan surat oleh oknum RT dan orang tua calon peserta didik,” pungkasnya.
Ia menambahkan, selain jalur zonasi kemudian PPDB untuk kuota jalur afirmasi atau berdasarkan status ekonomi (miskin) sebanyak 15 persen. Lalu 15 persen lagi jalur prestasi, dan 5 persen lagi kuota anak pindahan.
Jaringan Online Harus Aman
Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mewanti-wanti agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem online dapat menjaga jaminan jaringan agar tidak ada gangguan. Sebagai antisipasi gangguan diminta juga untuk menyiapkan pendaftaran secara offline di sekolah.
Sebagai informasi, PPDB online bakal diterapkan pada tingkat SMP negeri. Sementara untuk tingkat SD, ada yang offline dan pendaftarannya bisa ke sekolah.
"Agar pihak yang bertanggung jawab, yakni Disdik Pekanbaru mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Seperti jaringan online PPDB bermasalah atau lelet sampai antisipasi pungutan liar (pungli)," tegas Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Jepta Sitohang, kemarin.
Ditegaskan politisi Partai Demokrat ini, kebijakan menyiapkan pendaftaran manual, tidaklah dinilai melanggar aturan. Karena hal tersebut merupakan langkah antisipasi, di mana jika terjadi gangguan, masyarakat sulit untuk mendaftar. "Kami sepakat, bahwa Disdik harus menjalani PPDB sesuai prosedur. Tapi membuat terobosan ke arah yang lebih baik, juga tidak salah. Ini semata-mata untuk memudahkan siswa siswi untuk mendaftar," sebutnya.(ali/gus/yls)
Laporan M ALI NURMAN dan AGUSTIAR, Kota